Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022tnt5vnff02p1s5stu1u518v169c0o4t2): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Percepatan Sertifikasi Tanah BMN di Sulawesi Tengah: Langkah KPKNL Palu Amankan Aset Negara
Rahmadhani Puspa Dewi
Rabu, 26 November 2025 |
133 kali
Pensertipikatan tanah Barang Milik Negara (BMN) bukan hanya sekadar prosedur administratif biasa. Proses ini merupakan tahap krusial bagi negara untuk memberikan jaminan hukum terkait kepemilikan tanah yang dimilikinya. Melalui sertifikat, tanah-tanah yang dimiliki oleh pemerintah tercatat secara resmi, memiliki bukti kepemilikan yang sah, dan terlindungi secara hukum.
Di Sulawesi Tengah, KPKNL Palu melalui Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara sedang gencar dalam mempercepat proses pensertipikatan Barang Milik Negara yang berupa tanah. Tahap ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk melindungi aset negara secara fisik, administratif, dan hukum. Setiap sertifikat yang dikeluarkan tidak hanya berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai jaminan bahwa pengelolaan tanah negara dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan.
Proses percepatan ini juga didukung oleh berbagai regulasi yang memberikan dasar hukum jelas bagi pemerintah, seperti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Repulik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Regulasi bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memfasilitasi percepatan pelaksanaan proses ini. Dengan adanya aturan yang tegas, pemerintah dapat memastikan bahwa tanah Berhak Milik Negara (BMN) segera memperoleh hak kepemilikan yang sah dan terlindungi. Tujuan utamanya jelas: mengamankan/melindungi aset negara, meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemerintah.
Di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, KPKNL Palu menetapkan target untuk mempercepat sertifikasi terhadap 135 bidang tanah yang terletak di lingkungan PJN Wilayah I. Koordinasi dilakukan secara intensif, mulai dari verifikasi hingga percepatan proses pensertifikatan. Salah satu tindakan krusial pada saat ini adalah mengaktifkan akun mitra, yang memungkinkan pihak PJN untuk secara resmi mengunggah sertifikat tanah dan mendokumentasikan semua proses secara digital.
Melalui percepatan ini, diharapkan bahwa tanah-tanah BMN dapat segera memperoleh sertifikat resmi, memperkuat pengamanan aset negara, dan memastikan penggunaannya demi kepentingan pembangunan serta pelayanan publik. Tindakan KPKNL Palu ini mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga nilai ekonomi aset, melindungi tanah dari penguasaan secara ilegal, serta menjamin pengelolaan yang efisien.
Pensertipikatan tanah Barang Milik Negara (BMN) bukan sekadar berkaitan dengan dokumen, melainkan juga mengenai kepastian, keamanan, dan tanggung jawab negara dalam pengelolaan aset yang merupakan hak rakyat. Di Sulawesi Tengah, tindakan nyata ini menunjukkan bahwa pemerintah bertekad untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara demi kesejahteraan masyarakat.
Referensi :
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |