Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Palopo
KAPURUNG September Pekan I : Sosialisasi Kode Etik dan Perilaku ASN, Budaya Pelayanan Prima, serta Sosialisasi SPI dan WiSe Kemenkeu

KAPURUNG September Pekan I : Sosialisasi Kode Etik dan Perilaku ASN, Budaya Pelayanan Prima, serta Sosialisasi SPI dan WiSe Kemenkeu

Rahmat Ibnu Wibowo
Senin, 11 September 2023 |   122 kali

KPKNL Palopo kembali melaksanakan Kapurung edisi Kamis tanggal 7 September 2023, bertemakan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Budaya Pelayanan Prima, dan Nilai Kemenkeu yang disampaikan oleh Nisa Cita Resmi Ruskandar yang merupakan staf dari Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Palopo. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di ruang rapat lantai I dengan dihadiri seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan KPKNL Palopo. Nisa menjelaskan dan mengingatkan kepada seluruh yang hadir mengenai makna dan urgensi dari adanya Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, diterapkannya Budaya Pelayanan Prima, serta kewajiban bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk mengejawantahkan substansi yang terkandung dari nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilaksanakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Whistleblowing System Kemenkeu (WiSe) oleh Tim Penguatan dan Pengawasan WBBM KPKNL Palopo yang diwakili oleh Saudara Mario Namora dan Febrinnafis Mudhofir.  Mario menjelaskan bahwa dasar hukum dalam pelaksanaan WiSe Kemenkeu adalah PMK Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan KEMENKEU, dan KMK Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan KEMENKEU. Mario menjelaskan ada 4 prinsip dalam penerapan WiSe, yaitu Rahasia, Mudah dan Cepat, Terintegrasi, serta Monitoring yang dilakukan secara berkala.

Adapun Nafis menambahkan bahwa seluruh pengaduan yang masuk dari berbagai saluran pengaduan pada WiSe, seluruhnya akan ditindaklanjuti baik oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) pada Inspektorat Jenderal dan/atau Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada unit masing-masing. Nafis menjelaskan bahwa ada 6 saluran pengaduan pada WiSe yaitu:

1.   Situs WISE (www.wise.kemenkeu.go.id)

2.   Telepon (0815-99-6666-2)

3.   Surel (pengaduan@kemenkeu.go.id)

4.   Surat (IBI, Gedung Djuanda II Lantai 6)

5.   PRIME Kemenkeu (134)

6.   UE1/UKI (UE 1 Pusat dan UKI Eselon 2/Satker)


Nafis menegaskan bahwa adanya jaminan perlindungan terhadap para pelapor dalam penerapan meknisme WiSe sebagaimana diatur pada PMK Nomor 103 Tahun 2010, yaitu bahwa perlindungan terhadap pelapor diberikan dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Perlindungan terhadap pelapor juga dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon