Toraja – Senin – Rabu tanggal 9 September s.d 11
September 2019 KPKNL Palopo melakukan penilaian dalam rangka pemusnahan Barang
Milik Negara (BMN) pada Kepolisian Resor Tana Toraja. Dalam pelaksanaannya
KPKNL Palopo menugaskan Tim Penilai yang terdiri dari Yadi Tri Siswanto,
Marthen Lanteng dan Anindita Larasati.
Penilaian dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan nomor: B/2368/VIII/LOG.7.2/2019 tanggal 15 Agustus 2019. Objek penilaian yang dinilai berjumlah 36 unit kendaraan dinas. Dengan didampingi petugas Polres Tana Toraja, Tim Penilai KPKNL Palopo melakukan cek fisik pada 36 unit kendaraan dinas Polres Tana Toraja. Kendaraan Dinas tersebut terdiri dari 2 buah mobil (scrap) dan 32 sepeda motor (scrap) dan 2 sepeda motor rusak berat. Kondisi kendaraan yang sudah tidak dapat digunakan dan hanya menyisakan kerangka dan mesin dikategorikan sebagai scrap. Kendaraan yang telah digolongkan sebagai scrap tidak dapat dilakukan balik nama sebagaimana kendaraan normal pada umumnya. Hal ini kemudian yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan nilai limit.
Penilaian yang dilakukan terhadap BMN yang
akan dihapuskan, bertujuan agar untuk mendapatkan nilai wajar. Selain itu, dengan cara
tersebut, BMN yang dihapuskan berpotensi menyumbang pemasukan terhadap negara
dengan optimal. (Foto/Teks: Dendi
Yudha Satria/Seksi Hukum dan Informasi)