Menekan Wanprestasi Lelang melalui Penguatan Mitigasi Risiko
Christian Benardo
Senin, 31 Agustus 2026 |
83 kali
Tingginya
persentase lelang wanprestasi masih menjadi masalah dalam pelaksanaan lelang di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dari 371 lot lelang laku yang
dilaksanakan KPKNL Palu selama Januari sampai dengan Agustus 2025, sekitar 6
persen berakhir dengan wanprestasi. Angka ini menunjukkan masih ada ruang untuk
memperbaiki proses lelang, terutama dalam memastikan bahwa peserta yang
ditetapkan sebagai pembeli benar-benar mampu dan bersedia memenuhi kewajibannya.
Wanprestasi
bertentangan dengan tujuan lelang, yaitu efisiensi dan hasil penjualan yang
optimal. Bagi penjual, objek yang seharusnya sudah berpindah tangan justru
tertahan kembali, sehingga tetap harus disimpan dan dipelihara. Untuk objek
tertentu, penyimpanan yang lebih lama juga meningkatkan risiko kerusakan dan
penurunan kondisi barang. Jika objek harus dilelang ulang, penjual pun perlu
menyiapkan kembali permohonan dan dokumen persyaratan lelang sampai dengan waktu
dan tenaga yang semestinya dapat dialokasikan untuk hal lain.
Dari sisi
penyelenggara, wanprestasi menambah beban administratif. Pejabat Lelang tetap
harus menyelesaikan administrasi pelaksanaan lelang dan menuangkannya dalam
Risalah Lelang, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 124 Tahun 2023 tentang
Pejabat Lelang Kelas I dan PMK Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang.
Dengan
demikian, wanprestasi bukan sekadar persoalan pembeli yang tidak melunasi
kewajiban, melainkan juga sumber biaya, waktu, dan pekerjaan tambahan bagi
penjual maupun penyelenggara lelang.
Penyebab Lelang Wanprestasi
Berdasarkan
pengamatan dan wawancara terhadap sejumlah pelaku lelang, setidaknya ada tiga
faktor yang diduga menjadi penyebab wanprestasi.
Pertama,
peserta menawar tanpa mengetahui kondisi objek secara memadai. Lelang daring memudahkan peserta mengikuti lelang
dari berbagai daerah tanpa hadir secara fisik, tetapi kemudahan ini juga
membuat peserta hanya mengandalkan foto dan uraian objek pada portal lelang.
PMK Nomor 122 Tahun 2023 memang mengatur pelaksanaan lelang dengan kehadiran
fisik, virtual, maupun tanpa kehadiran melalui media elektronik, termasuk
pengumuman dan penjelasan lelang sebagai sarana penyampaian informasi objek.
Namun, foto saja terkadang belum cukup menggambarkan kondisi objek secara utuh,
terutama untuk kendaraan, mesin, peralatan, bangunan, dan barang bergerak lain
yang kondisi fisiknya bervariasi antarobjek.
Peserta
yang telah mengetahui kondisi objek seharusnya dapat menentukan sendiri batas
kewajaran harga penawaran, sehingga alasan "objek tidak sesuai harga"
setelah peserta ditetapkan sebagai pembeli perlu dilihat secara kritis—harga
penawaran adalah keputusan peserta sendiri. Meski begitu, dari sisi mitigasi
risiko, kualitas informasi objek tetap perlu diperbaiki: semakin lengkap informasi
yang diterima peserta sebelum menawar, semakin kecil potensi kesalahpahaman
atas kondisi objek. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah
menambahkan video pendek objek lelang, dibuat saat penilaian atau penaksiran,
sebagai pelengkap foto dan uraian. Video ini tidak menggantikan pemeriksaan
langsung, tetapi menjadi alternatif informasi bagi peserta yang terkendala
jarak dan waktu.
Kedua,
konsekuensi wanprestasi belum tentu memberi efek jera yang setara bagi setiap
peserta. PMK Nomor 122 Tahun 2023
mengatur uang jaminan penawaran lelang sesuai jenis lelang, termasuk
konsekuensinya jika pembeli wanprestasi—uang jaminan dapat disetorkan ke kas
negara dan/atau menjadi hak pemilik barang sesuai ketentuan. Uang jaminan pada
dasarnya berfungsi menunjukkan keseriusan peserta. Namun, pada objek dengan
nilai limit rendah, nominal jaminan yang dipertaruhkan juga relatif kecil,
sehingga bagi sebagian peserta, kehilangan jaminan dalam jumlah kecil belum
tentu menjadi disinsentif yang cukup.
Besaran
uang jaminan karena itu perlu terus dievaluasi, misalnya dengan mengkaji
persentase jaminan yang lebih tinggi untuk lelang dengan nilai limit tertentu,
apabila data menunjukkan kaitan antara rendahnya nominal jaminan dan tingginya
tingkat wanprestasi. Evaluasi ini tetap harus memperhatikan kepentingan
peserta: jaminan yang terlalu tinggi dapat menyingkirkan peserta yang
sebenarnya serius tetapi memiliki keterbatasan likuiditas. Perubahan besaran
jaminan sebaiknya didasarkan pada data, dengan menjaga keseimbangan antara
menyaring peserta yang tidak serius dan mempertahankan kompetisi dalam lelang.
Selain
uang jaminan, mekanisme sanksi bagi peserta yang berulang kali wanprestasi juga
perlu dikaji, misalnya penangguhan akun atau pembatasan sementara untuk
mengikuti lelang. Kebijakan ini tentu memerlukan dasar hukum dan kriteria yang
jelas, karena peserta yang baru pertama kali wanprestasi tidak semestinya
diperlakukan sama dengan peserta yang berulang kali melakukannya.
Ketiga,
nilai limit perlu ditetapkan secara tepat. Nilai limit yang rendah berpengaruh langsung terhadap nominal uang
jaminan; dalam praktik, ada objek dengan nilai limit rendah karena nilai
persetujuan penjualan atau dasar penetapan nilainya juga rendah. Akan tetapi,
peningkatan nilai limit tidak seharusnya dilakukan semata untuk memperbesar
uang jaminan. PMK Nomor 122 Tahun 2023 mengatur nilai limit sebagai nilai
minimal barang yang dilelang, lengkap dengan dasar penetapannya sesuai jenis
lelang dan objek. Karena itu, jika hasil lelang sebelumnya menunjukkan bahwa
penawaran peserta berada pada kisaran tertentu, informasi tersebut dapat
menjadi bahan evaluasi penjual dalam menetapkan nilai limit pada lelang
berikutnya, selama tetap sesuai dasar dan prosedur yang berlaku.
Rekomendasi untuk Mengurangi Lelang Wanprestasi
Dari
ketiga penyebab di atas, terdapat empat langkah yang dapat dijalankan secara
bersamaan.
Penutup
Lelang wanprestasi tidak realistis untuk
dihilangkan sepenuhnya, tetapi tingkat kejadiannya dapat ditekan dengan meningkatkan
dari sisi kualitas informasi objek, menyaring peserta yang tidak serius,
mengevaluasi uang jaminan, dan mengoptimalkan mekanisme yang sudah tersedia
dalam regulasi.
Langkah-langkah tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa DJKN, termasuk KPKNL Palu, terus berupaya meningkatkan layanan lelang yang semakin semakin adaptif, transparan, dan dapat diandalkan oleh masyarakat maupun dunia usaha. Dengan evaluasi yang berkelanjutan dan berbasis data, kualitas pelayanan lelang diharapkan terus meningkat dari waktu ke waktu, sejalan dengan tuntutan pengelolaan kekayaan negara yang makin baik.
Penulis : Rizki Saktiadani Sulistiyono (Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda, KPKNL Palu)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |