Dari Aset yang Diam Menjadi Aset yang Bernilai: Urgensi Digital Marketing dalam Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui DAMPO
David Rafendra
Jum'at, 04 September 2026 |
31 kali
Barang Milik Negara (BMN)
selama ini identik dengan pencatatan, penatausahaan, pengamanan, dan
pengawasan. Perspektif tersebut tentu penting karena BMN merupakan aset negara
yang harus dipertanggungjawabkan keberadaan dan pengelolaannya. Nilai Aset
Tetap sendiri pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 Audited, tercatat sebesar Rp 7.368,89
triliun. Sebuah angka yang besar dan belum termasuk nilai propert investasi, aset
lancar (persediaan), dan aset lainnya, sehingga pengelolaan BMN tidak seharusnya
berhenti pada pertanyaan: “apakah BMN telah tercatat dan diamankan?”
Pertanyaan lain yang tidak
kalah pentingnya adalah: “Apakah BMN tersebut telah memberikan manfaat yang
optimal bagi negara?” Pertanyaan tersebut membawa kita pada paradigma yang
berbeda. BMN bukan sekadar objek administrasi, melainkan sumber daya yang
memiliki potensi manfaat ekonomi dan sosial. Keoptimalan tersebut dapat diukur
dari pengukuran kesesuaian Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Di
KPKNL Palopo misalnya, nilai kesesuaian SBSK pada 2020 s.d. 2024 berada pada
kisaran 65%, artinya masih terdapat ruang untuk mempertimbangkan pemanfaatan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pemanfaatan
tersebut adalah sewa.
Masalahnya
Bukan Selalu Aset, tetapi Informasi
Secara sederhana, logikanya
terlihat mudah. Apabila terdapat BMN yang tidak digunakan secara optimal dan
memenuhi persyaratan untuk disewakan, BMN tersebut dapat ditawarkan kepada
pihak yang membutuhkan. Namun dalam praktiknya, terdapat satu persoalan yang
sering kali luput dari perhatian, yaitu bagaimana calon pengguna mengetahui
bahwa BMN tersebut tersedia untuk dimanfaatkan. Bayangkan sebuah ruang atau
bangunan milik negara yang secara karakteristik memiliki potensi untuk
disewakan. Data aset tersebut mungkin sudah tersedia dalam sistem administrasi
pemerintah. Namun, apabila informasi mengenai lokasi, luas, kondisi,
karakteristik, dan mekanisme pemanfaatannya tidak mudah ditemukan oleh
masyarakat, aset tersebut tetap memiliki hambatan untuk bertemu dengan pengguna
potensial.
Apalagi dalam ekosistem
digital saat ini, perilaku masyarakat dalam mencari barang maupun jasa telah
berubah secara fundamental. Ketika seseorang membutuhkan tempat untuk berusaha,
langkah pertama yang dilakukan sering kali bukan mendatangi penyedia secara
langsung, melainkan melakukan pencarian melalui internet. Masyarakat ingin
mengetahui pilihan yang tersedia, lokasi, karakteristik, foto, kisaran harga
atau biaya, persyaratan, serta bagaimana cara menghubungi penyedia. Pola yang
sama sebenarnya dapat diterapkan dalam konteks pemanfaatan BMN, dengan tetap
memperhatikan karakteristik dan batasan regulasinya. Dari perspektif calon
pengguna, beberapa pertanyaan yang mungkin muncul antara lain apakah ada BMN yang
dapat disewa di wilayahnya, dimana lokasinya, siapa yang dapat dihubungi,
bagaimana prosedur dan dokumen yang diperlukan, dan seterusnya. Apabila jawaban
atas pertanyaan tersebut sulit ditemukan, terdapat information gap antara pemilik/pengelola aset dengan calon pengguna.
Di sinilah pengelolaan BMN bertemu dengan konsep yang selama ini lebih banyak
dikenal dalam dunia bisnis sebagai digital
marketing.
Digital Marketing
untuk BMN: Bukan Menjual, tetapi Membuka Akses
Dalam dunia bisnis, digital marketing bertujuan mempertemukan produk dengan konsumen. Adapun dalam konteks pengelolaan BMN, prinsip tersebut dapat diadaptasi menjadi upaya mempertemukan aset yang potensial dimanfaatkan dengan pihak yang membutuhkan Namun demikian, digital marketing dalam konteks BMN tentu tidak dimaknai sebagai upaya mengomersialkan aset negara secara bebas (untuk dijual misalnya). BMN merupakan aset negara yang pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan..Hanya BMN yang memenuhi persyaratan dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Tahap pertama adalah
identifikasi. Tidak seluruh BMN perlu dipasarkan. Fokus diarahkan kepada BMN
yang berdasarkan karakteristik, status, kondisi, dan ketentuan yang berlaku
memiliki potensi untuk dimanfaatkan. Tahap kedua adalah penyediaan informasi.
Data administratif perlu diterjemahkan menjadi informasi yang mudah dipahami
calon pengguna. Tahap ketiga adalah visibility.
Informasi tersebut harus tersedia melalui media digital yang mudah diakses.
Tahap keempat adalah interest. Informasi yang lengkap dan
menarik dapat mendorong masyarakat untuk mengetahui lebih jauh mengenai aset.
Tahap kelima adalah inquiry, yaitu
munculnya komunikasi atau ketertarikan calon pengguna kepada pengelola.Selanjutnya,
apabila memenuhi persyaratan, proses berlanjut pada pengajuan permohonan dan
proses pemanfaatan sesuai ketentuan.
DAMPO:
Dari Database menjadi Digital Asset Marketing
Sewa merupakan salah satu
bentuk pemanfaatan BMN yang memungkinkan BMN digunakan oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dengan imbalan uang sewa sesuai ketentuan. Dalam
perspektif pengelolaan aset, sewa memiliki karakteristik yang menarik karena mempertemukan
dua kepentingan. Di satu sisi, negara memiliki aset yang belum digunakan secara
optimal. Di sisi lain, terdapat masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya
yang membutuhkan ruang, lahan, atau fasilitas tertentu. Masalahnya, kedua pihak
tersebut tidak selalu mengetahui keberadaan satu sama lain, atau yang disebut
sebagai market visibility gap dalam
pemanfaatan BMN.
Kebutuhan tersebut kemudian
mendorong lahirnya gagasan DAMPO (Daftar Aset Marketable dan Potensial) di KPKNL Palopo. Secara sekilas DAMPO
mungkin terlihat seperti sebuah katalog digital BMN. Namun, apabila
dikembangkan dengan perspektif yang lebih luas, DAMPO sebenarnya dapat menjadi
embrio dari pendekatan digital asset
marketing dalam pengelolaan BMN.
Konsep dasar DAMPO sederhana.
BMN yang potensial untuk dimanfaatkan diidentifikasi dan dikurasi. Informasi
yang relevan kemudian disajikan secara digital dalam format yang lebih mudah
dipahami oleh calon pengguna. DAMPO dapat ditempatkan sebagai instrumen yang
membantu mengawal perjalanan calon pengguna dari mengetahui hingga tertarik
terhadap suatu BMN.
Salah satu tantangan dalam
transformasi digital pemerintahan adalah kecenderungan untuk melihat inovasi
sebagai pembangunan aplikasi. Padahal, aplikasi hanyalah alat, Nilai sebenarnya
terletak pada perubahan proses, perilaku, dan kualitas pengambilan keputusan
yang dihasilkan oleh aplikasi tersebut. DAMPO karena itu sebaiknya tidak
diposisikan sebagai “aplikasi untuk memuat daftar BMN”, melainkan sebagai instrumen
untuk meningkatkan keterlihatan aset potensial, memperpendek jarak informasi
antara pemerintah dan masyarakat, serta mendorong pemanfaatan BMN yang lebih
optimal.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |