Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palu
Penandatangan Pakta Integritas Kuatkan Komitmen Dalam Pencegahan Korupsi

Penandatangan Pakta Integritas Kuatkan Komitmen Dalam Pencegahan Korupsi

Rahmadhani Puspa Dewi
Kamis, 27 Februari 2025 |   1357 kali

Berdasarkan Permenpan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas Di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dokumen Pakta lntegritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Pakta Integritas bertujuan untuk:

  1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

  3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, dan Pancasila.

Seluruh pegawai KPKNL Palu berkumpul di Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Palu untuk membacakan Pakta Integritas yang dilanjutkan dengan menandatangani pakta integritas tersebut. Pembacaan Pakta Integritas ini dipimpin oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu, Christian Benardo dan diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Palu (27/02).

 

Adapun isi dari Pakta Integritas yang dibacakan oleh seluruh pegawai KPKNL Palu yakni:

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  3. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
  7. Bila saya melangggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

Kepala KPKNL Palu, Jerry Max Nelson Piri mengawali kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan diteruskan oleh 24 pegawai KPKNL Palu lainnya. Jerry menegaskan kepada seluruh KPKNL Palu untuk selalu menjaga integritas dimanapun dan kapanpun, hal tersebut dikarenakan kita membawa nama instansi dan negara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai bukan hanya membaca dan menandatangani Pakta Integritas tersebut, namun juga memahami dan senantiasa mengimplementasikannya.

 

Referensi :

Permenpan Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas Di Lingkungan Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon