Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Palangkaraya
Hadir di RRI Pro 1, KPKNL Palangkaraya Kupas Tuntas Prosedur Lelang

Hadir di RRI Pro 1, KPKNL Palangkaraya Kupas Tuntas Prosedur Lelang

Kevin Andhika Maheswara
Selasa, 29 September 2026 |   36 kali

PALANGKA RAYA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat luas terkait tata cara lelang negara yang aman dan tepercaya. Edukasi ini disampaikan secara interaktif melalui program "Dialog Kalteng Menyapa" di RRI Pro 1 Palangka Raya pada Selasa, 29 September 2026.

Dialog tersebut menghadirkan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palangkaraya, Bapak Arif Yuliono, bersama Pelelang Ahli Muda, Bapak Pandu Adi Anindito. KPKNL merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola kekayaan negara dan memberikan pelayanan lelang.

Tiga Jenis Lelang

Berdasarkan Aturan Hukum Pelaksanaan lelang di Indonesia mengacu pada Vendu Reglement peninggalan tahun 1908 yang kini diatur lebih modern melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Bapak Pandu menjelaskan bahwa lelang dibagi menjadi tiga kategori utama:

1. Lelang Eksekusi: Digunakan untuk mengeksekusi barang rampasan negara, sitaan kejaksaan, jaminan bank (Hak Tanggungan), hingga barang bukti kejahatan korupsi dan illegal logging.

2. Lelang Non-Eksekusi Wajib: Berlaku untuk barang milik instansi pemerintah, BUMN, BPJS, atau Bank Indonesia yang secara aturan wajib dihapuskan, seperti kendaraan dinas pelat merah yang sudah habis masa pakainya.

3.Lelang Sukarela: Terbuka bagi masyarakat umum atau swasta yang ingin menjual aset pribadinya, mulai dari kendaraan, tanah, bangunan, hingga produk-produk UMKM.

Digitalisasi Lelang

Saat ini, sebagian besar pelaksanaan lelang telah bertransformasi ke sistem daring (online) yang terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa batasan wilayah asal barang. Calon peserta wajib membuat akun di portal resmi lelang.go.id, menyetorkan uang jaminan, dan bersaing menawar harga secara digital. Bagi peserta yang kalah, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening terdaftar peserta.

Pemenang lelang wajib melunasi sisa harga penawaran beserta Bea Lelang Pembeli maksimal dalam lima hari kerja. Jika pelunasan berhasil, pemenang akan memperoleh Kutipan Risalah Lelang yang memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menerbitkan BPKB baru di Samsat atau mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN. Sebaliknya, jika gagal melunasi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya akan disita untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Catat Sukses Lelang

Aset yang ditangani KPKNL Palangkaraya memiliki nilai yang sangat bervariasi. KPKNL Palangkaraya tercatat pernah sukses melelang lahan kelapa sawit senilai Rp116 miliar. Dalam waktu dekat, KPKNL juga sedang menjadwalkan lelang komoditas batu bara sitaan di wilayah Barito Selatan dan Murung Raya dengan potensi total nilai mencapai Rp600 hingga Rp700 miliar. Di samping komoditas raksasa, lelang tanah, bangunan dan kendaraan juga mencatatkan hasil yang sangat kompetitif.

Waspada Modus Penipuan Lelang

Di akhir sesi,  Bapak Arif memberikan peringatan terkait maraknya penipuan berkedok lelang. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai tawaran lelang yang memiliki ciri-ciri:

·         Menjanjikan kemenangan lelang melalui jalur "orang dalam".

·         Menawarkan harga barang yang sangat murah dan di luar kewajaran pasar.

·         Meminta transfer Down Payment (DP) atau uang jaminan ke rekening atas nama pribadi.

Seluruh layanan lelang resmi hanya diakses melalui lelang.go.id dan pembayaran uang jaminan wajib disetorkan ke Virtual Account resmi milik institusi, bukan rekening perorangan. Melalui edukasi ini, KPKNL Palangkaraya berharap masyarakat semakin cerdas dan aman dalam berpartisipasi lelang,


"Lelang itu pasti prosesnya, bagus harganya."

Foto Terkait Berita

Floating Icon