Hadir di RRI Pro 1, KPKNL Palangkaraya Kupas Tuntas Prosedur Lelang
Kevin Andhika Maheswara
Selasa, 29 September 2026 |
36 kali
PALANGKA RAYA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Palangkaraya terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat luas terkait tata
cara lelang negara yang aman dan tepercaya. Edukasi ini disampaikan secara
interaktif melalui program "Dialog Kalteng Menyapa" di RRI Pro
1 Palangka Raya pada Selasa, 29 September 2026.
Dialog tersebut menghadirkan Kepala Seksi Hukum dan
Informasi KPKNL Palangkaraya, Bapak Arif Yuliono, bersama Pelelang Ahli Muda,
Bapak Pandu Adi Anindito. KPKNL merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola
kekayaan negara dan memberikan pelayanan lelang.
Tiga Jenis Lelang
Berdasarkan Aturan Hukum Pelaksanaan lelang di
Indonesia mengacu pada Vendu Reglement peninggalan tahun 1908 yang kini
diatur lebih modern melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Bapak
Pandu menjelaskan bahwa lelang dibagi menjadi tiga kategori utama:
1. Lelang Eksekusi: Digunakan untuk mengeksekusi
barang rampasan negara, sitaan kejaksaan, jaminan bank (Hak Tanggungan), hingga
barang bukti kejahatan korupsi dan illegal logging.
2. Lelang Non-Eksekusi Wajib: Berlaku untuk
barang milik instansi pemerintah, BUMN, BPJS, atau Bank Indonesia yang secara
aturan wajib dihapuskan, seperti kendaraan dinas pelat merah yang sudah habis
masa pakainya.
3.Lelang Sukarela: Terbuka bagi masyarakat umum atau
swasta yang ingin menjual aset pribadinya, mulai dari kendaraan, tanah,
bangunan, hingga produk-produk UMKM.
Digitalisasi Lelang
Saat ini, sebagian besar pelaksanaan lelang telah
bertransformasi ke sistem daring (online) yang terbuka bagi seluruh
Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa batasan wilayah asal barang. Calon peserta
wajib membuat akun di portal resmi lelang.go.id, menyetorkan uang jaminan, dan
bersaing menawar harga secara digital. Bagi peserta yang kalah, uang jaminan
akan dikembalikan ke rekening terdaftar peserta.
Pemenang lelang wajib melunasi sisa harga penawaran
beserta Bea Lelang Pembeli maksimal dalam lima hari kerja. Jika pelunasan
berhasil, pemenang akan memperoleh Kutipan Risalah Lelang yang memiliki
kekuatan hukum mengikat untuk menerbitkan BPKB baru di Samsat atau mengurus
balik nama sertifikat tanah di BPN. Sebaliknya, jika gagal melunasi, pemenang
dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya akan disita untuk disetorkan ke Kas
Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Catat Sukses Lelang
Aset yang ditangani KPKNL Palangkaraya memiliki nilai
yang sangat bervariasi. KPKNL Palangkaraya tercatat pernah sukses melelang
lahan kelapa sawit senilai Rp116 miliar. Dalam waktu dekat, KPKNL juga sedang
menjadwalkan lelang komoditas batu bara sitaan di wilayah Barito Selatan dan
Murung Raya dengan potensi total nilai mencapai Rp600 hingga Rp700 miliar. Di
samping komoditas raksasa, lelang tanah, bangunan dan kendaraan juga
mencatatkan hasil yang sangat kompetitif.
Waspada Modus Penipuan Lelang
Di akhir sesi, Bapak
Arif memberikan peringatan terkait maraknya penipuan berkedok lelang.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai tawaran lelang yang memiliki ciri-ciri:
·
Menjanjikan kemenangan lelang melalui jalur
"orang dalam".
·
Menawarkan harga barang yang sangat murah dan di luar
kewajaran pasar.
·
Meminta transfer Down Payment (DP) atau uang
jaminan ke rekening atas nama pribadi.
Seluruh layanan lelang resmi hanya diakses melalui
lelang.go.id dan pembayaran uang jaminan wajib disetorkan ke Virtual Account
resmi milik institusi, bukan rekening perorangan. Melalui edukasi ini, KPKNL
Palangkaraya berharap masyarakat semakin cerdas dan aman dalam berpartisipasi
lelang,
"Lelang itu
pasti prosesnya, bagus harganya."
Foto Terkait Berita