Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palopo
Mekanisme Lelang Aset Yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur dalam Penyelesaian Kredit Macet Hak Tanggungan

Mekanisme Lelang Aset Yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur dalam Penyelesaian Kredit Macet Hak Tanggungan

N/a
Selasa, 23 Juni 2026 |   162 kali

Dasar Hukum Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) adalah properti yang diperoleh bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank.

Berkenaan dengan mekanisme AYDA melalui lelang, Pasal 87 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mengatur bahwa bank harus menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk akta notaris berupa Akta De Command yang mengatur pernyataan pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian sebagai calon pembeli dalam jangka waktu 1 tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang kepada Pejabat Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanga.

Defenisi Pengertian AYDA sendiri menurut POJK Nomor 40/POJK.03/2019 adalah aset yang diperoleh bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitor tidak memenuhi kewajiban kepada bank.


Mekanisme Lelang Aset Yang Diambil (AYDA)

  • AYDA adalah proses di mana kreditur (bank) mengambil alih kepemilikan aset jaminan debitur akibat gagal bayar, untuk kemudian dijual kembali. Tujuannya adalah memulihkan nilai kredit macet. Berikut adalah tahapan lengkap mekanismenya Lelang Ayda.
  • Kreditur menetapkan bahwa debitur telah gagal bayar (wanprestasi) setelah upaya restrukturisasi kredit gagal dilakukan, adalah merupakan langkah hukum di mana bank/lembaga keuangan menyatakan debitur resmi melanggar perjanjian kredit. Ini terjadi karena debitur tetap tidak mampu membayar cicilan meskipun syarat pinjaman sudah dilonggarkan, sehingga kreditur berhak menempuh jalur penyelesaian lanjutan seperti eksekusi agunan.Dalam artian penetapan Debitur Wanprestasi adalah kondisi di mana debitur lalai atau tidak memenuhi kewajiban membayar utangnya sesuai dengan waktu dan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. Penetapan ini membuktikan bahwa debitur telah cidera janji.


Tahapan Pra-Lelang dan pelaksanaan Aset Yang Diambil Alih (AYDA)

AYDA adalah aset yang diperoleh bank atau lembaga keuangan, baik melalui lelang maupun di luar lelang dari debitur yang menunggak atau kreditnya bermasalah. Tujuannya adalah untuk segera menyelesaikan utang debitur dengan menguasai dan menjual kembali agunan tersebut. Sebelum AYDA diproses atau agunan dilelang, bank akan melalui tahapan pra-lelang yang meliputi

  • Penilaian (Appraisal): Bank akan menilai agunan untuk mengetahui Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi guna menentukan Harga Limit (harga dasar lelang).
  • Pemberitahuan kepada Debitur: Peringatan dan surat teguran diberikan karena debitur masuk dalam klasifikasi kredit macet.
  • Permohonan Lelang: Bank mengajukan permohonan lelang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.
  • Pengumuman Lelang: KPKNL atau bank akan mengumumkan rencana lelang di media massa dan situs lelang resmi agar masyarakat luas dapat mendaftar dan menyetor uang jaminan.


Lelang yang kompetisi dan tranparansi

Mekanisme lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL memiliki karakteristik utama antara lain transparansi dan kompetisi, sehingga potensi konflik kepentingan dapat fimitigasi melalui lelang itu sendiri. Hal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka (Open Bidding) untuk umum.  Sebelum pelaksanaan, di dahului dengan pengumuman lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pengumuman tersebut, setiap pihak yang memenuhi persyaratan administratif dapat mengikuti lelang dan mengajukan penawaran. Artinya, bank sebagai kreditor bukan satu-satunya pihak yang dapat menjadi pembeli. Kesempatan yang sama diberikan kepada publik, dan semua peserta lelang mendapat perlakuan yang sama.
  • harga lelang tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor melainkan melalui proses   penawaran, dan pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan penawaran tertinggi dan mencapai atau melampaui Nilai Limit. Dalam sistem ini, sekalipun kreditor ikut sebagai peserta, ia tetap harus bersaing dengan peserta lain dan mengajukan penawaran sebagaimana peserta lainnya


Markus Lanteng - Pejabat Lelang Ahli Muda

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon