Pengetahuan Dasar Pengelolaan Kinerja Dalam Peningkatan Kualitas Kontrak Kinerja
Angger Dewantara
Rabu, 09 Juni 2021 |
14523 kali
Sistem pengelolaan kinerja adalah sistem yang memiliki
keterkaitan yang luas terhadap seluruh pegawai pada Kementerian Keuangan. Kalau
kita amati dalam sebuah organisasi kita selalu bertemu dengan orang-orang atau teman-teman yang
mempunyai latar belakang yang berbeda-beda yang mempunyai tugas masing-masing
dengan semangat dan bekerja sama, dari tugas yang berat sampai dengan tugas yang
ringan. Di dalam lingkungan Kementerian
Keuangan semua kegiatan tersebut dinamakan Pengelolaan kinerja. Pengelolaan
kinerja yang baik akan menghasilkan Nilai Kinerja Pegawai berdasarkan Kualitas
Kontrak Kinerja (NKP K3) yang optimal.
Apa itu pengelolaan kinerja? Pengelolaan Kinerja adalah rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Adapun yang dimaksud dengan kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan pegawai selama periode tertentu. Masing-masing memberikan dampak yang signifikan bagi organisasi untuk menunjukkan performa organisasi
Performa organisasi sebagai tampilan kinerja organisasi yaitu totalitas hasil kerja yang dicapai suatu organisasi dengan tercapainya tujuan organisasi berarti bahwa, kinerja suatu organisasi itu dapat dilihat dari tingkatan sejauh mana organisasi dapat mencapai tujuan yang didasarkan pada tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
A.
Manfaat Pengelolaan Kinerja
Manfaat
pengelolaan kinerja atau manfaat manajemen kinerja menurut Wibowo (2010) meliputi manfaat tidak hanya bagi organisasi,
atau manajer, tetapi juga memiliki manfaat bagi setiap individu anggota
organisasi.[1] Manfaat manajemen kinerja bagi organisasi
antara lain adalah :
1.
untuk menyesuaikan tujuan organisasi dengan
tujuan tim (kelompok) dan individu ;
2.
memperbaiki kinerja;
3.
memotivasi karyawan;
4.
meningkatkan komitmen;
5.
mendukung nilai-nilai inti;
6.
memperbaiki proses pelatihan dan pengembangan;
7.
meningkatkan keterampilan;
8.
mengusahakan perbaikan dan pengembangan berkelanjutan;
9.
mengusahakan basis perencanaan karir;
10.
membantu menahan karyawan untuk minta pindah
atau minta berhenti;
11.
mendukung inisiatif kualitas total dan
pelayanan pelanggan dan;
12.
mendukung program perubahan budaya.
Sebagai pegawai Kementerian Keuangan sudah selayaknya
kita harus mengetahui manfaat dari pengelolaan kinerja. Sedangkan manfaat pengelolan
kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut:
1. Mempermudah
perhitungan kinerja kantor/pegawai;
2.
Mendukung pencapaian target kantor;
3.
Menjadi acuan dalam menilai keberhasilan pegawai dalam berkontribusi;
4.
Menjadi dasar perhitungan NKP K3 (Tunjungan Kinerja Pegawai).
B.
Komponen Pengelolaan Kinerja
Komponen adalah bagian dari keseluruhan atau unsur yang
membentuk suatu sistem atau kesatuan, tentunya yang dimaksud adalah komponen
pengelolaan kinerja antara lain:
1. Balance Score Card
Balance
Score Card didefinisikan oleh Kemenkeu sebagai suatu alat
manajemen strategis yang dapat menerjemahkan visi, misi, tujuan, dan strategi
ke dalam kerangka operasional.
2. Sasaran Strategis
Sasaran Strategis yang selanjutnya disingkat
SS adalah pernyataan mengenai apa yang harus dimiliki, dijalankan, dihasilkan
atau dicapai organisasi.
3. Peta Strategi
Peta Strategi adalah suatu dashboard yang memetakan SS organisasi
dalam suatu kerangka hubungan sebab akibat yang menggambarkan keseluruhan
perjalanan strategi organisasi dalam mewujudkan visi dan misi.
4. Indikator Kinerja
Utama
Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya
disingkat IKU adalah tolok ukur keberhasilan pencapaian SS atau kinerja.
5. Manual IKU
Manual IKU adalah dokumen
penjelasan mengenai IKU yang diperlukan untuk melakukan pengukuran kinerja.
6. Inisiatif Strategis
Inisiatif Strategis (IS) adalah
kegiatan yang digunakan sebagai cara untuk mencapai target IKU sehingga berimplikasi pada pencapaian SS.
Nilai-nilai adalah dasar dan pondasi bagi institusi Kementerian Keuangan,
pimpinan, dan seluruh pegawainya dalam mengabdi, bekerja, dan bersikap.
7. Cascading
Merupakan proses penjabaran sasaran strategis, Indikator
Kinerja Utama (IKU) dan target kinerja organisasi secara vertikal dan
horizontal yang bertujuan untuk menciptakan keselarasan dalam organisasi
8. Alignment
Alignment adalah proses penyelarasan SS, IKU, dan/atau
target IKU secara horizontal antar unit /pegawai yang selevel.
9. Komitmen Kerja
Kegiatan Penandatanganan Komitmen Kinerja di lingkungan
Kementerian Keuangan ini merupakan perwujudan komitmen para pimpinan di
lingkungan Kemenkeu untuk mencapai kinerja target kinerja tahunan yang
dituangkan dalam bentuk Komitmen Kinerja dan Kontrak Kinerja.
Komitmen Kinerja adalah dokumen pernyataan komitmen Menteri Keuangan yang
berisi target kinerja yang harus dicapai dalam periode tertentu.
10.Kontrak Kinerja
Kontrak Kinerja adalah dokumen yang merupakan kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai dan trajectory target yang harus dicapai dalam periode tertentu. Pada dasarnya setiap pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan wajib membuat Kontrak Kinerja (KK). Untuk pegawai yang kembali bekerja dari tugas belajar wajib membuat KK paling lambat 15 (lima belas) hari sejak mulai bekerja.
11.Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Sasaran Kinerja Pegawai atau disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS/ ASN. Sasaran
Kerja Pegawai adalah unsur kontrak kinerja yang paling sedikit berisi indikator
kinerja utama dan target yang harus dicapai oleh pegawai.
12.Capaian Kinerja Pegawai (CKP)
Capaian
kinerja pegawai (CKP) adalah form yang berisi tentang target dan realisasi pekerjaan yang
dilakukan seluruh pegawai. Capaian Kinerja Pegawai yang selanjutnya
disingkat CKP adalah nilai capaian IKU pada Kontrak Kinerja dari tiap-tiap
pegawai.
13.Nilai Kinerja Pegawai (NKP)
Nilai Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat NKP adalah nilai gabungan
antara CKP dan NP dengan memperhitungkan masing-masing bobot 30. Prestasi Kerja
adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan Sasaran
Kerja Pegawai dan
Perilaku Kerja
14.Nilai Kinerja Organisasi (NKO)
Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian IKU
suatu organisasi dengan
memperhitungkan bobot IKU dan bobot perspektif. Nilai Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat NKP
adalah nilai gabungan
antara CKP dan NP dengan memperhitungkan masing-masing bobot.
15.Nilai Prestasi PNS (NPKP)
NPKP merupakan nilai yang diperoleh dari
penggabungan nilai sasaran
kerja pegawai dengan nilai perilaku
yang dihitung secara tahunan. Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya
disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai SKP dengan NP dengan memperhitungkan
masing-masing bobot.
C.
Kewajiban Pegawai Dalam Pengelolaan Kinerja
Bagaimana
kewajiban Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kementerian Keuangan dalam menjalankan
kegiatan tugas dalam pengelolaan kinerja di unit kerja organisasinya dapat
dilihat sebagai berikut:
1.
Menyusun matrik cascading dari eselon III
sampai dengan pelaksana;
2.
Menyusun indikator kinerja utama (IKU);
3.
Menyusun kontrak kinerja;
4.
Menandatangani kontrak kinerja;
5.
Menyusun manual iku dan lembar penetapan
manual iku;
6.
Melakukan update profile di e-performance (bagi yang mengalami
perubahan tempat tugas);
7.
Melakukan input kontrak kinerja yang telah di
tandatangani kedalam aplikasi e-performance;
8.
Menyusun dan mengisi logbook setiap bulan
atau mengisi capaian setiap triwulan dan mengumpulkan ke atasan;
9.
Melakukan dialog kinerja individu (DKI)
semester I melalui e-performance;
10.
Melakukan penilaian semester I;
11.
Menghitung capaian kinerja pegawai (CKP),
sasaran kinerja pegawai (SJP) melalui aplikasi super simple;
12.
Melakukan penilaian kinerja semester II;
13.
Melakukan penilaian prestasi kerja PNS (PPKP)
atau DP3 melalui aplikasi super Simple;
14.
Melakukan dialog kinerja semester II melalui e-performance;
15.
Penghitungan NKP K3 (tunjangan kinerja
pegawai).
D.
Meningkatkan Kualitas Kontrak Kinerja
Kualitas kontrak kinerja (K3) adalah dasar pedoman penilaian
kinerja yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan penilaian kinerja
organisasi dan pegawai. Penilaian kinerja organisasi dan pegawai berdasarkan K3
di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk lebih merefleksikan kinerja
riil dan mendiferensiasi kinerja antar pegawai secara objektif, yang
dilaksanakan dengan melakukan penyesuaian terhadap Nilai Kinerja Organisasi dan
Nilai Kinerja Pegawai yang memperhitungkan kualitas kontrak kinerja.
Bagaimana
untuk meningkatkan kualitas kontrak kinerjanya maka setiap pegawai harus
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Menetapkan target iku lebih besar
dari tahun sebelumnya apabila target telah tercapai; Tidak tanggung renteng; Minimal target sama
dengan tahun sebelumnya jika realisasi telah lebih dari 25% selama 2 tahun
berturut-turut; dan Menetapkan target iku sesuai dengan target yang diharapkan
undang-undang.
Selanjutnya faktor-faktor
dari K3 yaitu dari nilai kualitas Indikator Kinerja Utama (IKU) dan nilai
kualitas target IKU serta istilah-istilah yang berkaitan dengan kualitas target
IKU, dan kemudian disambung dengan faktor-faktor penilaian Nilai Kinerja Pegawai
(NKP) K3. Kemudian dijelaskan formulasi perhitungan nilai K3, standar kualitas
IKU dan target IKU, bagaimana suatu IKU dianggap berkualitas, serta terakhir
bagaimana review K3 dilakukan dan kesalahan-kesalahan yang
harus dihindari dalam melakukan review K3.
Untuk diperhatikan dalam penilaian kualitas
kontrak kinerja (K3) pegawai itu sendiri didasarkan pada 1. Nilai Kualitas IKU,
2. Nilai Kualitas Target, sedangkan untuk formula penghitungan Nilai K3 adalah
sebagai berikut: Nilai Kualitas IKU dengan Bobot 60% + Nilai Kualitas Target
dengan Bobot 40% = Nilai K3. Nilai Kualitas Kontrak Kinerja (K3) pegawai untuk
Pejabat Eselon I, Tenaga Pengkaji, dan pegawai Tugas Belajar dikecualikan dari
mekanisme penghitungan nilai K3 dan langsung ditetapkan sebesar 100%.
E. Tujuan Penilaian Kinerja
1.
Bagi Organisasi adalah akan memberikan penjelasan sebagai berikut: Membangun
organisasi yang terus menerus melakukan penyempurnaan/ perbaikan (continuous improvement); Membentuk
keselarasan antar unit kerja; Mengembangkan semangat kerja tim (teamwork); Menjadi dasar untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.
2.
Bagi Pegawai adalah sebagai berikut: Menjadi dasar penataan pegawai; Menjadi
dasar pertimbangan pemberian penghargaan bagi pegawai; Mengembangkan iklim
kerja yang kondusif dan kompetitif; Mewujudkan pegawai yang kompeten dan
memiliki motivasi tinggi serta memberikan kontribusi maksimal kepada unit
kerja; Membangun komunikasi efektif dan hubungan yang harmonis antara bawahan
dan atasan; Meningkatkan kepuasan kerja pegawai; Mengembangkan budaya kerja
yang efektif, menghargai kualitas proses bisnis dan kualitas pegawai sehingga
mampu memberikan kontribusi optimal.
Demikian harapan penulis semoga dengan penjelasan
pengelolan kinerja bagi para pembaca semua dapat memahami secara keseluruhan
sehingga tujuan dari pengelolaan kinerja dengan peningkatan kualitas kontrak
kinerja dapat tercapai dengan sangat memuaskan. Tujuan utama dari pengelolaan Kinerja secara keseluruhan adalah
memastikan bahwa semua elemen organisasi telah bekerjasama secara terpadu untuk
mencapai tujuan dengan optimal.
Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi bekerjasama
dengan Seksi Kepatuhan Internal KPKNL
Palu
Referensi :
1.
https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/en/article/896-manajemen-kinerja-pengertian-tujuan-manfaat-dan-syarat-syaratnya
[Diakses pada tanggal 17/05/2021]
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |