Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Artikel
Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) : Menghadapi COVID-19 pada PPKM Level 4
Angger Dewantara
Kamis, 19 Agustus 2021   |   16197 kali

Sejak merebaknya Covid-19 di Indonesia, seluruh kegiatan sehari hari yang dilakukan memiliki batasan dan aturan yang harus dipatuhi. Pemerintah mengambil beberapa langkah dalam mengatasi Covid-19 seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah sendiri merupakan  tertinggi di Luar Jawa Bali. Khususnya Kota Palu terdapat 20 dari 46 kelurahan yang masuk dalam level 4 dan berstatus zona merah1. Sebagai akibatnya seluruh perkantoran baik pemerintah maupun swasta menerapkan skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) perubahan sistem kerja sebagai salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan Covid-19. WFH merupakan salah satu bentuk dari flexible working, yaitu sebuah konsep sistem kerja jarak jauh, dengan demikian perkantoran hanya boleh mempekerjakan karyawan sebanyak 25% dan karyawan yang melakukan (Work From Home/WFH) sebanyak 75%. Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Palu Nomor : 443/789/HUKUM/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) LEVEL 4 di Kota Palu, yang merupakan tindak lanjut atas imbauan Presiden Joko Widodo. 

Menyikapi situasi saat ini, maka Kementerian Keuangan khususnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu menetapkan skema WFH dengan melakukan kegiatan pertemuan, rapat, dan sharing melalui Zoom Meeting. Bekerja dari rumah tentunya tetap melakukan pekerjaan kantor seperti biasa, namun tak di pungkiri jika masih ada beberapa pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dirumah, seperti pemeriksaan kelengkapan berkas dan kebutuhan pelayanan yang harus dilakukan secara tatap muka.

Kebijakan yang diberlakukan secara mendadak ini tentu saja menjadi tantangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaannya. Dibutuhkan kesiapan sumber daya dan infrastruktur untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan ini. Bagaimanapun, implementasi WFH pada ASN bukanlah disebabkan karena budaya kerja fleksibel yang tertanam sejak awal di instansi pemerintah, namun lebih dikarenakan adanya tuntutan pencegahan penyebaran Covid-19. Disamping itu, budaya kerja baru bagi ASN ini dipastikan memberikan dampak positif dan negatif yang dirasakan (Dampak Positif, Dampak Negatif dan Produktivitas Pegawai, 2020).

Dampak Positif yang dapat dirasakan saat melakukan (Work From Home/WFH)  :

·       Keleluasaan menentukan jadwal kerja (Fleksibilitas)

Sistem kerja WFH memberikan seseorang kebebasan dalam mengatur jam kerja, tidak terikat oleh waktu yang ditentukan sehingga memberikan dampak yang positif terhadap hasil kerja.

·       Berkurangnya biaya perjalanan

Sistem kerja WFH nyatanya memberikan penghematan biaya dikarenakan pegawai tidak perlu menghabiskan waktu dalam perjalanan dari rumah menuju ke kantor dan juga sebaliknya.

·       Berkurangnya tingkat ketidakhadiran dan keterlambatan

Dengan menggunakan sistem kerja WFH pegawai dapat mengerjakan pekerjaan dengan santai dan tidak terikat oleh waktu untuk sampai ke tempat kerja

·       Dapat menghindari kontak langsung dengan orang lain

Menjalankan WFH tentu saja cara yang dapat mengurangi untuk kontak langsung dengan orang lain, sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19

Dampak negatif yang dapat dirasakan saat melakukan (Work From Home/WFH) :

·       Terbatasnya pengalaman belajar langsung (on-the-job) dan berkurangnya transfer pengetahuan secara langsung

Menjalankan WFH tentu saja tidak dapat melakukan komunikasi dengan maksimal dalam melakukan pekerjaan, dan pengalaman yang didapatkan sungguh sangat terbatas.

·       Terkendala oleh jaringan internet

Dengan sistem WFH terkendala oleh jaringan internet merupakan hal yang sering terjadi, karena terkadang fasilitas yang di ada dirumah tidak selengkap fasilitas kerja saat di kantor

·       Kesulitan membedakan antara waktu kerja dan urusan pribadi

Risiko lain dari pelaksanaan WFH adalah tidak dipungkiri bahwa seseorang dapat melakukan pekerjaan kantor bersamaan dengan pekerjaan rumah sehingga terdapat gangguan dalam menyelesaikan pekerjaan

Perubahan saat ini dalam tatanan kerja akibat Covid-19 menuntut ASN untuk beradaptasi sehingga tetap produktif. Meskipun pada awalnya sistem kerja WFH dilakukan sebagai respon pencegahan penyebaran Covid-19, namun pada akhirnya hal tersebut akan menjadi sebuah bagian dari tatanan kehidupan normal yang baru. Faktanya hingga kini pendemi Covid-19 masih belum berakhir, hingga saat ini kajian mengenai durasi pandemi hanya berupa prediksi, namun semua itu dikembalikan kepada faktor perilaku pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi pandemi. Namun, mari hadapi situasi ini dengan menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi yang sedang digalakkan pemerintah dalam bentuk perlindungan diri dari terpapar Covid-19, karena perjuangan melawan Covid-19 merupakan wujud yang dimulai dari diri sendiri.

 

Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi

 

Referensi : [1] https://www.antaranews.com/berita/2264530/20-kelurahan-level-4-kota-palu-masuk-zona-merah-covid-19 [di akses pada 16/07/2021]. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini