Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palopo
Dari Aset yang Diam Menjadi Aset yang Bernilai: Urgensi Digital Marketing dalam Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui DAMPO

Dari Aset yang Diam Menjadi Aset yang Bernilai: Urgensi Digital Marketing dalam Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui DAMPO

David Rafendra
Jum'at, 04 September 2026 |   31 kali

Barang Milik Negara (BMN) selama ini identik dengan pencatatan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan. Perspektif tersebut tentu penting karena BMN merupakan aset negara yang harus dipertanggungjawabkan keberadaan dan pengelolaannya. Nilai Aset Tetap sendiri pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 Audited, tercatat sebesar Rp 7.368,89 triliun. Sebuah angka yang besar dan belum termasuk nilai propert investasi, aset lancar (persediaan), dan aset lainnya, sehingga pengelolaan BMN tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan: “apakah BMN telah tercatat dan diamankan?”

Pertanyaan lain yang tidak kalah pentingnya adalah: “Apakah BMN tersebut telah memberikan manfaat yang optimal bagi negara?” Pertanyaan tersebut membawa kita pada paradigma yang berbeda. BMN bukan sekadar objek administrasi, melainkan sumber daya yang memiliki potensi manfaat ekonomi dan sosial. Keoptimalan tersebut dapat diukur dari pengukuran kesesuaian Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Di KPKNL Palopo misalnya, nilai kesesuaian SBSK pada 2020 s.d. 2024 berada pada kisaran 65%, artinya masih terdapat ruang untuk mempertimbangkan pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pemanfaatan tersebut adalah sewa.

 

Masalahnya Bukan Selalu Aset, tetapi Informasi

Secara sederhana, logikanya terlihat mudah. Apabila terdapat BMN yang tidak digunakan secara optimal dan memenuhi persyaratan untuk disewakan, BMN tersebut dapat ditawarkan kepada pihak yang membutuhkan. Namun dalam praktiknya, terdapat satu persoalan yang sering kali luput dari perhatian, yaitu bagaimana calon pengguna mengetahui bahwa BMN tersebut tersedia untuk dimanfaatkan. Bayangkan sebuah ruang atau bangunan milik negara yang secara karakteristik memiliki potensi untuk disewakan. Data aset tersebut mungkin sudah tersedia dalam sistem administrasi pemerintah. Namun, apabila informasi mengenai lokasi, luas, kondisi, karakteristik, dan mekanisme pemanfaatannya tidak mudah ditemukan oleh masyarakat, aset tersebut tetap memiliki hambatan untuk bertemu dengan pengguna potensial.

Apalagi dalam ekosistem digital saat ini, perilaku masyarakat dalam mencari barang maupun jasa telah berubah secara fundamental. Ketika seseorang membutuhkan tempat untuk berusaha, langkah pertama yang dilakukan sering kali bukan mendatangi penyedia secara langsung, melainkan melakukan pencarian melalui internet. Masyarakat ingin mengetahui pilihan yang tersedia, lokasi, karakteristik, foto, kisaran harga atau biaya, persyaratan, serta bagaimana cara menghubungi penyedia. Pola yang sama sebenarnya dapat diterapkan dalam konteks pemanfaatan BMN, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan batasan regulasinya. Dari perspektif calon pengguna, beberapa pertanyaan yang mungkin muncul antara lain apakah ada BMN yang dapat disewa di wilayahnya, dimana lokasinya, siapa yang dapat dihubungi, bagaimana prosedur dan dokumen yang diperlukan, dan seterusnya. Apabila jawaban atas pertanyaan tersebut sulit ditemukan, terdapat information gap antara pemilik/pengelola aset dengan calon pengguna. Di sinilah pengelolaan BMN bertemu dengan konsep yang selama ini lebih banyak dikenal dalam dunia bisnis sebagai digital marketing.

 

Digital Marketing untuk BMN: Bukan Menjual, tetapi Membuka Akses

Dalam dunia bisnis, digital marketing bertujuan mempertemukan produk dengan konsumen. Adapun dalam konteks pengelolaan BMN, prinsip tersebut dapat diadaptasi menjadi upaya mempertemukan aset yang potensial dimanfaatkan dengan pihak yang membutuhkan Namun demikian, digital marketing dalam konteks BMN tentu tidak dimaknai sebagai upaya mengomersialkan aset negara secara bebas (untuk dijual misalnya). BMN merupakan aset negara yang pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan..Hanya BMN yang memenuhi persyaratan dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Tahap pertama adalah identifikasi. Tidak seluruh BMN perlu dipasarkan. Fokus diarahkan kepada BMN yang berdasarkan karakteristik, status, kondisi, dan ketentuan yang berlaku memiliki potensi untuk dimanfaatkan. Tahap kedua adalah penyediaan informasi. Data administratif perlu diterjemahkan menjadi informasi yang mudah dipahami calon pengguna. Tahap ketiga adalah visibility. Informasi tersebut harus tersedia melalui media digital yang mudah diakses.

Tahap keempat adalah interest. Informasi yang lengkap dan menarik dapat mendorong masyarakat untuk mengetahui lebih jauh mengenai aset. Tahap kelima adalah inquiry, yaitu munculnya komunikasi atau ketertarikan calon pengguna kepada pengelola.Selanjutnya, apabila memenuhi persyaratan, proses berlanjut pada pengajuan permohonan dan proses pemanfaatan sesuai ketentuan.

 

DAMPO: Dari Database menjadi Digital Asset Marketing

Sewa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan BMN yang memungkinkan BMN digunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang sewa sesuai ketentuan. Dalam perspektif pengelolaan aset, sewa memiliki karakteristik yang menarik karena mempertemukan dua kepentingan. Di satu sisi, negara memiliki aset yang belum digunakan secara optimal. Di sisi lain, terdapat masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya yang membutuhkan ruang, lahan, atau fasilitas tertentu. Masalahnya, kedua pihak tersebut tidak selalu mengetahui keberadaan satu sama lain, atau yang disebut sebagai market visibility gap dalam pemanfaatan BMN.

Kebutuhan tersebut kemudian mendorong lahirnya gagasan DAMPO (Daftar Aset Marketable dan Potensial) di KPKNL Palopo. Secara sekilas DAMPO mungkin terlihat seperti sebuah katalog digital BMN. Namun, apabila dikembangkan dengan perspektif yang lebih luas, DAMPO sebenarnya dapat menjadi embrio dari pendekatan digital asset marketing dalam pengelolaan BMN.

Konsep dasar DAMPO sederhana. BMN yang potensial untuk dimanfaatkan diidentifikasi dan dikurasi. Informasi yang relevan kemudian disajikan secara digital dalam format yang lebih mudah dipahami oleh calon pengguna. DAMPO dapat ditempatkan sebagai instrumen yang membantu mengawal perjalanan calon pengguna dari mengetahui hingga tertarik terhadap suatu BMN.

Salah satu tantangan dalam transformasi digital pemerintahan adalah kecenderungan untuk melihat inovasi sebagai pembangunan aplikasi. Padahal, aplikasi hanyalah alat, Nilai sebenarnya terletak pada perubahan proses, perilaku, dan kualitas pengambilan keputusan yang dihasilkan oleh aplikasi tersebut. DAMPO karena itu sebaiknya tidak diposisikan sebagai “aplikasi untuk memuat daftar BMN”, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan keterlihatan aset potensial, memperpendek jarak informasi antara pemerintah dan masyarakat, serta mendorong pemanfaatan BMN yang lebih optimal. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon