Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Palopo
Optimalkan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah, KPKNL Palopo Lakukan Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kab. Luwu Utara dan Kab. Luwu Timur

Optimalkan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah, KPKNL Palopo Lakukan Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kab. Luwu Utara dan Kab. Luwu Timur

Hayuningtyas Iga Siwi
Selasa, 22 April 2025 |   179 kali

Sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang “Perbendaharaan Negara” Pasal 49 ayat (1) yang berbunyi “Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan” maka DJKN sebagai instansi yang diberi kewenangan dalam menjaga aset negara melaksanakan tugas tersebut, salah satunya melalui pelaksanaan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah untuk satuan kerja (satker) K/L di seluruh Indonesia.

Dalam upayanya mempercepat pensertipikasian BMN maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo sebagai instansi vertikal DJKN melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Luwu Utara dan Kantah Kabupaten Luwu Timur beserta satuan kerja satker yang menjadi target pensertipikatan BMN tahun 2025 pada tanggal 15 s.d. 17 April 2025.

Dalam kunjungan pertama ke Kantah Luwu Utara, KPKNL Palopo yang diwakili Syukur Setiawan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan Ifanna Rannu Pasongli, pelaksana pada Seksi PKN, bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Kepala MTsN Masamba, Kepala Bidang dan staf Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Luwu Utara. Pertemuan tersebut berhasil mengiventarisasi sekaligus merumuskan solusi atas kendala yang ditemui satker dalam pensertipikasian BMN. Secara khusus, poin-poin yang dibahas berupa:

a.  BMN berupa tanah yang bukan merupakan target program pensertipikatan tahun 2025, tetap bisa diajukan pensertipikatan tanahnya secara mandiri oleh satker pengguna melalui mekanisme permohonan rutin.

b. target bidang tanah Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) berupa kawasan hutan yang memiliki kemungkinan untuk tidak dilakukan pelepasan, dapat dilakukan mekanisme pinjam pakai yang dimohonkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

c.  BMN berupa tanah pada MTsN Masamba yang telah dilakukan pengukuran sesuai batas pagar saat ini sedang dilakukan proses pelepasan hak waris untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tanah negara dan dapat dilakukan pengajuan pengurusan pensertipikatan BMN secara mandiri oleh MTsN Masamba.

d.  terkait dengan kekeliruan pencatatan aset tanah pada neraca pada Distransnaker Luwu Utara, dapat dilakukan pengajuan koreksi pencatatan yang didahului dengan koordinasi awal dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo.

Kunjungan berikutnya ke Kantah Luwu Timur, Tim PKN KPKNL Palopo bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Wakapolres Luwu Timur, Kepala Bidang dan staf Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Luwu Timur. Terdapat 3 agenda pokok yang menjadi topik pembahasan, yaitu:

a.   progress program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

b.   pengukuran tingkat optimalisasi pengelolaan aset negara.

c.  asistensi pemutakhiran data dokumen sertipikat tanah pada SIMAN V2 dalam rangka pencapaian target akurasi data IGT (Informasi Geospasial Tematik) peta BMN berupa tanah. Keberadaan IGT dalam mendukung program satu peta nasional dibutuhkan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan skala nasional.

Koordinasi KPKNL Palopo dengan Kantor Pertanahan serta satker sebagai pengguna barang mutlak diperlukan, tidak hanya dalam mencapai target program pensertipikatan BMN berupa tanah tetapi juga untuk mewujudkan prinsip 3T yaitu tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum, serta untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemerintah selaku pemegang hak.

#JagaAsetNegara

#UangKita

Foto Terkait Berita

Floating Icon