Optimalkan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah, KPKNL Palopo Lakukan Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kab. Luwu Utara dan Kab. Luwu Timur
Hayuningtyas Iga Siwi
Selasa, 22 April 2025 |
179 kali
Sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
“Perbendaharaan Negara” Pasal 49 ayat (1) yang berbunyi “Seluruh Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus
disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang
bersangkutan” maka DJKN sebagai instansi yang diberi kewenangan dalam
menjaga aset negara melaksanakan tugas tersebut, salah satunya melalui pelaksanaan
sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah untuk satuan kerja (satker)
K/L di seluruh Indonesia.
Dalam upayanya mempercepat pensertipikasian BMN maka Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo sebagai instansi vertikal DJKN melakukan
koordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Luwu Utara dan Kantah
Kabupaten Luwu Timur beserta satuan kerja satker yang menjadi target pensertipikatan
BMN tahun 2025 pada tanggal 15 s.d. 17 April 2025.
Dalam kunjungan pertama ke Kantah Luwu Utara, KPKNL Palopo yang diwakili Syukur
Setiawan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan Ifanna Rannu
Pasongli, pelaksana pada Seksi PKN, bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Luwu Utara, Kepala MTsN Masamba, Kepala Bidang dan staf Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Luwu Utara. Pertemuan
tersebut berhasil mengiventarisasi sekaligus merumuskan solusi atas kendala
yang ditemui satker dalam pensertipikasian BMN. Secara khusus, poin-poin yang
dibahas berupa:
a. BMN berupa tanah yang bukan merupakan
target program pensertipikatan tahun 2025, tetap bisa diajukan pensertipikatan
tanahnya secara mandiri oleh satker pengguna melalui mekanisme permohonan
rutin.
b. target bidang tanah Pangkalan Utama TNI
Angkatan Laut (Lantamal) berupa kawasan hutan yang memiliki kemungkinan untuk
tidak dilakukan pelepasan, dapat dilakukan mekanisme pinjam pakai yang
dimohonkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
c. BMN berupa tanah pada MTsN Masamba yang
telah dilakukan pengukuran sesuai batas pagar saat ini sedang dilakukan proses
pelepasan hak waris untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tanah negara dan dapat
dilakukan pengajuan pengurusan pensertipikatan BMN secara mandiri oleh MTsN
Masamba.
d. terkait dengan kekeliruan pencatatan
aset tanah pada neraca pada Distransnaker Luwu Utara, dapat dilakukan pengajuan
koreksi pencatatan yang didahului dengan koordinasi awal dengan Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo.
Kunjungan berikutnya ke Kantah Luwu Timur, Tim PKN KPKNL Palopo bertemu
dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Wakapolres Luwu Timur,
Kepala Bidang dan staf Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial
(Disnakertransos) Kabupaten Luwu Timur. Terdapat 3 agenda pokok yang menjadi
topik pembahasan, yaitu:
a. progress
program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah di wilayah Kabupaten Luwu
Timur.
b. pengukuran tingkat optimalisasi pengelolaan
aset negara.
c. asistensi pemutakhiran data dokumen
sertipikat tanah pada SIMAN V2 dalam rangka pencapaian target akurasi data IGT
(Informasi Geospasial Tematik) peta BMN berupa tanah. Keberadaan IGT dalam
mendukung program satu peta nasional dibutuhkan dalam pengambilan keputusan dan
kebijakan skala nasional.
Koordinasi
KPKNL Palopo dengan Kantor Pertanahan serta satker sebagai pengguna barang
mutlak diperlukan, tidak hanya dalam mencapai target program pensertipikatan
BMN berupa tanah tetapi juga untuk mewujudkan prinsip 3T yaitu tertib fisik,
tertib administrasi, dan tertib hukum, serta untuk memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hukum kepada pemerintah selaku pemegang hak.
#JagaAsetNegara
#UangKita
Foto Terkait Berita