Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Palangkaraya
Angkat Tema "KPKNL Palangkaraya Mendengar", FKP 2026 Wujudkan Kolaborasi untuk Layanan Publik yang Lebih Baik

Angkat Tema "KPKNL Palangkaraya Mendengar", FKP 2026 Wujudkan Kolaborasi untuk Layanan Publik yang Lebih Baik

Kevin Andhika Maheswara
Selasa, 08 September 2026 |   58 kali

PALANGKA RAYA - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya sukses menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026. Mengusung tema "KPKNL Palangkaraya Mendengar: Wujud Kolaborasi untuk Layanan yang Lebih Baik", acara ini dilangsungkan di Aula Huma Betang pada Selasa, 8 September 2026.

Kegiatan yang merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 ini menjadi ruang dialog partisipatif untuk menyelaraskan kualitas layanan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai wujud komitmen dan kesepakatan bersama, puncak acara ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara FKP oleh perwakilan berbagai pemangku kepentingan yang hadir, mulai dari Universitas Palangka Raya (UPR), Kepala BKAD Provinsi Kalteng, Kejari Palangkaraya, Polda Kalteng, SKh (Sekolah Khusus) Negeri 1 Palangkaraya, perwakilan perbankan (Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI), LPP RRI, hingga media cetak Kalteng Pos.

Sambutan Kepala KPKNL Palangkaraya dan Garis Besar Standar Pelayanan

KPKNL Palangkaraya, Bapak Fredy Himarwanto menegaskan komitmennya terhadap efisiensi waktu dan transparansi biaya untuk 16 jenis layanannya, yang mencakup pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengurusan piutang negara, hingga layanan penilaian dan lelang.

Secara garis besar, standar waktu pelayanan dirancang sangat responsif dan cepat. Khusus untuk prosedur lelang, standar waktu pelaksanaannya diatur secara pasti; mulai dari permohonan penetapan jadwal lelang yang diselesaikan maksimal dalam rentang waktu 7 hingga 9 hari kerja, pengambilan kutipan risalah lelang yang diproses dalam 1 hari kerja, hingga pengembalian Uang Jaminan Lelang (UJL) bagi peserta yang kalah dijamin kembali maksimal 3 hari kerja.

KPKNL juga memastikan bahwa seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya (gratis), kecuali untuk jenis layanan yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan komitmen nol gratifikasi melalui semboyan

"Kami sudah Digaji, Tidak Perlu Diberi Lagi".

 

Sesi "Mendengar": Apresiasi, Masukan, dan Pembahasan Mendalam

Sesi diskusi dalam forum ini berlangsung sangat interaktif, jalannya diskusi dipandu secara interaktif oleh Hendra Saputra, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, yang bertindak sebagai Moderator. Sesi pemaparan materi kemudian diisi oleh Narasumber Pandu Adi Anindito, Pelelang Ahli Muda KPKNL Palangkaraya, yang membedah tuntas ekosistem lelang negara. Sesi ini menampung banyak aspirasi dan kendala dari mitra kerja di lapangan:

Apresiasi Percepatan SOP Perbankan:

Perwakilan dari Bank Mandiri menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi KPKNL Palangkaraya dalam memproses lelang Hak Tanggungan. Bank Mandiri mencatat adanya percepatan layanan yang signifikan, di mana permohonan yang baru diajukan sering kali sudah mendapatkan jadwal lelang pada minggu berikutnya. Kecepatan proses ini dinilai sangat membantu pihak perbankan dalam mendapatkan kepastian hukum.

Bantahan Tegas Praktik "Orang Dalam":

Merespons stigma masyarakat terkait proses lelang, pihak KPKNL menjamin transparansi sistem lelang daring di lelang.go.id. Sistem lelang terbukti obyektif dan adil, karena siapapun yang berani mengajukan penawaran paling tinggi akan otomatis menang. KPKNL menegaskan bahwa praktik "orang dalam" sama sekali tidak berlaku, mengingat sistem pengajuan penawaran dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara digital.

Ketegasan Sanksi Wanprestasi:

Dalam forum tersebut, KPKNL juga mengedukasi peserta mengenai sanksi tegas bagi pembeli yang memenangkan lelang namun gagal bayar. Pemenang lelang diberikan waktu 5 hari kerja untuk melunasi sisa pembayaran. Jika melampaui tenggat waktu tersebut, pembeli berstatus wanprestasi dan uang jaminan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara tanpa ada pengembalian.

Solusi Dokumen Kendaraan Hilang:

Diskusi turut menyoroti kendala lelang kendaraan dinas atau barang rampasan negara—termasuk dari pihak Kejaksaan—yang dokumen kepemilikannya (BPKB atau STNK) hilang atau tidak lengkap. KPKNL mengonfirmasi bahwa hal tersebut bukan hambatan legal. Pembeli lelang nantinya akan menerima Kutipan Risalah Lelang yang memiliki kekuatan hukum yang sah. Dokumen ini dapat digunakan sebagai dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan BPKB dan STNK baru di Samsat, tentunya dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Akses Lelang Terbuka untuk UMKM dan Pribadi:

Objek lelang tidak hanya sebatas aset sitaan atau barang milik negara. Masyarakat umum juga dapat melakukan penjualan aset pribadi secara sukarela, mulai dari kendaraan pribadi, produk UMKM, hingga alat berat, dengan memanfaatkan jangkauan lelang negara yang lintas wilayah.

Peringatan Keras: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Lelang

Menutup jalannya Forum Konsultasi Publik, KPKNL Palangkaraya memberikan imbauan khusus dan peringatan keras untuk selalu berhati-hati terhadap maraknya modus penipuan lelang. Diimbau untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan lelang KPKNL maupun DJKN. KPKNL mengingatkan bahwa seluruh informasi lelang yang valid, rincian objek, dan proses penawaran hanya dilakukan satu pintu melalui portal resmi pemerintah, yakni www.lelang.go.id. Selain itu, seluruh penyetoran uang jaminan lelang hanya menggunakan sarana Virtual Account (VA) bank resmi, dan tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi. Jika ada pihak yang menawarkan barang lelang dengan harga murah dan meminta transfer ke rekening pribadi, hal tersebut dipastikan adalah penipuan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon