Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palu
Menekan Wanprestasi Lelang melalui Penguatan Mitigasi Risiko

Menekan Wanprestasi Lelang melalui Penguatan Mitigasi Risiko

Christian Benardo
Senin, 31 Agustus 2026 |   83 kali

Tingginya persentase lelang wanprestasi masih menjadi masalah dalam pelaksanaan lelang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dari 371 lot lelang laku yang dilaksanakan KPKNL Palu selama Januari sampai dengan Agustus 2025, sekitar 6 persen berakhir dengan wanprestasi. Angka ini menunjukkan masih ada ruang untuk memperbaiki proses lelang, terutama dalam memastikan bahwa peserta yang ditetapkan sebagai pembeli benar-benar mampu dan bersedia memenuhi kewajibannya.

Wanprestasi bertentangan dengan tujuan lelang, yaitu efisiensi dan hasil penjualan yang optimal. Bagi penjual, objek yang seharusnya sudah berpindah tangan justru tertahan kembali, sehingga tetap harus disimpan dan dipelihara. Untuk objek tertentu, penyimpanan yang lebih lama juga meningkatkan risiko kerusakan dan penurunan kondisi barang. Jika objek harus dilelang ulang, penjual pun perlu menyiapkan kembali permohonan dan dokumen persyaratan lelang sampai dengan waktu dan tenaga yang semestinya dapat dialokasikan untuk hal lain.

Dari sisi penyelenggara, wanprestasi menambah beban administratif. Pejabat Lelang tetap harus menyelesaikan administrasi pelaksanaan lelang dan menuangkannya dalam Risalah Lelang, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 124 Tahun 2023 tentang Pejabat Lelang Kelas I dan PMK Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang.

Dengan demikian, wanprestasi bukan sekadar persoalan pembeli yang tidak melunasi kewajiban, melainkan juga sumber biaya, waktu, dan pekerjaan tambahan bagi penjual maupun penyelenggara lelang.

Penyebab Lelang Wanprestasi

Berdasarkan pengamatan dan wawancara terhadap sejumlah pelaku lelang, setidaknya ada tiga faktor yang diduga menjadi penyebab wanprestasi.

Pertama, peserta menawar tanpa mengetahui kondisi objek secara memadai. Lelang daring memudahkan peserta mengikuti lelang dari berbagai daerah tanpa hadir secara fisik, tetapi kemudahan ini juga membuat peserta hanya mengandalkan foto dan uraian objek pada portal lelang. PMK Nomor 122 Tahun 2023 memang mengatur pelaksanaan lelang dengan kehadiran fisik, virtual, maupun tanpa kehadiran melalui media elektronik, termasuk pengumuman dan penjelasan lelang sebagai sarana penyampaian informasi objek. Namun, foto saja terkadang belum cukup menggambarkan kondisi objek secara utuh, terutama untuk kendaraan, mesin, peralatan, bangunan, dan barang bergerak lain yang kondisi fisiknya bervariasi antarobjek.

Peserta yang telah mengetahui kondisi objek seharusnya dapat menentukan sendiri batas kewajaran harga penawaran, sehingga alasan "objek tidak sesuai harga" setelah peserta ditetapkan sebagai pembeli perlu dilihat secara kritis—harga penawaran adalah keputusan peserta sendiri. Meski begitu, dari sisi mitigasi risiko, kualitas informasi objek tetap perlu diperbaiki: semakin lengkap informasi yang diterima peserta sebelum menawar, semakin kecil potensi kesalahpahaman atas kondisi objek. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menambahkan video pendek objek lelang, dibuat saat penilaian atau penaksiran, sebagai pelengkap foto dan uraian. Video ini tidak menggantikan pemeriksaan langsung, tetapi menjadi alternatif informasi bagi peserta yang terkendala jarak dan waktu.

Kedua, konsekuensi wanprestasi belum tentu memberi efek jera yang setara bagi setiap peserta. PMK Nomor 122 Tahun 2023 mengatur uang jaminan penawaran lelang sesuai jenis lelang, termasuk konsekuensinya jika pembeli wanprestasi—uang jaminan dapat disetorkan ke kas negara dan/atau menjadi hak pemilik barang sesuai ketentuan. Uang jaminan pada dasarnya berfungsi menunjukkan keseriusan peserta. Namun, pada objek dengan nilai limit rendah, nominal jaminan yang dipertaruhkan juga relatif kecil, sehingga bagi sebagian peserta, kehilangan jaminan dalam jumlah kecil belum tentu menjadi disinsentif yang cukup.

Besaran uang jaminan karena itu perlu terus dievaluasi, misalnya dengan mengkaji persentase jaminan yang lebih tinggi untuk lelang dengan nilai limit tertentu, apabila data menunjukkan kaitan antara rendahnya nominal jaminan dan tingginya tingkat wanprestasi. Evaluasi ini tetap harus memperhatikan kepentingan peserta: jaminan yang terlalu tinggi dapat menyingkirkan peserta yang sebenarnya serius tetapi memiliki keterbatasan likuiditas. Perubahan besaran jaminan sebaiknya didasarkan pada data, dengan menjaga keseimbangan antara menyaring peserta yang tidak serius dan mempertahankan kompetisi dalam lelang.

Selain uang jaminan, mekanisme sanksi bagi peserta yang berulang kali wanprestasi juga perlu dikaji, misalnya penangguhan akun atau pembatasan sementara untuk mengikuti lelang. Kebijakan ini tentu memerlukan dasar hukum dan kriteria yang jelas, karena peserta yang baru pertama kali wanprestasi tidak semestinya diperlakukan sama dengan peserta yang berulang kali melakukannya.

Ketiga, nilai limit perlu ditetapkan secara tepat. Nilai limit yang rendah berpengaruh langsung terhadap nominal uang jaminan; dalam praktik, ada objek dengan nilai limit rendah karena nilai persetujuan penjualan atau dasar penetapan nilainya juga rendah. Akan tetapi, peningkatan nilai limit tidak seharusnya dilakukan semata untuk memperbesar uang jaminan. PMK Nomor 122 Tahun 2023 mengatur nilai limit sebagai nilai minimal barang yang dilelang, lengkap dengan dasar penetapannya sesuai jenis lelang dan objek. Karena itu, jika hasil lelang sebelumnya menunjukkan bahwa penawaran peserta berada pada kisaran tertentu, informasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi penjual dalam menetapkan nilai limit pada lelang berikutnya, selama tetap sesuai dasar dan prosedur yang berlaku.

Rekomendasi untuk Mengurangi Lelang Wanprestasi

Dari ketiga penyebab di atas, terdapat empat langkah yang dapat dijalankan secara bersamaan.

  1. Memperkuat informasi objek lelang. Foto dan uraian objek pada portal lelang perlu dibuat lebih informatif, dilengkapi video pendek untuk objek tertentu agar peserta memiliki gambaran kondisi fisik yang lebih lengkap sebelum menentukan harga penawaran. Klausul mengenai tanggung jawab pembeli juga perlu disampaikan lebih tegas, sebagai pengingat bahwa penawaran yang diajukan adalah keputusan yang harus dipertanggungjawabkan.
  2. Mengevaluasi uang jaminan dan konsekuensi wanprestasi berbasis data. KPKNL dapat memetakan kasus wanprestasi berdasarkan nilai limit, nominal jaminan, jenis objek, jenis lelang, dan besaran penawaran, untuk melihat apakah wanprestasi lebih banyak terjadi pada lot dengan jaminan tertentu. Jika ditemukan pola yang konsisten, hasil ini dapat menjadi dasar usulan perubahan kebijakan uang jaminan, termasuk mekanisme sanksi bertingkat bagi peserta yang berulang kali wanprestasi, hal ini bukan semata-mata untuk efek jera, tetapi untuk memastikan peserta benar-benar berkomitmen menyelesaikan transaksi.
  3. Mengoptimalkan mekanisme pembeli bergulir. PMK Nomor 122 Tahun 2023 mengatur penetapan pembeli secara bergulir: jika pembeli yang ditetapkan wanprestasi, peserta dengan peringkat penawaran berikutnya dapat ditetapkan sebagai pembeli baru, lengkap dengan mekanisme pengembalian uang jaminannya. Misalnya, dari tiga peserta yang menawar, jika peserta peringkat pertama wanprestasi dan peserta peringkat kedua memenuhi persyaratan, transaksi tetap dapat dilanjutkan tanpa mengulang proses lelang dari awal. Dengan mekanisme ini, penanganan wanprestasi tidak hanya soal sanksi, tetapi juga penyelamatan transaksi.
  4. Mengevaluasi nilai limit berdasarkan informasi pasar. Pola penawaran pada lelang sebelumnya dapat menjadi acuan bagi penjual untuk mengevaluasi nilai limit pada lelang berikutnya, sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini lebih tepat daripada menaikkan nilai limit semata untuk memperbesar uang jaminan, dimana nilai limit tetap harus memiliki dasar penetapan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika nilai limit naik secara wajar, uang jaminan akan ikut meningkat, tetapi itu adalah dampak dari penetapan nilai limit yang tepat, bukan tujuan utamanya.

Penutup

Lelang wanprestasi tidak realistis untuk dihilangkan sepenuhnya, tetapi tingkat kejadiannya dapat ditekan dengan meningkatkan dari sisi kualitas informasi objek, menyaring peserta yang tidak serius, mengevaluasi uang jaminan, dan mengoptimalkan mekanisme yang sudah tersedia dalam regulasi.

Langkah-langkah tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa DJKN, termasuk KPKNL Palu, terus berupaya meningkatkan layanan lelang yang semakin semakin adaptif, transparan, dan dapat diandalkan oleh masyarakat maupun dunia usaha. Dengan evaluasi yang berkelanjutan dan berbasis data, kualitas pelayanan lelang diharapkan terus meningkat dari waktu ke waktu, sejalan dengan tuntutan pengelolaan kekayaan negara yang makin baik.


Penulis : Rizki Saktiadani Sulistiyono (Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda, KPKNL Palu)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon