Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palopo
RKBMN di Periode Pengetatan Anggaran

RKBMN di Periode Pengetatan Anggaran

Hayuningtyas Iga Siwi
Senin, 05 Mei 2025 |   2721 kali

Pengelolaan barang milik negara (BMN) dimulai dari hulu, yaitu perencanaan kebutuhan (asset planning) dalam bentuk penyusunan rencana kebutuhan BMN (RKBMN). Lingkupnya meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Sesuai namanya, perencanaan kebutuhan BMN merupakan need analysis agar jumlah BMN berada pada titik ideal. Sentral dari perencanaan kebutuhan BMN adalah perencanaan pengadaan.

Dalam perencanaan pengadaan dikenal adanya standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) sebagai referensi apa dan berapa kuantitas BMN yang dapat diusulkan pengadaannya. Sejauh ini, perencanaan pengadaan diterapkan untuk BMN berupa tanah/bangunan (yaitu kantor, rumah negara, ruang pendidikan, tempat persidangan, dan ruang tahanan), serta kendaraan bermotor baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional, roda 2 dan 4. Dengan berpatokan pada SBSK, akan diketahui misalnya berapa meter persegi luas tanah/bangunan kantor yang dibutuhkan suatu entitas, berapa luasan eksisting yang dapat dioptimalisasi, dan berapa kebutuhan riil yang oleh karenanya reasonable untuk diajukan rencana pengadaannya.

Proses perencanaan kebutuhan BMN cukup panjang. Awalnya adalah usulan dari tiap satker (Kuasa Pengguna Barang), dilanjutkan dengan konsolidasi usulan dan penelitian oleh Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang. Lalu dilakukan reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) atau Inspektorat di K/L masing-masing. Barulah setelah itu proses beralih ke Kementerian Keuangan/DJKN selaku Pengelola Barang untuk melakukan penelaahan. Semua proses ini sudah dilakukan secara digital melalui aplikasi SIMAN.

Perencanaan pengadaan BMN terintegrasi dengan proses penganggaran. Kegiatan penganggaran (penyusunan RKA KL) dilakukan 1 tahun sebelum tahun pelaksanaan anggaran (Y-1). Karena RKBMN merupakan input penting dalam penyusunan anggaran, penyusunan RKBMN dilakukan sebelum kegiatan penganggaran dimulai, dalam hal ini sejak 2 tahun sebelum tahun pelaksanaan anggaran (Y-2), biasanya di Semester II. Jadi, untuk pelaksanaan anggaran tahun 2027 misalnya, pembahasan alokasi anggarannya dilakukan di 2026, sementara RKBMN-nya disusun di 2025.

Dalam banyak kasus, proposal pengadaan yang telah lolos dari tahapan RKBMN belum tentu mendapat alokasi anggaran untuk pengadaannya. Ini sebenarnya situasi yang lazim mengingat budget constraint. Apabila usulan pengadaan BMN tidak mendapatkan alokasi anggaran, satker/KL pengusul dapat mengajukan kembali untuk tahun anggaran berikutnya. Sebagai contoh, satker A telah mempunyai RKBMN untuk pengadaan tahun anggaran 2025 di mana RKBMN tersebut disusun pada Y-2 (2023), tetapi dalam proses penganggaran pada Y-1 (2024) gagal memperoleh alokasi anggaran. Maka, pada 2024 itu juga (Semester II) satker A dapat mengajukan kembali proposal tersebut dalam penyusunan RKBMN TA 2026, dengan harapan disetujui dan dapat dibahas kembali pengalokasian anggarannya, yaitu dalam penyusunan RKAKL TA 2026 yang dilakukan pada 2025. Artinya tidak ada gap year dalam situasi ini, gagal di TA 2025, tapi dapat diusulkan kembali untuk TA 2026.

Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, terjadi keadaan luar biasa dengan adanya efisiensi/pemotongan anggaran karena pemerintah mempunyai prioritas program yang memerlukan pendanaan signifikan. Ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini mengupayakan penghematan sampai Rp 306 triliun untuk segala pos belanja/pengeluaran. Hanya belanja pegawai dan belanja bansos yang dikecualikan sebagai target pemotongan anggaran. Rencana pengadaan (notabene belanja modal) yang semula sudah disetujui anggarannya dibatalkan, seperti pengadaan rumah dinas dan kendaraan dinas. Jika menuruti siklus normal, rencana pengadaan itu perlu diajukan kembali dalam penyusunan RKBMN. Namun, pembahasan RKBMN untuk pelaksanaan anggaran tahun depan (TA 2026) sudah rampung di 2024 (Y-2). Penyusunan RKBMN terdekat (pada Semester II 2025) adalah untuk pelaksanaan anggaran tahun 2027. Artinya terdapat gap year satu tahun: tidak dapat direalisasikan di 2025, baru bisa diusahakan secepat-cepatnya di 2027.

Efisiensi tahun ini terhitung extraordinary. Karena itu, barangkali perlu dipertimbangkan agar rencana pengadaan BMN yang sedianya dieksekusi tahun 2025 dapat langsung dibawa dalam pembahasan anggaran (RKAKL) 2026 yang dilakukan tahun ini (Y-1). Status lolos RKBMN sebelumnya dapat dipertimbangkan tetap “hidup” (tidak dibahas lagi dalam penyusunan/penelaahan RKBMN). Dengan ini, gap year dapat dihindari, tidak perlu menunggu lebih lama supaya aspirasi pemenuhan kebutuhan BMN anyar bisa diwujudkan. Memang terdapat opsi lain supaya proposal pengadaan itu dapat dilakukan di 2026, yaitu melalui mekanisme Perubahan RKBMN. Namun, terdapat sejumlah kondisi tertentu yang perlu dipenuhi untuk menggunakan pilihan ini.

Relaksasi RKBMN ini dirasa logis dilihat dari perspektif tertib perencanaan. Ilustrasi penjelasannya sebagai berikut. Sebagai contoh suatu satker memerlukan aset A dan B di mana aset A lebih urgen. Aset A telah disetujui RKBMN-nya tahun 2023 dan alokasi anggarannya tahun 2024, untuk dilaksanakan pengadaannya di 2025. Pada tahun 2024 karena aset A telah memperoleh pendanaan, aset B diajukan dalam penyusunan RKBMN untuk pelaksanaan anggaran 2026. Katakanlah aset B ini pun memperoleh approval RKBMN dan tahun 2025 ini akan dibahas penganggarannya. Di sudut lain, pengadaan aset A tiba-tiba dicoret dengan dalih efisiensi. Apabila tidak ada relaksasi, situasi dalam penyusunan anggaran 2026 yang dilakukan di 2025 menjadi begini: aset B akan dibahas alokasi anggarannya, sedangkan aset A tidak, padahal aset A ini lebih diperlukan oleh satker dibanding aset B.

Tentu saja relaksasi atau fleksibiltas sebagaimana diulas di atas tidak menjamin ketersediaan alokasi anggaran yang diharapkan di periode berikutnya. Terlebih apabila kebijakan pengetatan anggaran masih berlangsung di waktu mendatang. Ini hanya upaya memangkas birokrasi sembari memoderasi suatu proses panjang yang telah berjalan, tetapi tertahan realisasinya karena satu sebab di luar skema normal.

Naf'an Widiarso Rafid - Kepala KPKNL Palopo

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon