BMN Optimal menuju Manfaat yang Maksimal Diawali dengan Penilaian Sewa BMN
Hayuningtyas Iga Siwi
Jum'at, 12 Desember 2025 |
41 kali
Palopo – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo melaksanakan survei
lapangan dalam rangka penilaian sewa Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan
oleh Kejaksaan Negeri Palopo pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan
ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar sewa sebagai bagian dari upaya
optimalisasi pemanfaatan BMN dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
Survei lapangan tersebut dilaksanakan oleh tim Penilai KPKNL Palopo yang
terdiri dari Abd. Rahman, Marten Anastasius Masa, dan Hayuningtyas Iga Siwi.
Dalam kegiatan ini, tim mengumpulkan informasi terkait objek pemanfaatan BMN
berupa sewa sebagian tanah kantor pemerintah yang dimanfaatkan sebagai kantin.
Objek penilaian berlokasi di Jalan Batara Nomor 11, Kota Palopo, pada satuan
kerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Negeri Palopo.
Selain melakukan identifikasi objek, tim Penilai KPKNL Palopo juga mengumpulkan data pembanding berupa bangunan yang disewakan untuk kegiatan usaha UMKM di sekitar lokasi penilaian. Data pembanding dipilih dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik dan kapasitas pemanfaatan dengan objek BMN, meskipun terdapat perbedaan fisik. Dari hasil survei, diperoleh data pembanding berupa ruko atau kios yang berlokasi di Jalan Andi Kambo, salah satu kawasan komersial yang cukup ramai di Kota Palopo. Data tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penentuan nilai wajar sewa.
Diharapkan hasil penelitian BMN ini dapat mendorong peningkatan PNBP. Sejalan dengan pesan Menteri Keuangan bahwa aset negara harus produktif maka aset harus mampu memberikan manfaat nyata dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat bukan hanya sekedar pencatatan dalam neraca.
Foto Terkait Berita