Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palopo
KEPASTIAN JADWAL LELANG, CARA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN LELANG

KEPASTIAN JADWAL LELANG, CARA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN LELANG

Khairurrijal Ibrahim
Kamis, 16 September 2021 |   6800 kali

 

 


 

Salah satu tugas utama instansi pemerintah adalah memberikan pelayanan publik. Definisi pelayanan publik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melalui Pejabat Lelang sebagai pelaksana lelang bertugas melaksanakan semua jenis lelang, yakni Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Pemohon lelang menyampaikan berkas permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sesuai dengan lokasi objek lelang berada, Pejabat Lelang melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan lelang, dan menetapkan jadwal pelaksanaan lelang apabila legalitas formal subjek dan objek lelang terpenuhi.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang serta mengikuti perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara membuat inovasi berupa modul permohonan lelang online melalui portal lelang.go.id pada akhir Tahun 2019. Modul permohonan lelang online diharapkan dapat mempercepat proses penelitian berkas permohonan lelang sehingga memberikan kepastian penetapan jadwal lelang / permintaan kelengkapan berkas.

Standar Operating Procedure (SOP) pemeriksaan berkas permohonan lelang online paling lama adalah 2 (dua) hari kerja atau 48 (empat puluh delapan) jam sejak Permohonan Lelang menyampaikan permohonan lelang secara online. Asli berkas permohonan online beserta tiket permohonan online harus sudah diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak berkas permohonan online dinyatakan lengkap. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang wajib menerbitkan surat penetapan jadwal lelang paling lambat 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) hari kerja setelah asli berkas permohonan lelang diterima.  

Pada perkembangannya, Standar Operating Procedure (SOP) pemeriksaan berkas permohonan lelang online dan penetapan jadwal lelang banyak yang terlewati. Jumlah permohonan lelang yang diajukan pemohon melebihi kemampuan penelitian oleh Pejabat Lelang pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan status berkas permohonan lelang online dan penetapan jadwal lelang. Hal ini juga dikarenakan peralihan fungsi Pejabat Lelang menjadi Pejabat Fungsional Pelelalng, dimana dalam ranah ini Pejabat Fungsional berkewajiban melaksanakan prosedur lelang secara mandiri.

berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Jenis lelang berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 dibedakan menjadi tiga, antara lain :

1.       Lelang Eksekusi

Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

2.       Lelang Noneksekusi Wajib

Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang.

3.       Lelang Noneksekusi Sukarela

Lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Setiap pelaksanaan lelang wajib dilaksanakan oleh / dihadapan Pejabat Lelang. Pejabat Lelang Kelas I memiliki wewenang untuk melaksanakan semua jenis lelang, sedangkan Pejabat Lelang Kelas II hanya berwenang untuk melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.

Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang. Pejabat Lelang dibagi menjadi dua, yakni Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang oleh Menteri.

  Permohonan lelang diajukan secara tertulis oleh Penjual kepada penyelenggara lelang sesuai jenis lelang disertai dokumen persyaratan lelang. Penyelenggara lelang (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Pejabat Lelang Kelas II, atau Pemimpin Balai Lelang) tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang.

Permohonan lelang juga dapat diajukan secara online melalui aplikasi lelang. Aplikasi lelang yang dimaksud adalah portal lelang.go.id yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Akses terhadap aplikasi ini hanya diberikan untuk Pejabat Lelang Kelas I (untuk seterusnya disebut Pejabat Lelang).   

Standar Operating Procedure (SOP) pemeriksaan berkas permohonan lelang online diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 461/KN/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor 145/KN/2013 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yakni jangka waktu penyelesaian verifikasi digital paling lama 2 (dua) hari kerja atau 48 (empat puluh delapan) jam sejak pemohon lelang menyampaikan permohonan lelang secara online.

Dalam hal permohonan lelang diajukan menggunakan Aplikasi Lelang (portal lelang.go.id) dan dokumen persyaratan lelang telah terverifikasi secara digital, asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang harus telah diterima Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan lengkap.

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 310/KN/2019 tentang Standar Operasional Prosedur (Standard Operating Procedures) Jabatan Fungsional Pelelang mengatur norma waktu penetapan jadwal lelang setelah asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang diterima Kepala Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yakni :

1.       Untuk jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan

a.   Untuk jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 undang-Undang Hak Tanggungan :

1)   Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah Debitur ≤ 5 (kurang dari sama dengan lima) dalam satu permohonan lelang;

2)   Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah Debitur > 5 ≤ 10 (lebih dari lima dan kurang dari sepuluh) dalam satu permohonan lelang;

3)   Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah Debitur > 10 (lebih dari sepuluh) dalam satu permohonan lelang;

b.   Untuk jenis Lelang Eksekusi Harta Pailit paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang diterima lengkap.

c.   Untuk jenis Lelang Eksekusi Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang diterima lengkap.

2.       Untuk jenis Lelang Eksekusi selain Pasal 6 undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.

3.       Untuk jenis Lelang Noneksekusi (Noneksekusi Wajib dan Noneksekusi Sukarela) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.

 

Melihat kondisi saat ini serta peraturan yang berlaku tentang prosedur lelang,  penulis melihat bahwa beban kerja yang ditanggung oleh Pejabat Fungsional Pelelang sangatlah tinggi, hal ini kemudian akan mempengaruhi produktifitas dari pelelang tersebut, salah satu kendala yang dihadapi adalah penjadwalan lelang yang keteteran, oleh karena itu penulis mencoba memberikan saran yang kira-kira dapat digunakan untuk pengembangan profesi Pejabat Lelang agar lebih baik lagi kedepannya, antara lain:

a.          Peninjauan Standar Operating Procedure (SOP) pemeriksaan berkas digital dan penetapan jadwal lelang lelang dengan mempertimbangkan beban jumlah permohonan lelang pada setiap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;

b.          Perlu dibentuknya payung hukum untuk Jabatan Fungsional Terampil (Asisten Pejabat Lelang);

c.          Perlu dipertimbangkan penambahan jumlah Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang memiliki jumlah beban kerja yang tinggi.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon