Mekanisme Lelang Aset Yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur dalam Penyelesaian Kredit Macet Hak Tanggungan
N/a
Selasa, 23 Juni 2026 |
162 kali
Dasar Hukum Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) adalah properti yang diperoleh bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank.
Berkenaan dengan mekanisme AYDA melalui lelang, Pasal 87 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mengatur bahwa bank harus menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk akta notaris berupa Akta De Command yang mengatur pernyataan pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian sebagai calon pembeli dalam jangka waktu 1 tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang kepada Pejabat Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanga.
Defenisi Pengertian AYDA sendiri menurut POJK Nomor 40/POJK.03/2019 adalah aset yang diperoleh bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitor tidak memenuhi kewajiban kepada bank.
Mekanisme Lelang Aset Yang Diambil (AYDA)
Tahapan Pra-Lelang dan pelaksanaan Aset Yang Diambil Alih (AYDA)
AYDA adalah aset yang diperoleh bank atau lembaga keuangan, baik melalui lelang maupun di luar lelang dari debitur yang menunggak atau kreditnya bermasalah. Tujuannya adalah untuk segera menyelesaikan utang debitur dengan menguasai dan menjual kembali agunan tersebut. Sebelum AYDA diproses atau agunan dilelang, bank akan melalui tahapan pra-lelang yang meliputi
Lelang yang kompetisi dan tranparansi
Mekanisme lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL memiliki karakteristik utama antara lain transparansi dan kompetisi, sehingga potensi konflik kepentingan dapat fimitigasi melalui lelang itu sendiri. Hal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Markus Lanteng - Pejabat Lelang Ahli Muda
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |