Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palu
Belajar di Luar Pusat: Ketika Jarak Bukan Lagi Soal Akses

Belajar di Luar Pusat: Ketika Jarak Bukan Lagi Soal Akses

Christian Benardo
Selasa, 29 September 2026 |   17 kali

Pegawai di Palu dan pegawai di Jakarta kini bisa mengakses modul pembelajaran yang sama pada waktu yang sama. Tapi akses yang setara belum tentu dapat menghasilkan pengalaman belajar yang setara pula.

Ini bukan pertanyaan teoretis bagi kita semua di DJKN. Dalam Wilayah Kerja Administratif, KPKNL Palu melayani seluruh Sulawesi Tengah, mencakup 13 kabupaten/kota dengan karakteristik pekerjaan dan pemangku kepentingan yang beragam. Di wilayah seluas ini, pertanyaannya bukan lagi apakah pegawai bisa belajar, melainkan apakah pembelajarannya relevan dengan persoalan yang mereka hadapi di lapangan.

Akses sudah terbuka, tapi itu belum cukup. Kemenkeu Corporate University memadukan 3 (tiga) jalur belajar: pelatihan terstruktur, pembelajaran sosial, dan pembelajaran dari pengalaman kerja. Pegawai kini bisa belajar tanpa harus hadir fisik di pusat/tempat diklat/ secara klasikal. Namun, kemampuan menangani keberatan lelang, menyelesaikan persoalan BMN, atau berkomunikasi dengan pengguna layanan yang menjadi tantangan baru, dimana sebagian besar justru terbentuk lewat diskusi dan pengalaman langsung bersama rekan kerja, bukan dari modul pelatihan yang dijalankan.

Ini sejalan dengan dua gagasan yang sudah lama dikenal dalam dunia pembelajaran. Jean Lave dan Etienne Wenger, lewat konsep situated learning, menekankan bahwa proses belajar yang terjadi secara sosial dan menyatu dengan konteks, aktivitas, serta budaya tempat belajar itu dilakukan, dari sinilah gagasan community of practice lahir. David Kolb, lewat teori experiential learning, menambahkan bahwa pengetahuan baru akan terus berkembang lewat siklus pengalaman di tempat kerja. Keduanya adalah kerangka konseptual, bukan hasil uji berbasis data, tetapi cukup untuk menjelaskan pola yang sama: jarak sudah tidak menghalangi akses pengetahuan, namun masih bisa menghambat akses terhadap pengalaman dan interaksi.

Arah kebijakan pembelajaran Kemenkeu sebenarnya sudah bergerak ke sana (merujuk pada gagasan bahwa belajar tidak cukup lewat materi/modul saja), menempatkan pembelajaran terintegrasi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi berkelanjutan yang ditopang manajemen pengetahuan saat ini. Bertumpu pada arah ini, 3 (tiga) langkah berikut layak diperkuat di lingkungan KPKNL daerah, yakni:

  • Community of practice lintas KPKNL : forum berbagi kasus dan solusi, agar pengalaman satu daerah menjadi pembelajaran bagi daerah lain.
  • Mentoring lintas KPKNL : menjembatani ketentuan tertulis dengan cara persoalan itu dihadapi di lapangan.
  • Penugasan singkat (short assignment) : memberi pengalaman langsung yang tidak bisa digantikan forum atau mentoring saja.

Ketiganya saling melengkapi, bukan berdiri sendiri. Dengan cara ini, unit vertikal di KPKNL daerah tidak hanya menjadi penerima pengetahuan dari pusat, melainkan juga sumber pembelajaran bagi unit lain. Konsekuensinya juga perlu diperhitungkan: pembelajaran sosial memerlukan waktu di tengah beban kerja yang sudah padat, sehingga langkah yang realistis adalah uji coba berskala kecil sebelum diperluas.

Pada akhirnya, keberhasilan pembelajaran tidak cukup diukur dari jumlah modul yang diselesaikan. Ukuran yang lebih penting adalah 1 (satu) pertanyaan: ketika pegawai menghadapi persoalan nyata, apakah ia tahu kepada siapa harus belajar?

Referensi Teori :

  1. Lave, J. & Wenger, E. (1991). Situated Learning: Legitimate Peripheral Participation. Cambridge University Press.
  2. Kolb, D. A. (1984). Experiential Learning: Experience as the Source of Learning and Development. Prentice Hall.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon