Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palu
Menjamin Kepastian Hukum Kemenangan Lelang Anda

Menjamin Kepastian Hukum Kemenangan Lelang Anda

Christian Benardo
Selasa, 30 Juni 2026 |   13 kali

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 tahun 2024 tentang Risalah Lelang pada pasal 1 menjelaskan bahwa Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Dari pengertian tersebut diatas, terdapat kata kunci autentik yang memiliki makna penting dalam konteks hukum dan pembuktian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) autentik berarti dapat dipercaya, asli tidak tiruan, tulen murni tidak tercampur, atau sah memiliki validasi atau keabsahan secara hukum. Kata autentik juga dapat digunakan sebagai penilaian, seperti pengukuran, pengujian, atau evaluasi.

Berdasarkan makna tersebut, dapat dipahami bahwa Risalah Lelang sebagai akta autentik memiliki karakteristik yang asli dan sah, karena dibuat oleh pejabat fungsional pelelang yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dapat dipercaya, karena memuat proses dan hasil lelang yang dilakukan secara terbuka dan resmi. Memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, yang berarti bahwa apa yang tercantum dalam Risalah Lelang dianggap benar sampai ada bukti sebaliknya.

Dalam pelaksanaan lelang, pembeli yang memenangkan lelang atas objek seperti tanah, rumah maupun kendaraan berhak mendapatkan Kutipan Risalah Lelang. Dokumen inilah yang berfungsi sebagai bukti hukum yang sah (akta autentik), dan menjadi dasar dalam proses balik nama atau peralihan hak kepemilikan atas barang yang dilelang.

 

Permasalahan di Lapangan

Dalam praktiknya, dokumen risalah lelang sebagai bukti pemindahtanganan kendaraan masih sering dianggap belum cukup kuat oleh kantor Samsat dalam proses balik nama kendaraan. Pembeli kendaraan hasil lelang kerap diminta untuk melampirkan dokumen pendukung tambahan seperti Surat Keterangan dari Satker atau Surat Keputusan Penghapusan (SK Penghapusan) dari instansi pemilik awal. Permasalahan muncul ketika pembeli lelang berasal dari luar daerah tempat kendaraan dilelang. Pembeli harus datang langsung untuk mengurus dokumen tambahan.


Hal ini tentu tidak sejalan dengan perkembangan sistem lelang saat ini yang dilakukan secara nasional melalui Aplikasi www.lelang.go.id, di mana peserta lelang dapat berasal dari seluruh Indonesia. Kondisi ini bisa berdampak pada beberapa hal penting:

1.      Menurunnya minat peserta lelang, karena prosedur administrasi yang merepotkan pasca lelang.

2.      Potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak optimal, karena berkurangnya jumlah peserta atau nilai penawaran.

3.      Menurunnya angka penjualan barang lelang, khususnya kendaraan bermotor.

 

Padahal, menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021,  dokumen  yang  dapat  digunakan  sebagai  bukti pemindahtanganan  kepemilikan kendaraan antara lain:

       Surat jual beli,

       Surat hibah,

       Surat warisan,

       Risalah lelang.

 

Jika kita mengacu secara tekstual dan normatif ke Perpol No. 7 Tahun 2021, maka Risalah Lelang seharusnya sudah cukup  dan tidak memerlukan  dokumen  tambahan  sepanjang risalah tersebut lengkap, sah, dan memuat identitas pemenang lelang serta objek lelang dengan jelas sebagai dasar legal untuk proses balik nama kendaraan.

Sementara itu, KPKNL sebagai penyelenggara lelang terus mensosialisasikan sistem lelang dengan slogan:Mudah Prosesnya, Bagus Harganya. Namun kenyataannya, pembeli lelang masih menemui kesulitan dalam proses balik nama.

 

Usulan Solusi

Untuk menyamakan persepsi dan meminimalisir kebingungan dalam proses balik nama kendaraan hasil lelang, diperlukan langkah strategis, yaitu Penyusunan dan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/KPKNL dengan para pemangku kepentingan terkait seperti:

       Kepolisian (Korlantas dan Ditregident)

       Bapenda/Dispenda

       Samsat (Provinsi dan Kabupaten/Kota)


MoU ini akan mengatur bahwa Risalah Lelang dinyatakan sah  dan cukup  sebagai dokumen pemindahtanganan tanpa perlu tambahan  surat  dari Satker/SK penghapusan, kecuali dalam hal-hal khusus.

 

Manfaat MoU:

   Meminimalisir Kebingungan

Dengan kesepakatan formal, petugas dan masyarakat akan mendapat informasi yang konsisten, mengurangi risiko salah informasi atau persyaratan yang berubah-ubah antar daerah.



   Meningkatkan Koordinasi Antar Lembaga

MoU mempermudah komunikasi dan koordinasi antar instansi sehingga permasalahan dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien.



   Mempercepat Proses Layanan

Prosedur yang telah disepakati bersama akan memangkas birokrasi yang tidak perlu, mempercepat pengurusan balik nama, dan menghemat waktu bagi masyarakat.



   Meningkatkan Kepastian Hukum

MoU menjadi dasar legal informal yang menguatkan komitmen semua pihak untuk melaksanakan kesepakatan sesuai aturan yang berlaku, sehingga mengurangi potensi sengketa administrasi.



   Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas

Dengan adanya kesepakatan tertulis, proses dan persyaratan menjadi lebih jelas dan terbuka, sehingga meminimalisir peluang terjadinya praktik yang tidak sesuai prosedur.

 

Penutup

Kondisi ini menunjukkan perlunya penyelarasan pemahaman dan prosedur antarinstansi terkait, sehingga risalah lelang sebagai akta autentik dapat diakui sepenuhnya tanpa harus membebani pembeli dengan persyaratan tambahan yang berpotensi menghambat proses balik nama kendaraan.


Referensi

-  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 tahun 2024 tentang Risalah Lelang

-  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (https://peraturan.bpk.go.id/Details/225016/perpol-no-

7-tahun-2021)

-  Kamus besar bahasa indonesia  https://kbbi.web.id/


Penulis : Sapril (Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama, KPKNL Palu)
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon