Data Geospasial Tematik: Upaya Menjaga Tanah Negara di Era Digital
David Rafendra
Selasa, 02 Juni 2026 |
97 kali
(Hardi Umar -
Seksi Hukum dan Informasi)
Tanah negara merupakan
Barang Milik Negara (BMN) yang paling strategis yang dimiliki oleh pemerintah.
Nilainya sangat besar dan jumlahnya sangat banyak. Tanah negara tersebar di
seluruh wilayah Indonesia dan digunakan untuk berbagai kepentingan publik, mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintah seperti kantor pemerintahan,
sekolah, rumah sakit, pelabuhan, bandara, hingga berbagai infrastuktur yang
mendukung pelayanan kepada masyarakat
serta berpotensi mempunyai kontribusi dalam Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
KEBIJAKAN SATU PETA
Penatausaan BMN berupa tanah
selama ini menghadapi banyak tantangan antara lain data yang tidak
terintegrasi, ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi aktual di lapangan,
serta belum terpetakannya data BMN secara akurat. Pengelolaan serta
penatausahaan aset yang baik akan berkontribusi besar bagi pemerintah.
Sebaliknya jika pengelolaan dan penatausahaan asetnya tidak baik, dapat
menyebabkan kerugian negara, sengketa hukum, hilangnya aset, serta rendahnya
akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan sumber daya negara. Sebagaimana diatur
pada Pasal 44 UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Pengguna
Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang
milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Memastikan
prinsip tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum di negara seluas Indonesia
tentu bukan pekerjaan sederhana. Tanah milik negara tersebar di berbagai daerah
dan dikelola oleh banyak kementerian serta lembaga. Dalam kondisi seperti ini,
potensi perbedaan data, batas yang tidak jelas, hingga tumpang tindih informasi
sangat mungkin terjadi jika tidak didukung oleh sistem informasi yang kuat dan
terintegrasi.
PERAN INFORMASI
GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PENGAMANAN ASET
Di sinilah peran
validasi Informasi Geospasial
Tematik (IGT) menjadi
sangat penting. Secara
sederhana definisi IGT adalah
peta digital yang memuat
informasi lengkap tentang
tanah milik negara. IGT tidak hanya
menunjukkan titik lokasi ,
tetapi juga menyimpan
data mengenai batas, luas, status
hukum, dan peruntukan. Validasi IGT BMN
berupa tanah menjadi bentuk nyata pengamanan aset negara secara fisik,
administrasi, dan hukum.
Pada tahun 2024 Tim IGT dari
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Percepatan
Kebijakan Satu Peta (PKSP) melakukan inovasi kebijakan percepatan validasi
titik koordinat BMN berupa tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan
Kantor Wilayah DJKN beserta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL). Sebagai upaya perwujudan dari kebijakan Kantor Pusat DJKN, KPKNL
sebagai kantor operasional perlu memberikan asistensi kepada satuan kerja
(Satker) sekaligus melakukan monitoring untuk memastikan perbaikan,
meningkatkan keakuratan dan kredibiltas data BMN sehingga informasi yang
dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diandalkan.
Kementerian Keuangan c.q
DJKN mempunyai peran yang sangat besar sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 23 tahun 2021 tentang Kebijakan Satu Peta, DJKN
menjadi salah satu institusi atau eselon I yang menjadi wali data yang
menghasilkan peta tematik BMN.
Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, DJKN mendapat mandat pembuatan Peta Tematik yang harus segera dituntaskan yaitu Peta Tematik BMN berupa tanah. KPKNL selaku unit operasional DJKN memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung Percepatan Kebijakan Satu Peta. Validasi IGT BMN berupa tanah merupakan satu bagian dari rangkaian kegiatan sertipikasi BMN untuk memastikan data lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
TAHAPAN DAN TANTANGAN
DALAM VALIDASI DATA IGT BMN
Proses validasi IGT BMN ini
dimulai dari analis satuan kerja mengumpulkan data administrasi tanah berupa
dokumen sertipikat, jenis dokumen kepemilikan, jenis sertipikat, nomor
registrasi hak atas tanah BMN, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), luasan,
pemegang hak, dan titik koordinat. Setelah data administrasi terkumpul, analis
Satker melakukan penginputan data ke aplikasi SIMAN. Selanjutnya KPKNL
melakukan verifikasi atas validasi yang telah dilakukan oleh analis Satker dan
setelah dinyatakan valid oleh koordinator KPKNL, selanjutnya data tersebut akan
diverifikasi kembali di tingkat Kantor Wilayah DJKN.
Masih banyaknya data yang
dinyatakan tidak valid oleh KPKNL merupakan wujud dari kurang pahamnya Satker
terhadap program validasi IGT BMN berupa tanah. Hal ini menjadi tantangan dalam
pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset negara berbasis spasial.
Selain itu, masih ada Satker
yang belum memahami keterkaitan antara data spasial (peta lokasi, batas tanah,
dan koordinat tanah) dengan data administrasi (sertipikat, status hak, dan
peruntukan tanah).
Ketidaksesuaian hasil
validasi tersebut pada dasarnya mencerminkan masih terbatasnya pemahaman Satker
dalam melihat keterkaitan antara data spasial dan data administrasi aset
negara. Padahal kedua jenis data tersebut tidak dapat dipisahkan. Data spasial
seperti peta lokasi, batas bidang tanah, dan koordinat menunjukkan keberadaan
fisik suatu aset. Sementara itu, data administrasi seperti sertipikat, status
hak, dan peruntukan tanah memberikan dasar legalitas atas kepemilikan dan
pengelolaannya. Tanpa integrasi antara keduanya, data tanah negara berpotensi
menimbulkan perbedaan informasi, yang pada akhirnya dapat menyulitkan proses
pengamanan maupun pemanfaatan aset negara secara optimal.

KOLABORASI ANTAR INSTANSI
SEBAGAI KUNCI KEBERHASILAN
Berdasarkan pembahasan di
atas, penguatan pemahaman Satker menjadi salah satu kunci dalam keberhasilan
program validasi IGT BMN berupa tanah.
Namun upaya tersebut tidak
dapat dilakukan hanya oleh satu pihak. Diperlukan kolaborasi yang lebih
intensif antara satuan kerja sebagai Pengguna Barang, KPKNL sebagai
representasi Pengelola Barang di daerah, serta Kantor Pertanahan setempat
sebagai otoritas di bidang administrasi pertanahan. Tiap pihak memiliki peran yang
saling melengkapi dalam memastikan bahwa data tanah negara tidak hanya lengkap
secara administratif, tetapi juga akurat secara spasial.
Melalui pola kolaborasi,
KPKNL dapat berperan aktif memberikan asistensi dan pendampingan kepada Satker
dalam proses validasi data IGT BMN berupa tanah, sementara Kantor Pertanahan
dapat memberikan dukungan teknis terkait kesesuaian data bidang tanah, titik
koordinat tanah, peta bidang, maupun informasi status hak atas tanah.
Pada akhirnya, keberhasilan
validasi IGT BMN berupa tanah tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan data yang
disampaikan, tetapi juga oleh kualitas sinergi antarinstansi yang terlibat.
Ketika Satker, KPKNL, dan Kantor Pertanahan mampu bekerja secara kolaboratif,
pengelolaan BMN secara tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum atas
tanah milik negara dapat terwujud.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |