Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Berita
Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku serta Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dendi Yudha Satria
Kamis, 28 Maret 2019   |   14525 kali

Palopo - Selasa, 26 Maret 2019 pukul 09.00 WITA s.d selesai bertempat di ruang rapat KPKNL Palopo dilaksanakan kegiatan Morning Call yang beragendakan penerapan kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai negeri sipil (PNS)/ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang diikuti oleh seluruh pegawai di KPKNL Palopo dengan pemapar/pembicara yakni Bula selaku Kepala KPKNL Palopo. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai akan perlunya menjaga martabat dan kehormatan sebagai PNS serta  dalam rangka mendukung pembangunan zona integritas.

Kegiatan ini dibuka oleh Lobo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Dalam sambutannya Lobo mengatakan bahwa kegiatan morning call penting bagi kita semua untuk menambah wawasan para pegawai dan berharap kegiatan morning call agar rutin dilakukan seminggu sekali.

Bula, dalam paparannya menyampaikan tentang penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai serta disiplin pegawai yang menyangkut kewajiban dan larangan sebagai ASN. ‘Kode Etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa/pelayanan sebaik-baiknya kepada seluruh stakeholder. Adanya kode etik dan kode perilaku ini akan melindungi perbuatan yang tidak professional.” jelas Bula

Bula juga menyampaikan beberapa kewajiban ASN, diantaranya menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN dengan penuh pengabdian, kesadaran dan  tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan/atau golongan. Sedangkan untuk larangan ASN, diantaranya menyalahgunakan wewenang, bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya dan menghalangi jalannnya tugas kedinasan.

Seluruh pegawai di  KPKNL Palopo siap mentaati dan mematuhi semua kewajiban dan larangan yang ada serta menjaga tingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku. Hal ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan menciptakan organisasi yang bersih dan bebas dari korupsi. (Teks/Foto: Dendi Yudha Satria/Rifiki Fanani)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini