Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Berita
KPKNL Palopo menolak segala jenis Gratifikasi
Toni Agus Wijaya
Jum'at, 01 Maret 2019   |   266 kali

Palopo – Bertempat di ruang rapat KPKNL Palopo, Rabu 27 Februari 2019 pukul 09.00 WITA s.d selesai telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System (WISE), Benturan Kepentingan, Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Penguatan Budaya Organisasi. Sosialisasi diikuti oleh seluruh pejabat/pegawai KPKNL Palopo yang dibuka oleh Bula selaku Kepala KPKNL Palopo. Dalam sosialisasi ini KPKNL Palopo menghadirkan empat narasumber, yaitu Kepala Seksi Penilaian, Yadi Tri Siswanto, Pelaksana Seksi Penilaian, Anindita Larasati, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal, Rifki Fanani dan Pelaksana Subbagian Umum, Okbri Triyana. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan seluruh pejabat/pegawai semakin memahami dan menambah pengetahuan untuk mendukung pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di KPKNL Palopo

 

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Bula. Dalam sambutannya, Bula menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk menambah pengetahuan kita dalam membangun zona integritas di lingkungan KPKNL Palopo dan berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh pejabat/pegawai memahami arti pentingnya menjaga integritas.

 

Yadi Tri Siswanto, memaparkan tentang benturan kepentingan dan kode etik pegawai. “Benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya, sehingga kita sebagai ASN yang baik sebisa mungkin untuk menghindarinya karena akan menciderai integritas,” ungkap Yadi.

 

Kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Rifki tentang Gratifikasi. Gratifikasi patut diwaspadai oleh seorang ASN karena dapat menghancurkan integritas. “Kita sebagai ASN yang baik berkewajiban menolak gratifikasi dan melaporkan penolakan gratifikasi ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Rifki. Disamping itu, Rifki juga memaparkan tentang jenis-jenis gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi dan sanksi bagi penerima dan penerima gratifikasi serta tata cara pengaduan/pelaporan melalui WISE.

 

Selanjutnya Okbri Triyana, dalam paparannya mengulangi kembali makna-makna dari lima nilai Kementerian Keuangan, yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan serta lima budaya Kementerian Keuangan. Okbri mengatakan perlunya mengamalkan nilai-nilai dan budaya Kementerian Keuangan sebagai pedoman dalam bekerja.

 

Terakhir, Anindita Larasati memaparkan tentang efisensi hemat energi dalam penggunaan listrik di lingkungan kantor. Efisiensi diartikan sebagai penggunaan sumber daya  secara minimal guna pencapaian hasil yang maksimal. Anindita memberikan tips-tips hemat energi, diantaranya matikan listrik yang tidak dipakai, cabut kabel colokan saat jam kerja berakhir dan penggunakan AC secukupnya serta gunakan jaringan telepon atau wifi seperlunya saja.

 

KPKNL Palopo dengan tegas menolak segala jenis gratifikasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi. Disamping itu, KPKNL Palopo juga  berkomitmen untuk selalu mengamalkan nilai-nilai dan budaya Kementerian Keuangan serta mendukung kegiatan hemat energy dalam setiap melaksanakan tugas dan fungsinya. (Foto/Teks: Dendi Yudha Satria/Toni Agus Wijaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini