Palopo – Bertempat di ruang rapat KPKNL Palopo, Rabu 27 Februari 2019 pukul
09.00 WITA s.d selesai telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian
Gratifikasi, Whistle Blowing System
(WISE), Benturan Kepentingan, Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Penguatan
Budaya Organisasi. Sosialisasi diikuti oleh seluruh pejabat/pegawai KPKNL
Palopo yang dibuka oleh Bula selaku Kepala KPKNL Palopo. Dalam sosialisasi ini
KPKNL Palopo menghadirkan empat narasumber, yaitu Kepala Seksi Penilaian, Yadi
Tri Siswanto, Pelaksana Seksi Penilaian, Anindita Larasati, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal,
Rifki Fanani dan Pelaksana Subbagian Umum, Okbri Triyana. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan
seluruh pejabat/pegawai semakin memahami dan menambah pengetahuan untuk
mendukung pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah
birokrasi bersih melayani di KPKNL Palopo
Kegiatan diawali
dengan sambutan oleh Bula. Dalam sambutannya, Bula menyampaikan bahwa sosialisasi
ini penting untuk menambah pengetahuan kita dalam membangun zona integritas di
lingkungan KPKNL Palopo dan berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh
pejabat/pegawai memahami arti pentingnya menjaga integritas.
Yadi Tri Siswanto, memaparkan tentang benturan kepentingan dan kode
etik pegawai. “Benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara
memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap
penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau
tindakannya, sehingga kita sebagai ASN yang baik sebisa mungkin untuk
menghindarinya karena akan menciderai integritas,” ungkap Yadi.
Kemudian
dilanjutkan pemaparan oleh Rifki tentang Gratifikasi. Gratifikasi patut
diwaspadai oleh seorang ASN karena dapat menghancurkan integritas. “Kita
sebagai ASN yang baik berkewajiban menolak gratifikasi dan melaporkan penolakan
gratifikasi ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK),” jelas Rifki. Disamping itu, Rifki juga memaparkan tentang
jenis-jenis gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi dan sanksi bagi
penerima dan penerima gratifikasi serta tata cara pengaduan/pelaporan melalui WISE.
Selanjutnya Okbri
Triyana, dalam paparannya mengulangi kembali makna-makna dari lima nilai
Kementerian Keuangan, yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan
kesempurnaan serta lima budaya Kementerian Keuangan. Okbri mengatakan perlunya mengamalkan
nilai-nilai dan budaya Kementerian Keuangan sebagai pedoman dalam bekerja.
Terakhir,
Anindita Larasati memaparkan tentang efisensi hemat energi dalam penggunaan
listrik di lingkungan kantor. Efisiensi diartikan sebagai penggunaan sumber
daya secara minimal guna pencapaian
hasil yang maksimal. Anindita memberikan tips-tips hemat energi, diantaranya matikan
listrik yang tidak dipakai, cabut kabel colokan saat jam kerja berakhir dan penggunakan
AC secukupnya serta gunakan jaringan telepon atau wifi seperlunya saja.
KPKNL Palopo dengan tegas menolak segala jenis
gratifikasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi.
Disamping itu, KPKNL Palopo juga berkomitmen
untuk selalu mengamalkan nilai-nilai dan budaya Kementerian Keuangan serta mendukung
kegiatan hemat energy dalam setiap melaksanakan tugas dan fungsinya.
(Foto/Teks: Dendi Yudha Satria/Toni Agus Wijaya)