Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palopo
Data Geospasial Tematik: Upaya Menjaga Tanah Negara di Era Digital

Data Geospasial Tematik: Upaya Menjaga Tanah Negara di Era Digital

David Rafendra
Selasa, 02 Juni 2026 |   97 kali

(Hardi Umar - Seksi Hukum dan Informasi)

 

Tanah negara merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang paling strategis yang dimiliki oleh pemerintah. Nilainya sangat besar dan jumlahnya sangat banyak. Tanah negara tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan digunakan untuk berbagai kepentingan publik,  mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah  seperti kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, pelabuhan, bandara, hingga berbagai infrastuktur yang mendukung pelayanan kepada masyarakat  serta berpotensi mempunyai kontribusi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


KEBIJAKAN SATU PETA

Penatausaan BMN berupa tanah selama ini menghadapi banyak tantangan antara lain data yang tidak terintegrasi, ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi aktual di lapangan, serta belum terpetakannya data BMN secara akurat. Pengelolaan serta penatausahaan aset yang baik akan berkontribusi besar bagi pemerintah. Sebaliknya jika pengelolaan dan penatausahaan asetnya tidak baik, dapat menyebabkan kerugian negara, sengketa hukum, hilangnya aset, serta rendahnya akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan sumber daya negara. Sebagaimana diatur pada Pasal 44 UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Memastikan prinsip tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum di negara seluas Indonesia tentu bukan pekerjaan sederhana. Tanah milik negara tersebar di berbagai daerah dan dikelola oleh banyak kementerian serta lembaga. Dalam kondisi seperti ini, potensi perbedaan data, batas yang tidak jelas, hingga tumpang tindih informasi sangat mungkin terjadi jika tidak didukung oleh sistem informasi yang kuat dan terintegrasi.

 

PERAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PENGAMANAN ASET

Di sinilah   peran   validasi   Informasi   Geospasial   Tematik  (IGT)  menjadi  sangat  penting.   Secara   sederhana   definisi   IGT adalah   peta  digital yang  memuat   informasi   lengkap   tentang   tanah   milik  negara. IGT tidak   hanya   menunjukkan   titik   lokasi ,  tetapi  juga  menyimpan  data  mengenai batas, luas, status hukum, dan peruntukan. Validasi IGT BMN  berupa tanah menjadi bentuk nyata pengamanan aset negara secara fisik, administrasi, dan hukum.

Pada tahun 2024 Tim IGT dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) melakukan inovasi kebijakan percepatan validasi titik koordinat BMN berupa tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah DJKN beserta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebagai upaya perwujudan dari kebijakan Kantor Pusat DJKN, KPKNL sebagai kantor operasional perlu memberikan asistensi kepada satuan kerja (Satker) sekaligus melakukan monitoring untuk memastikan perbaikan, meningkatkan keakuratan dan kredibiltas data BMN sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diandalkan.

Kementerian Keuangan c.q DJKN mempunyai peran yang sangat besar sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 tahun 2021 tentang Kebijakan Satu Peta, DJKN menjadi salah satu institusi atau eselon I yang menjadi wali data yang menghasilkan peta tematik BMN. 

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, DJKN mendapat mandat pembuatan Peta Tematik yang harus segera dituntaskan yaitu Peta Tematik BMN berupa tanah. KPKNL selaku unit operasional DJKN memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung Percepatan Kebijakan Satu Peta. Validasi IGT BMN berupa tanah merupakan satu bagian dari rangkaian kegiatan sertipikasi BMN untuk memastikan data lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

TAHAPAN DAN TANTANGAN DALAM VALIDASI DATA IGT BMN

Proses validasi IGT BMN ini dimulai dari analis satuan kerja mengumpulkan data administrasi tanah berupa dokumen sertipikat, jenis dokumen kepemilikan, jenis sertipikat, nomor registrasi hak atas tanah BMN, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), luasan, pemegang hak, dan titik koordinat. Setelah data administrasi terkumpul, analis Satker melakukan penginputan data ke aplikasi SIMAN. Selanjutnya KPKNL melakukan verifikasi atas validasi yang telah dilakukan oleh analis Satker dan setelah dinyatakan valid oleh koordinator KPKNL, selanjutnya data tersebut akan diverifikasi kembali di tingkat Kantor Wilayah DJKN.

Masih banyaknya data yang dinyatakan tidak valid oleh KPKNL merupakan wujud dari kurang pahamnya Satker terhadap program validasi IGT BMN berupa tanah. Hal ini menjadi tantangan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset negara berbasis spasial.

Selain itu, masih ada Satker yang belum memahami keterkaitan antara data spasial (peta lokasi, batas tanah, dan koordinat tanah) dengan data administrasi (sertipikat, status hak, dan peruntukan tanah).

Ketidaksesuaian hasil validasi tersebut pada dasarnya mencerminkan masih terbatasnya pemahaman Satker dalam melihat keterkaitan antara data spasial dan data administrasi aset negara. Padahal kedua jenis data tersebut tidak dapat dipisahkan. Data spasial seperti peta lokasi, batas bidang tanah, dan koordinat menunjukkan keberadaan fisik suatu aset. Sementara itu, data administrasi seperti sertipikat, status hak, dan peruntukan tanah memberikan dasar legalitas atas kepemilikan dan pengelolaannya. Tanpa integrasi antara keduanya, data tanah negara berpotensi menimbulkan perbedaan informasi, yang pada akhirnya dapat menyulitkan proses pengamanan maupun pemanfaatan aset negara secara optimal.

 



KOLABORASI ANTAR INSTANSI SEBAGAI KUNCI KEBERHASILAN

Berdasarkan pembahasan di atas, penguatan pemahaman Satker menjadi salah satu kunci dalam keberhasilan program validasi IGT BMN berupa tanah.

Namun upaya tersebut tidak dapat dilakukan hanya oleh satu pihak. Diperlukan kolaborasi yang lebih intensif antara satuan kerja sebagai Pengguna Barang, KPKNL sebagai representasi Pengelola Barang di daerah, serta Kantor Pertanahan setempat sebagai otoritas di bidang administrasi pertanahan. Tiap pihak memiliki peran yang saling melengkapi dalam memastikan bahwa data tanah negara tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga akurat secara spasial.

Melalui pola kolaborasi, KPKNL dapat berperan aktif memberikan asistensi dan pendampingan kepada Satker dalam proses validasi data IGT BMN berupa tanah, sementara Kantor Pertanahan dapat memberikan dukungan teknis terkait kesesuaian data bidang tanah, titik koordinat tanah, peta bidang, maupun informasi status hak atas tanah.

Pada akhirnya, keberhasilan validasi IGT BMN berupa tanah tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan data yang disampaikan, tetapi juga oleh kualitas sinergi antarinstansi yang terlibat. Ketika Satker, KPKNL, dan Kantor Pertanahan mampu bekerja secara kolaboratif, pengelolaan BMN secara tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum atas tanah milik negara dapat terwujud.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon