RKBMN di Periode Pengetatan Anggaran
Hayuningtyas Iga Siwi
Senin, 05 Mei 2025 |
2721 kali
Pengelolaan barang milik negara (BMN)
dimulai dari hulu, yaitu perencanaan kebutuhan (asset planning) dalam
bentuk penyusunan rencana kebutuhan BMN (RKBMN). Lingkupnya meliputi
perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan
penghapusan BMN. Sesuai namanya,
perencanaan kebutuhan BMN merupakan need analysis agar jumlah BMN berada
pada titik ideal. Sentral dari perencanaan kebutuhan BMN adalah perencanaan
pengadaan.
Dalam perencanaan pengadaan dikenal adanya standar barang dan standar
kebutuhan (SBSK) sebagai referensi apa dan berapa kuantitas BMN yang dapat
diusulkan pengadaannya. Sejauh ini, perencanaan pengadaan diterapkan untuk BMN
berupa tanah/bangunan (yaitu kantor, rumah negara, ruang pendidikan, tempat
persidangan, dan ruang tahanan), serta kendaraan bermotor baik kendaraan dinas
jabatan maupun kendaraan dinas operasional, roda 2 dan 4. Dengan berpatokan
pada SBSK, akan diketahui misalnya berapa meter persegi luas tanah/bangunan kantor
yang dibutuhkan suatu entitas, berapa luasan eksisting yang dapat
dioptimalisasi, dan berapa kebutuhan riil yang oleh karenanya reasonable
untuk diajukan rencana pengadaannya.
Proses perencanaan kebutuhan BMN
cukup panjang. Awalnya adalah usulan
dari tiap satker (Kuasa Pengguna Barang), dilanjutkan dengan konsolidasi usulan
dan penelitian oleh Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang. Lalu dilakukan
reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) atau Inspektorat di K/L
masing-masing. Barulah setelah itu proses beralih ke Kementerian Keuangan/DJKN
selaku Pengelola Barang untuk melakukan penelaahan. Semua proses ini sudah
dilakukan secara digital melalui aplikasi SIMAN.
Perencanaan pengadaan BMN terintegrasi dengan proses penganggaran. Kegiatan
penganggaran (penyusunan RKA KL) dilakukan 1 tahun sebelum tahun pelaksanaan
anggaran (Y-1). Karena RKBMN merupakan input penting dalam penyusunan anggaran,
penyusunan RKBMN dilakukan sebelum kegiatan penganggaran dimulai, dalam hal ini
sejak 2 tahun sebelum tahun pelaksanaan anggaran (Y-2), biasanya di Semester
II. Jadi, untuk pelaksanaan anggaran tahun 2027 misalnya, pembahasan alokasi
anggarannya dilakukan di 2026, sementara RKBMN-nya disusun di 2025.
Dalam banyak kasus, proposal pengadaan yang telah lolos dari tahapan RKBMN
belum tentu mendapat alokasi anggaran untuk pengadaannya. Ini sebenarnya
situasi yang lazim mengingat budget constraint. Apabila usulan pengadaan
BMN tidak mendapatkan alokasi anggaran, satker/KL pengusul dapat mengajukan
kembali untuk tahun anggaran berikutnya. Sebagai contoh, satker A telah
mempunyai RKBMN untuk pengadaan tahun anggaran 2025 di mana RKBMN tersebut
disusun pada Y-2 (2023), tetapi dalam proses penganggaran pada Y-1 (2024) gagal
memperoleh alokasi anggaran. Maka, pada 2024 itu juga (Semester II) satker A
dapat mengajukan kembali proposal tersebut dalam penyusunan RKBMN TA 2026,
dengan harapan disetujui dan dapat dibahas kembali pengalokasian anggarannya,
yaitu dalam penyusunan RKAKL TA 2026 yang dilakukan pada 2025. Artinya tidak
ada gap year dalam situasi ini, gagal di TA 2025, tapi dapat diusulkan
kembali untuk TA 2026.
Dalam pelaksanaan
anggaran tahun 2025, terjadi keadaan luar biasa dengan adanya efisiensi/pemotongan
anggaran karena pemerintah mempunyai prioritas program yang memerlukan
pendanaan signifikan. Ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan
APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini mengupayakan penghematan sampai Rp 306
triliun untuk segala pos belanja/pengeluaran. Hanya belanja pegawai dan belanja
bansos yang dikecualikan sebagai target pemotongan anggaran. Rencana
pengadaan (notabene belanja modal) yang semula sudah disetujui anggarannya
dibatalkan, seperti pengadaan rumah dinas dan kendaraan dinas. Jika menuruti siklus
normal, rencana pengadaan itu perlu diajukan kembali dalam penyusunan RKBMN.
Namun, pembahasan RKBMN untuk pelaksanaan anggaran tahun depan (TA 2026) sudah
rampung di 2024 (Y-2). Penyusunan RKBMN terdekat (pada Semester II 2025) adalah
untuk pelaksanaan anggaran tahun 2027. Artinya terdapat gap year satu
tahun: tidak dapat direalisasikan di 2025, baru bisa diusahakan
secepat-cepatnya di 2027.
Efisiensi tahun
ini terhitung extraordinary. Karena itu, barangkali perlu dipertimbangkan agar rencana pengadaan BMN yang
sedianya dieksekusi tahun 2025 dapat langsung dibawa dalam pembahasan anggaran
(RKAKL) 2026 yang dilakukan tahun ini (Y-1). Status lolos RKBMN sebelumnya
dapat dipertimbangkan tetap “hidup” (tidak dibahas lagi dalam penyusunan/penelaahan
RKBMN). Dengan ini, gap year dapat dihindari, tidak perlu menunggu lebih
lama supaya aspirasi pemenuhan kebutuhan BMN anyar bisa diwujudkan. Memang
terdapat opsi lain supaya proposal pengadaan itu dapat dilakukan di 2026, yaitu
melalui mekanisme Perubahan RKBMN. Namun, terdapat sejumlah kondisi tertentu
yang perlu dipenuhi untuk menggunakan pilihan ini.
Relaksasi RKBMN ini dirasa logis dilihat dari perspektif tertib
perencanaan. Ilustrasi penjelasannya sebagai berikut. Sebagai contoh suatu
satker memerlukan aset A dan B di mana aset A lebih urgen. Aset A telah
disetujui RKBMN-nya tahun 2023 dan alokasi anggarannya tahun 2024, untuk
dilaksanakan pengadaannya di 2025. Pada tahun 2024 karena aset A telah
memperoleh pendanaan, aset B diajukan dalam penyusunan RKBMN untuk pelaksanaan
anggaran 2026. Katakanlah aset B ini pun memperoleh approval RKBMN dan tahun
2025 ini akan dibahas penganggarannya. Di sudut lain, pengadaan aset A tiba-tiba
dicoret dengan dalih efisiensi. Apabila tidak ada relaksasi, situasi dalam
penyusunan anggaran 2026 yang dilakukan di 2025 menjadi begini: aset B akan
dibahas alokasi anggarannya, sedangkan aset A tidak, padahal aset A ini lebih
diperlukan oleh satker dibanding aset B.
Tentu saja relaksasi atau fleksibiltas sebagaimana diulas di atas tidak menjamin ketersediaan alokasi anggaran yang diharapkan di periode berikutnya. Terlebih apabila kebijakan pengetatan anggaran masih berlangsung di waktu mendatang. Ini hanya upaya memangkas birokrasi sembari memoderasi suatu proses panjang yang telah berjalan, tetapi tertahan realisasinya karena satu sebab di luar skema normal.
Naf'an Widiarso Rafid - Kepala KPKNL Palopo
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |