Menjamin Kepastian Hukum Kemenangan Lelang Anda
Christian Benardo
Selasa, 30 Juni 2026 |
13 kali
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86
tahun
2024 tentang Risalah
Lelang pada pasal 1 menjelaskan bahwa Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Dari pengertian tersebut diatas,
terdapat kata kunci autentik yang memiliki makna penting dalam konteks hukum dan pembuktian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) autentik berarti dapat dipercaya, asli tidak tiruan, tulen murni tidak tercampur, atau sah
memiliki validasi atau keabsahan secara hukum. Kata autentik juga dapat digunakan sebagai penilaian, seperti
pengukuran, pengujian,
atau evaluasi.
Berdasarkan makna tersebut, dapat dipahami bahwa Risalah Lelang sebagai akta autentik memiliki karakteristik yang asli dan sah, karena dibuat oleh
pejabat fungsional
pelelang yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapat dipercaya, karena memuat
proses dan hasil lelang yang dilakukan secara terbuka dan resmi.
Memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata,
yang berarti bahwa apa
yang tercantum dalam Risalah Lelang dianggap benar sampai ada
bukti
sebaliknya.
Dalam pelaksanaan lelang, pembeli yang memenangkan lelang atas objek seperti tanah, rumah maupun kendaraan berhak mendapatkan Kutipan Risalah Lelang. Dokumen
inilah yang berfungsi sebagai bukti hukum yang sah (akta autentik), dan menjadi dasar dalam proses balik nama atau peralihan hak kepemilikan atas barang yang dilelang.
Permasalahan di Lapangan
Dalam praktiknya, dokumen risalah lelang sebagai bukti
pemindahtanganan kendaraan masih sering
dianggap belum cukup kuat oleh kantor Samsat dalam proses balik nama kendaraan. Pembeli kendaraan hasil lelang kerap diminta untuk melampirkan dokumen
pendukung tambahan
seperti Surat Keterangan dari Satker atau Surat Keputusan Penghapusan
(SK
Penghapusan) dari instansi
pemilik awal. Permasalahan muncul ketika
pembeli lelang berasal
dari luar daerah tempat kendaraan dilelang. Pembeli harus datang
langsung untuk mengurus dokumen tambahan.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan perkembangan sistem lelang saat ini yang dilakukan secara nasional melalui Aplikasi www.lelang.go.id, di
mana
peserta lelang dapat berasal
dari
seluruh Indonesia. Kondisi ini bisa berdampak pada beberapa hal penting:
1. Menurunnya minat peserta lelang, karena
prosedur administrasi yang merepotkan pasca
lelang.
2. Potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak optimal, karena
berkurangnya jumlah peserta atau nilai penawaran.
3. Menurunnya angka penjualan barang
lelang, khususnya kendaraan
bermotor.
Padahal, menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2021,
dokumen yang
dapat
digunakan sebagai
bukti
pemindahtanganan kepemilikan
kendaraan antara lain:
• Surat jual beli,
• Surat hibah,
• Surat warisan,
• Risalah lelang.
Jika kita mengacu secara tekstual dan normatif ke Perpol No. 7 Tahun 2021, maka Risalah Lelang seharusnya
sudah cukup dan tidak memerlukan dokumen tambahan
sepanjang
risalah tersebut lengkap, sah, dan
memuat identitas
pemenang lelang serta objek lelang
dengan jelas sebagai dasar legal untuk proses balik nama
kendaraan.
Sementara itu, KPKNL sebagai penyelenggara lelang terus mensosialisasikan sistem
lelang dengan slogan: “Mudah Prosesnya,
Bagus Harganya.” Namun kenyataannya, pembeli lelang
masih
menemui kesulitan dalam proses balik nama.
Usulan Solusi
Untuk menyamakan persepsi dan meminimalisir kebingungan dalam proses balik nama
kendaraan hasil lelang, diperlukan langkah strategis, yaitu Penyusunan dan Penandatanganan MoU
(Memorandum of Understanding) antara Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/KPKNL dengan
para pemangku kepentingan terkait seperti:
•
Kepolisian (Korlantas dan Ditregident)
•
Bapenda/Dispenda
•
Samsat (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
MoU ini akan mengatur bahwa Risalah Lelang dinyatakan sah dan cukup
sebagai dokumen pemindahtanganan tanpa perlu tambahan
surat dari Satker/SK penghapusan,
kecuali dalam hal-hal khusus.
Manfaat
MoU:
➢ Meminimalisir Kebingungan
Dengan kesepakatan formal, petugas dan masyarakat akan mendapat informasi yang konsisten, mengurangi risiko salah informasi atau persyaratan yang berubah-ubah antar daerah.
➢ Meningkatkan
Koordinasi
Antar Lembaga
MoU mempermudah komunikasi dan koordinasi antar instansi sehingga permasalahan dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien.
➢ Mempercepat Proses
Layanan
Prosedur yang telah disepakati bersama akan memangkas birokrasi yang tidak perlu, mempercepat pengurusan balik nama, dan menghemat waktu bagi masyarakat.
➢ Meningkatkan
Kepastian Hukum
MoU menjadi dasar legal informal yang menguatkan komitmen semua pihak untuk melaksanakan kesepakatan sesuai aturan yang berlaku, sehingga mengurangi potensi sengketa administrasi.
➢ Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan adanya
kesepakatan tertulis, proses dan persyaratan menjadi lebih jelas dan terbuka, sehingga meminimalisir peluang terjadinya praktik yang tidak sesuai
prosedur.
Penutup
Kondisi ini menunjukkan perlunya penyelarasan pemahaman dan prosedur
antarinstansi terkait, sehingga risalah lelang sebagai akta autentik dapat diakui sepenuhnya
tanpa harus membebani pembeli dengan persyaratan tambahan yang berpotensi
menghambat proses balik nama kendaraan.
Referensi
- Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 86 tahun 2024 tentang Risalah Lelang
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, tentang registrasi
dan
identifikasi kendaraan bermotor (https://peraturan.bpk.go.id/Details/225016/perpol-no-
- Kamus besar bahasa indonesia https://kbbi.web.id/
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |