Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palu
Pengelolaan Layanan TIK DJKN: Inovasi Layanan Digital untuk Mendukung Kinerja DJKN

Pengelolaan Layanan TIK DJKN: Inovasi Layanan Digital untuk Mendukung Kinerja DJKN

Rahmadhani Puspa Dewi
Senin, 26 Mei 2025 |   454 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional terus berinovasi dalam pengelolaan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi organisasi. Salah satu terobosan utama adalah penerapan Halo DJKN sebagai Single Point of Contact (SPOC) yang diharapkan dapat memudahkan seluruh pegawai dan stakeholder dalam mengakses berbagai layanan TIK secara terpusat dan efisien.

Halo DJKN: Layanan Terpadu Satu Pintu

Halo DJKN hadir sebagai portal layanan terpadu yang dapat diakses melalui https://halodjkn.kemenkeu.go.id. Melalui platform ini, seluruh permintaan layanan, penanganan gangguan, hingga pengaduan dapat disampaikan secara mudah dan transparan. Pengguna juga dapat memantau status permintaan, mendapatkan informasi downtime layanan, serta mengakses Frequently Asked Questions (FAQ) yang telah disediakan.

Dasar Hukum:
Implementasi Halo DJKN didasarkan pada KMK Nomor 125/KMK.01/2020 tentang Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.

Pengelolaan Permintaan Layanan TIK

Permintaan layanan TIK di DJKN meliputi:

·  Permintaan pemenuhan layanan (Service Request)

·  Penanganan gangguan (Incident)

·  Pengaduan layanan (Service Complaint)


Seluruh permintaan tersebut dapat diajukan melalui Halo DJKN, dengan mekanisme waktu tanggap yang jelas:

·  Telepon: Ditanggapi langsung

·  Surat/Nota Dinas: Maksimal 1 minggu setelah diterima

·  Halo DJKN: Maksimal 1 jam setelah permintaan masuk

Permintaan yang tidak melengkapi persyaratan dalam waktu tertentu akan dikembalikan atau ditutup sesuai ketentuan.


Daftar Layanan TIK DJKN 2024

DJKN menyediakan 11 kategori layanan TIK utama, antara lain:

  1. Layanan Perangkat Lunak: Instalasi, konfigurasi, pemeliharaan, dan monitoring perangkat lunak yang digunakan aplikasi DJKN.  Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat DJKN.
  2. Layanan Infrastruktur Jaringan: Pemasangan, konfigurasi, dan pendampingan perubahan infrastruktur jaringan enterprise. Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat dan Kantor Vertikal DJKN.
  3. Layanan Dukungan Jaringan: Dukungan teknis untuk kegiatan kedinasan seperti rapat, pelatihan, dan sosialisasi. Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat DJKN.
  4. Layanan Hak Akses User Join Domain: Pendaftaran dan reaktivasi hak akses user pada domain DJKN. Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat dan Kantor Vertikal DJKN.
  5. Layanan Sistem Aplikasi: Pengembangan sistem aplikasi sesuai kebutuhan unit kerja. Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat DJKN. 
  6. Layanan Bantuan Aplikasi DJKN: Bantuan teknis terkait aplikasi DJKN, termasuk pembuatan dan pengaturan akun. Peruntukan Layanan kepada seluruh pengguna Halo DJKN.
  7. Layanan Pengelolaan Database: Pembuatan akun database, backup, restore, dan pengaturan akses database. Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat DJKN.
  8. Layanan Penyediaan Data: Penyediaan data pra-olah untuk keperluan internal dan eksternal DJKN. Peruntukan Layanan kepada Internal Kantor Pusat DJKN dan Eksternal Kantor Pusat DJKN seperti Kantor Vertikal DJKN dan K/L lainnya.
  9. Layanan Eskalasi ke Pusintek: Permintaan layanan yang memerlukan intervensi Pusintek, seperti hosting aplikasi atau kapasitas infrastruktur. Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat dan Kantor Vertikal DJKN.
  10. Layanan Peningkatan Kompetensi TIK: Pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM di bidang TIK. Peruntukan Layanan kepada DJKN dan unit terkait.
  11. Layanan Dukungan Pimpinan: Dukungan teknis khusus untuk kegiatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Peruntukan Layanan kepada Dirjen Kekayaan Negara.

    Setiap layanan memiliki norma waktu penyelesaian yang jelas, sehingga pengguna dapat memperkirakan waktu pemenuhan layanan.

Proses Pengajuan Layanan

Untuk mengajukan layanan, pengguna cukup login ke laman Halo DJKN menggunakan KemenkeuID atau email terdaftar, kemudian membuat tiket permintaan dengan melengkapi subject, pesan, dan lampiran pendukung. Seluruh proses bersifat transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Penayangan Informasi Downtime

Informasi terkait gangguan layanan (downtime) dan maintenance aplikasi dapat dipantau secara real-time melalui Halo DJKN maupun website resmi DJKN. Hal ini meningkatkan transparansi dan memudahkan pengguna dalam mengantisipasi kendala layanan.

Referensi:

Materi Bimbingan Teknis PIC TIK di Lingkungan DJKN

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon