Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Hakim PN Palu Nyatakan Gugatan Pengusaha Korban Penjarahan Terhadap Presiden Tak Dapat Diterima
Abd. Choliq
Jum'at, 27 Maret 2020   |   448 kali

Sembilan pengusaha di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Republik Indonesia. Gugatan dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Pemerintah Sulteng c.q. Gubernur Sulteng H. Longki Djanggola, dan Kepolisan Daerah Sulteng serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Perkara gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palu pada tanggal 8 Maret 2019 dengan nomor registrasi 21/Pdt.6/2019 /PN Pal.

Kerugian yang ditanggung para pengusaha itu ialah penjarahan toko retail modern dan swalayan pasca bencana 28 September 2018. Di mana, sehari pasca bencana yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala, terjadi penjarahan hampir di semua toko makanan dan bahan makanan. Nilai total kerugian materiil mencapai Rp 87 miliar. Sedangkan kerugian immateriil masing-masing Rp 5 miliar per pengusaha, sehingga total Rp 45 miliar.

KPKNL Palu bertindak untuk mewakili Kementerian Keuangan dan selaku unit yang diminta bantuan oleh Biro Advokasi dalam menangani perkara tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Dr. Muslim Mamulai, S.H., M.H., & Rekan, para penggugat menyatakan bahwa pemerintah lalai atau tidak cepat mengambil tindakan untuk memulihkan keadaan, dalam hal ini dari segi penjagaan keamanan tempat usaha para penggugat tersebut. Atas kejadian ini pula penasihat hukum menuntut pemerintah ikut bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi materiil yang dialami para pelaku usaha tersebut

Hakim Pengadilan Negeri Palu menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil. "Berdasarkan pertimbangan fakta sidang, gugatan tidak dapat diterima", ujar Hakim Ketua Andri Natanael Partogi.

Hakim Ketua Andri Natanael Partogi saat membacakan pertimbangan keputusan hakim, menyatakan yang menjadi persoalan pokok mengenai pernyataan dari tergugat II (Mendagri Tjahyo Kumolo) dan tergugat III (Menkopolhukam Wiranto ) yang diumumkan melalui media massa.

Pernyataan itu berbunyi 'Sementara menunggu bantuan akan tiba, masyarakat dapat memanfaatkan stok makanan yang tersedia di toko-toko lokasi gempa bumi, nanti pembayaran akan dilakukan oleh pemerintah'. Jadi yang digarisbawahi dalam pernyataan itu adalah stok bahan makanan. Sementara yang mengajukan gugatan ada beberapa pengusaha yang tidak menjual stok makanan.

Dari sembilan, ada tiga pengusaha yang tidak menjual makanan yakni usaha jual beli hasil bumi, toko elektronik, dan usaha karaoke. Sembilan penggugat (pengusaha) tersebut antara lain Alex Irawan (Direktur PT Bumi Nyiur Swalayan), Laksono Margiano (Direktur Utama PT Varia Kencana), Muhammad Ishak (Direktur PT Aditya Persada Mandiri), Jusuf Hosea (Direktur CV Manggala Utama Parigi), dan Agus Angriawan (Direktur CV Ogosaka). Selanjutnya, ada pengusaha swalayan antara lain Donny Salim, Iwan Teddy, Angkawijaya, dan Akas Ang.

Dalam putusan itu juga disampaikan bahwa hakim menolak eksepsi tergugat I, II, III, IV, V, dan turut tergugat untuk seluruhnya. "Dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara Rp.6.401.000 secara tanggung renteng terhadap sembilan penggugat," terangnya.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini