Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Artikel
Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Sudah Saatnya?
Angger Dewantara
Selasa, 14 September 2021   |   4707 kali

Dunia otomotif Indonesia, khususnya roda empat saat ini sedang diramaikan dengan kehadiran mobil bertenaga listrik. Merk-merk pabrikan yang ada di Indonesia mulai marak menjajakan mobil-mobil listrik kepada masyarakat. Kemunculannya, menimbulkan banyak pertanyaan pada publik dan tidak jarang menuai pro-kontra. Beberapa beranggapan mobil listrik memiliki sejumlah kekurangan dibandingkan mobil bermesin konvensional, namun tidak sedikit pula juga yang menyambut baik masa transisi dalam dunia otomotif dengan masuknya mobil listrik ke Indonesia ini.

 

Meskipun begitu, sepertinya produsen dan pabrikan mobil-mobil yang ada di Indonesia menganggap bahwa mobil listrik sudah siap untuk terjun di jalanan Indonesia dengan segala fasilitas, baik itu yang disediakan oleh merk pabrikan maupun infrastruktur jalan yang disediakan oleh Pemerintah. Bahkan, hingga saat ini tercatat sudah sekitar 10 varian mobil listrik dari berbagai merk Jepang hingga Eropa.

 

Pemerintah sendiri secara langsung menunjukkan dukungan terhadap penggunaan mobil listrik di Indonesia dengan rencana merevisi ketentuan atas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku. Tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal (Ps 36) sebesar 0 persen, sementara mobil listrik hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) tarif pajaknya berkisar 5 persen hingga 7 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa adanya perbedaan tarif tersebut akan menarik investasi mobil listrik. [1]

 

Terlepas dari dukungan Pemerintah dalam bentuk regulasi, saat ini banyak juga instansi-instansi Pemerintahan yang menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kementerian Perhubungan contohnya, telah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2020, Penggunaan kendaraan listrik ini disebut Kementerian Perhubungan sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.

 

Lantas, bagaimana ya penggunaan mobil listrik jika digunakan sebagai mobil dinas? Apakah mampu untun menjawab semua kebutuhan dan menunjang kinerja suatu instansi tersebut? Sebelum itu, simak dulu beberapa poin penting yang perlu jadi pertimbangan sebelum menjadikan mobil bertenaga listrik ber-plat merah.

 

1.     Daya Tahan Kendaraan

 

Iklim tropis dan kondisi infrastruktur yang belum cukup baik, menjadi 2 poin utama yang harus dihadapi kendaraan listrik di Indonesia. Perlu diketahui, tidak hanya sebatas mampu tahan dengan 2 kondisi tersebut, tetapi mobil listrik juga tahan selama kurun waktu yang lama dan kendaraan tetap reliable serta memberikan performa yang prima. Kita tahu, pertimbangan yang sering diberikan apabila instansi ingin melakukan pembelian kendaraan adalah supaya kendaraan tersebut dapat dipakai untuk jangka panjang, serta memiliki kapabilitas melalui berbagai medan jalan. Lantas bagaimana kapabilitas kendaraan listrik dalam melibas jalanan di Indonesia?

 

Dari segi struktur mobil, sepertinya mobil listrik dapat menjawab dengan cukup berani bahwa mereka mampu melibas jalanan di Seluruh Indonesia. Sebab, saat ini banyak mobil listrik dengan bentuk Sport Utility Vehicle (SUV) dan juga crossover yang memiliki ground clearance (jarak dari tanah ke bagian mobil paling bawah) yang cukup tinggi sehingga mampu melewati jalan di Indonesia yang cenderung tidak rata. Bahkan jalanan yang berkontur tidak rata serta medan jalan yang tidak mendatar membuat mobil lebih mengandalkan torsi yang besar daripada tenaga Hp (horsepower), hal tersebut dimiliki oleh mobil listrik yang dikenal dengan memiliki torsi yang instan dan besar.

 

Sedangkan dari segi mesin, meski mengandalkan baterai dan kekhawatiran saat ini adalah biaya perbaikan pada baterai atau bahkan penggantian yang dapat membuat anggaran membengkak, khusus dalam urusan menerobos hujan deras atau bahkan banjir, pasti juga akan menjadi pertimbangan yang krusial mengingat air merupakan musuh bebuyutan dari barang elektronik. Menurut Bonar Pakpahan, Product Expert PT Hyundai Motors Indonesia, bahwa baterai mobil listrik sudah dirancang sedemikian rupa sehingga tahan segala cuaca dan kondisi. "Baterai ditempatkan di bawah mobil dengan sealed construction yang sangat kedap," tutur Bonar.[2]

 


Sumber : Hyundai Motors Indonesia

 

Meskipun begitu, mobil konvensional pun tidak pernah dirancang untuk menghadapi jalan dalam keadaan terendam, sehingga pengguna kendaraan konvensional dan listrik sama-sama harus berhati-hari dalam menghadapi genangan atau banjir. Tapi tenang saja, semua pabrikan mobil listrik di Indonesia saat ini memberikan garansi yang cukup panjang antara 5 hingga 8 tahun untuk baterai, sehingga akan menekan biaya perawatan yang dikhawatirkan timbul tersebut.

 

 

2.     Efisiensi Sumber Energi

 

Efisiensi ini akan menjadi pertimbangan yang sangat krusial, mengingat apabila konsumsi energi kendaraan itu cenderung boros maka akan membebani biaya perjalanan untuk dinas Instansi Pemerintah. Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan biaya pengisian daya kendaraan listrik ini lebih murah dibandingkan biaya pengisian bensin pada mobil konvensional [3].Untuk itu, penulis akan membuat perbandingan konsumsi energi antara mobil bermesin konvensional yang ada pada saat ini dan konsumsi energi mobil listrik berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber di internet.

 

Jenis Kendaraan

Konsumsi Energi

(rata-rata)

Harga per

Satuan Energi

Biaya dikeluarkan per Kilometer

Konvensional

10-12 Km/Liter

Rp9.000,00 - Rp10.000,00 per Liter (pertamax)

Rp750,00/Km - Rp1.000,00/Km

BEV (Listrik)

7-8 Km/KWh

Rp1.650,00 - Rp1.800,00

per KWh

Rp206,00/km -

Rp257,00/Km

 

Dapat dilihat bahwa konsumsi energi dan juga biaya yang dihasilkan dari mobil listrik jauh lebih murah dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional. Hal ini, tentu akan berdampak baik untuk memangkas anggaran untuk biaya perjalanan dinas suatu instansi. Selisih bahkan dapat lebih murah lebih dari 100 persen dibanding mobil konvensional, hal ini tentunya dapat menjawab dengan telak bahwa dari segi efisiensi energi dan biaya, mobil listrik jauh lebih unggul.

 

3.     Jarak Tempuh Kendaraan

 

Mobil listrik yang dijual dipasaran, saat ini memiliki jarak tempuh maksimal yang sangat impresif dan dapat bersaing dengan mobil konvensional. Dilansir dari Kumparan.com, mobil listrik yang dijual di Indonesia bisa menempuh jarak berkisar 300 km hingga 499 km dalam sekali pengisian daya (penuh).

 

Namun perlu dicatat, khusus di daerah-daerah khususnya diluar Jabodetabek dan pulau Jawa, SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) masih sangat terbatas, bahkan dibeberapa pulau besar di Indonesia masih belum tersedia, hal ini yang menjadikan mobil listrik kurang bisa diandalkan untuk perjalanan jauh antar kota atau antar provinsi. Dengan kata lain, hingga saat ini apabila ada instansi yang melakukan pengadaan mobil listrik di daerah, kemungkinan hanya bisa digunakan untuk perjalanan yang tidak terlalu jauh.

 

Belum lagi, apabila di Kota tersebut belum memiliki SPKLU, maka pengguna wajib melakukan instalasi pengecasan daya mandiri dirumah atau dikantor masing-masing, dan akan menimbulkan biaya tambahan untuk instalasi dengan koordinasi dari pihak pabrikan dan juga kantor PLN (Perusahaan Listrik Negara) terdekat.

 

4.     Biaya Perawatan

 

Percaya atau tidak, biaya perawatan mobil listrik justru jauh lebih murah loh dibandingkan dengan mobil konvensional. Mengapa begitu?, basis yang digunakan pada mobil listrik dan konvensional pada umumnya sama, dari penggerak, mekanikal, dan kelistrikan, semuanya cenderung sama, tapi dengan catatan dengan mobil keluaran di tahun yang sama.

 

Pembeda terbesar yaitu dari segi komponen mesin, pada mobil konvensional, lebih banyak memiliki komponen-komponen didalam mesin yang memiliki usia pakai. sedangkan, pada mobil listrik komponennya cenderung sedikit dan apabila telah mencapai usianya, maka pabrikan akan merekomendasikan untuk dilakukan penggantian. Bukannya kalau penggantian justru lebih mahal dibanding perbaikan? Perlu diingat, komponen baterai pada mobil listrik saat ini pabrikan memberikan garansi 5 s.d. 8 tahun, sehingga dalam kurun waktu tersebut, pengguna instansi tidak perlu memikirkan untuk mengeluarkan biaya tersebut. Kecuali untuk item-item diluar baterai yang secara berkala pasti akan mengalami 'kehausan' seperti kampas rem, dan filter AC. Meski begitu, karena basis teknologi yang sama pada komponen selain baterai, maka biaya perawatan rutin yang timbul akan cenderung sama seperti biaya perawatan mobil konvensional.

 

Berdasarkan 4 poin di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa hingga saat ini halangan terbesar bagi Instansi Pemerintah untuk dapat menggunakan mobil listrik menjadi kendaraan dinas adalah karena belum tersedianya SPKLU di daerah. Namun, untuk instansi yang berada di Jabodetabek dan memiliki wilayah kerja yang tidak terlalu luas (bisa terjangkau dengan jarak tempuh maksimal), hal tersebut tidak menjadi masalah. Bahkan memiliki kendaraan yang hemat, efisien, serta reliable tentu akan sangat menunjang kinerja dari setiap instansi.

 

Penulis berharap agar mobil listrik dapat lebih gencar untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah secara bertahap. Mulai dari instansi pemerintah di Jabodetabek yang memiliki wilayah kerja yang tidak terlalu luas, sehingga menaikan minat produsen pabrikan untuk menambah unit mobil listrik dan akan segera diimbangi kapabilitas pabrikan serta Pemerintah dalam menyediakan infrastruktur SPKLU di seluruh wilayah di Indonesia. Dengan begitu, dapat mewujudkan jalanan Indonesia yang lebih kondusif, ramah lingkungan, dan juga efisien dalam penggunaan anggaran.

 

Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu

 

Referensi :

[1] https://nasional.kontan.co.id/news/tarif-ppnbm-mobil-listrik-0-untuk-dongkrak-investasi-mobil-listrik (diakses pada 14 September 2021)

[2] https://www.gridoto.com/read/222536737/mobil-listrik-rentan-korsleting-saat-hujan-atau-banjir-simak-dulu-ini (diakses pada 14 September 2021)

[3] https://www.cnbcindonesia.com/news/20210104153420-4-213393/murah-ini-perbandingan-ongkos-charging-mobil-listrik-vs-bbm (diakses pada 14 September 2021)  

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini