Membuat Lelang Menarik seperti Durian
Darmawan Mangkan
Rabu, 21 Februari 2024 |
625 kali
Awal tahun 2024 membawa perubahan di kota Palopo dengan dipenuhinya
hampir setiap sudut kota oleh penjual buah durian, aroma khas dari buah dijuluki
“King of Fruit” ini memenuhi udara dan mengundang selera untuk mencobanya.
Momen pergantian tahun juga menandai sebuah perubahan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN), khususnya terkait proses bisnis lelang, dengan
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang (PMK 122/2023).
Pada tahun 2023 lelang mencatatkan sejarah dengan nilai total transaksi
lelang Rp44,34 T pencapaian ini merupakan tertinggi dalam sejarah pelaksanaan
lelang di Indonesia. Untuk diketahui, lelang pertama kali disahkan sebagai penjualan barang
yang terbuka untuk umum, melalui mekanisme penawaran harga yang semakin
meningkat atau menurun, dengan diterbitkannya Peraturan Lelang atau Vendu
Reglement pada tahun 1908. Menginjak umur 116 tahun lelang di Indonesia, DJKN sebagai institusi yang mengurusi pelaksanaan lelang, semakin
berupaya memantapkan peranan dan kontribusi lelang sebagai penyumbang
penerimaan negara. Penyelenggaraan lelang tahun 2023 berkontribusi pada
penerimaan negara sebesar Rp4.586 M, berupa perolehan hasil bersih lelang Rp3.062M,
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang Rp974M dan penerimaan pajak Rp330M,
sedangkan sisanya Rp220M disumbangkan oleh pajak daerah yang merupakan
pendapatan asli daerah.
Seiring meningkatnya pencapaian dan peranan lelang tersebut, PMK 122/2023
terbit dengan tujuan meningkatkan pelayanan lelang serta mewujudkan pelaksanaan
lelang yang lebih baik dan dapat menjangkau peserta lelang yang lebih luas.
Salah satu pengaturan baru dalam PMK 122/2023 adalah diperbolehkannya Warga
Negara Asing (WNA) menjadi peserta lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL,
Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II. Maksud pengaturan ini jelas,
membuka pasar lelang ke seluruh dunia untuk meningkatkan jumlah peserta lelang
sekaligus menambah kemungkinan objek lelang dapat laku dengan harga yang
optimal.
Langkah DJKN, melalui pemberlakuan PMK 122/2023, untuk mengenalkan
lelang Indonesia ke seluruh dunia menjadi salah satu headline dalam
laman resmi lelang https://lelang.go.id/ dengan judul “116 Tahun Lelang Indonesia
Kolaborasi Insan Lelang Indonesia Menuju Pasar Lelang Dunia”. Hal tersebut
tentu semakin menegaskan keinginan DJKN untuk memperluas pasar lelang yang
diselenggarakan di Indonesia. Lelang dalam negeri dengan keikutsertaan warga
asing sebelumnya telah diadopsi oleh beberapa negara, warga asing di Malaysia
diperbolehkan memiliki properti melalui lelang, di United Kingdom atau
Inggris Raya ekspatriat dapat membeli rumah melalui lelang dengan perantaraan conveyancing
solicitor.
Seperti yang diuraikan sebelumnya, diperbolehkannya WNA menjadi peserta
lelang membuka peluang terbukanya pasar
lelang ke seluruh dunia tapi tentu saja ada celah (atau tantangan?) yang muncul
dari pengaturan tersebut. PMK 122/2023, sependek pengetahuan penulis, tidak
membatasi jenis lelang atau barang lelang apa saja yang dapat diikuti oleh WNA,
hal ini menimbulkan pertanyaan, misalnya bagaimana penguasaan WNA atas lelang
yang dimenangkan berupa bidang tanah dan/atau bangunan?
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria membatasi kepemilikan WNA atas
tanah dan/atau bangunan di Indonesia hanya berupa hak pakai atas tanah dengan
jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik atas satuan rumah
susun dan rumah tempat tinggal atau hunian. Hal tersebut diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas
Tanah yang mengatur batasan kepemilikan rumah bagi WNA berupa:
1. untuk
rumah tapak:
a.
rumah
dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
1 bidang
tanah per orang/keluarga; dan/atau
c.
tanahnya
paling luas 2.000 m2;
2. untuk
rumah susun dengan kategori rumah susun komersial.
Dari penjelasan di atas, WNA hanya dapat
menguasai tanah dan/atau bangunan yang dimenangkannya dari lelang dengan status
hak pakai, hak sewa atau hak milik dengan batasan tertentu. Namun karena PMK
122/2023 tidak membatasi lelang seperti apa yang boleh diikuti WNA maka
terdapat kemungkinan WNA menjadi pemenang lelang dan telah melaksanakan
kewajiban terkait lelang namun tidak dapat menguasai barang yang diperolehnya
tersebut. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan ketidakpuasan dan risiko tuntutan
hukum dari pemenang lelang di kemudian hari. Dalam aturan lelang di Malaysia, tertulis
dengan jelas bahwa peserta lelang yang merupakan warga asing hanya boleh menjadi
pembeli lelang tanah dan/atau bangunan dengan kondisi non-landed properties
(master title) dengan harga paling sedikit RM2 juta (Selangor & Johor
Bahru) serta RM1 juta (Kuala Lumpur).
Oleh karena itu, layaknya durian dengan aroma khasnya yang menarik
perhatian serta mengundang selera tapi konsumsinya harus dibatasi maka menurut penulis,
membuat lelang menjadi sesuatu yang atraktif adalah hal yang baik hanya tetap
diperlukan limitasi yang jelas dan terkomunikasikan dengan efektif sehingga
pelayanan lelang tetap optimal serta tidak menimbulkan assymetric
information.
Referensi:
1. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
3. https://www.lelongtips.com.my/tools/faq
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |