Rabu tanggal 21 Oktober 2020,
Kepala Seksi Pelayanan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Palopo Bahtiar Hari Murti dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi Toni
Agus Wijaya, mengadakan kunjungan untuk melakukan koordinasi dalam rangka
meningkatkan kerja sama dengan stakeholders pada PT Bank Papua Kantor Cabang Pembantu
Toraja (Bank Papua) dan PT. BPR Capta Mulia Abadi (BPR CMA) yang berada di
Toraja Utara. Kunjungan ke dua tempat tersebut dilaksanakan mengingat selama 4
tahun ini belum pernah terjalin komunikasi kembali terkait pelaksanaan lelang
ke KPKNL Palopo, serta adanya hal-hal baru yang perlu diketahui baik terkait
peraturan maupun tata cara pelaksanaan lelang.
Dalam kunjungan ke kantor Bank
Papua diterima langsung Sardy M. Salempa
selaku Pgs. pimpinan cabang PT Bank Papua dan Lilyana Penden selaku Account Officer. Dalam kesempatan
tersebut, Bahtiar dan Toni secara bergantian menyampaikan beberapa hal
diantaranya terkait dengan beberapa ketentuan bunyi pasal dalam Peraturan
Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,
syarat-syarat pengajuan pelaksanaan lelang hak tanggungan serta tata cara
pelaksanaan lelang dengan menggunakan portal lelang.go.id, serta bea yang
timbul dalam proses pelaksanaan lelang sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
Kedatangan perwakilan KPKNL
Palopo disambut dengan sangat baik oleh pihak Bank Papua, mengingat ini
merupakan pertemuan yang peratama kali dengan pihak KPKNL. Sedangkan di saat
yang sama, Bank Papua pun sedang berproses dalam rangka mengajukan permohonan
lelang hak tanggungan, sehingga banyak hal baru yang benar-benar perlu dipahami
oleh pihak Bank Papua khususnya terkait permohonan dan pelaksanaan lelang
secara online malalui portal lelang.go.id.
Banyak sekali pertanyaan dari
pihak Bank Papua, diantaranya terkait perbedaan open bidding dan closed
bidding, pendaftaran peserta lelang, bea permohonan lelang serta
pengembalian uang jaminan lelang yang dijawab secara bergantian oleh Bahtiar
dan Toni.
Selain itu, pada kesempatan
selanjutnya Bahtiar dan Toni juga mengunjungi kantor BPR CMA dan disambut
langsung oleh Christine Linda Toding selaku Kepala Bagian Kredit. Dalam pertemuan
tersebut, Bahtiar dan Toni menyampaikan hal yang sama terkait dengan prosedur
dan tata cara lelang pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tetang Hak
Tanggungan melalui KPKNL palopo.
Christine sangat berterima
kasih atas kedatangan Bahtiar dan Toni mewakili KPKNL Palopo, meskipun letak
kantor nya berada di depan Kantor Cabang BRI Rantepao yang hampir setiap hari
terlihat penggumuman lelang di depan
kantor BRI, namun baru tahu dan mengenal eksistensi KPKNL Palopo selaku
penyelenggara lelang tersebut. Untuk saat ini di BPR juga ada beberapa debitur
dan telah diikatkan Hak Tanggungan, namun selama ini belum sampai dilakukan
eksekusi hak tanggungan permasalahan sudah bisa diselesaikan.
Diharapkan setelah adanya
pertemuan ini akan terjalin kerja sama satu sama lain dalam rangka penyelesaian
tugas dan fungsi maupun target kinerja di unit KPKNL maupun pihak stakeholders. (Foto/Teks:Bank Papua-BPR
CMA/Toni Wijaya)