Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Palopo
Lelang Hak Menikmati Sirkuit Ratona Motor Sport Palopo

Lelang Hak Menikmati Sirkuit Ratona Motor Sport Palopo

Khairurrijal Ibrahim
Senin, 16 Desember 2024 |   1171 kali

Tidak banyak kota di Indonesia yang mempunyai arena adu balap motor. Selain Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Sentul yang sudah mendunia, hanya beberapa kota yang membangun fasilitas sirkuit untuk olah raga bermotor ini, Kota Palopo di Sulawesi Selatan merupakan salah satunya.

Sirkuit Ratona Motor Sport (RMS) adalah sebuah sirkuit balap motor yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. RMS terletak di kelurahan Songka, Wara Selatan dibangun diatas lahan seluas 8,9 hektar dengan skema pembangunan multiyears mulai 2021 sampai dengan 2023 dan menghabiskan anggaran sebesar Rp49,3 miliar yang berasal dari APBD Kota Palopo. Pemkot Palopo dalam peresmian Sirkuit Ratona pada 29 Juli 2023 menyampaikan bahwa ‘’Tujuan pemerintah adalah bagaimana menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan adanya sirkuit Ratona ini, akan menambah pendapatan masyarakat kita. Tamu yang hadir membawa uang yang tidak sedikit dan semuanya dibelanjakan di Palopo, UMKM kita tentu bisa meraup berkah dengan hadirnya sirkuit ini”.  Tercatat beberapa event berskala lokal, Kejurda Seri 2 Kapolres Cup dan Motoprix di tahun 2024, hingga yang berskala nasional seperti Kejurnas Balap Motor, Palopo Night Race (29-30 Juli 2023) dan Sulawesi Cup Race (9 November 2024) telah diselenggarakan di RMS. 

Melihat antusiasme masyarakat atas kehadiran RMS dan kontribusi yang diberikan RMS sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo, Pemkot Palopo berpikir bahwa pengelolaan RMS dapat dipihakketigakan, sebagaimana yang diungkap Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo, Imam Darmawan. Lebih lanjut, Imam juga menjelaskan dari beberapa opsi penawaran pihak ketiga untuk mengelola RMS, Pemkot Palopo memilih menggunakan mekanisme Lelang Hak Menikmati sebagai pilihan untuk menentukan mitra atau investor yang tepat untuk pengelolaannya . 

Lelang Hak Menikmati merupakan lelang atas barang tidak berwujud. Hak menikmati sendiri di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dijelaskan sebagai “hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah status kepemilikan”. Untuk itu, Pemkot Palopo kemudian mengajukan permohonan lelang hak menikmati RMS kepada KPKNL Palopo. Atas permohonan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang, Misran Rauf melalui mekanisme Open Bidding pada 13 Desember 2024 dan berhasil terjual dengan nilai Rp271.635.000,00 dari limit lelang Rp258.000.000,00.

Lelang Hak Menikmati sebenarnya berpotensi menjadi salah satu opsi untuk mengoptimalkan Barang Milik Negara/Daerah bahkan milik perorangan melalui sewa yang hak sewa tersebut dilelang melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati. KPKNL Palopo sendiri merupakan salah satu dari beberapa KPKNL yang pernah melaksanakan Lelang Hak Menikmati. Sejak tahun 2020, tercatat baru 8 (delapan) KPKNL yang melaksanakan Lelang tersebut yaitu KPKNL Bengkulu, Tangerang II, Tasikmalaya, Padang, Bandung, Palu, Purwokerto, dan Pangkalan Bun. Melalui Lelang Hak Menikmati, pemanfaatan BMN/BMD dapat mencapai nilai yang maksimal dengan proses yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Referensi :
https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2023/07/30/judas-amir-sirkuit-ratona-motor-sport-murni-dibangun-tanpa-dana-pinjaman/
https://koranseruya.com/pemkot-palopo-tawarkan-sirkuit-ratona-motorsport-ke-swasta.html

Foto Terkait Berita

Floating Icon