Angkat Tema "KPKNL Palangkaraya Mendengar", FKP 2026 Wujudkan Kolaborasi untuk Layanan Publik yang Lebih Baik
Kevin Andhika Maheswara
Selasa, 08 September 2026 |
58 kali
PALANGKA RAYA - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Palangkaraya sukses menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik
(FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026. Mengusung tema "KPKNL Palangkaraya
Mendengar: Wujud Kolaborasi untuk Layanan yang Lebih Baik", acara ini
dilangsungkan di Aula Huma Betang pada Selasa, 8 September 2026.
Kegiatan yang merupakan implementasi Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 ini menjadi ruang dialog partisipatif untuk
menyelaraskan kualitas layanan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai wujud komitmen dan
kesepakatan bersama, puncak acara ini ditandai dengan penandatanganan Berita
Acara FKP oleh perwakilan berbagai pemangku kepentingan yang hadir, mulai dari
Universitas Palangka Raya (UPR), Kepala BKAD Provinsi Kalteng, Kejari
Palangkaraya, Polda Kalteng, SKh (Sekolah Khusus) Negeri 1 Palangkaraya,
perwakilan perbankan (Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI), LPP RRI, hingga media cetak
Kalteng Pos.
Sambutan
Kepala KPKNL Palangkaraya dan Garis Besar Standar Pelayanan
KPKNL Palangkaraya, Bapak Fredy Himarwanto menegaskan
komitmennya terhadap efisiensi waktu dan transparansi biaya untuk 16 jenis
layanannya, yang mencakup pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengurusan
piutang negara, hingga layanan penilaian dan lelang.
Secara garis besar, standar waktu pelayanan dirancang
sangat responsif dan cepat. Khusus untuk prosedur lelang, standar waktu
pelaksanaannya diatur secara pasti; mulai dari permohonan penetapan jadwal
lelang yang diselesaikan maksimal dalam rentang waktu 7 hingga 9 hari kerja,
pengambilan kutipan risalah lelang yang diproses dalam 1 hari kerja, hingga
pengembalian Uang Jaminan Lelang (UJL) bagi peserta yang kalah dijamin kembali
maksimal 3 hari kerja.
KPKNL juga memastikan bahwa seluruh layanan tersebut tidak
dipungut biaya (gratis), kecuali untuk jenis layanan yang telah ditentukan
biayanya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan
komitmen nol gratifikasi melalui semboyan
"Kami sudah Digaji, Tidak Perlu Diberi
Lagi".
Sesi
"Mendengar": Apresiasi, Masukan, dan Pembahasan Mendalam
Sesi diskusi dalam forum ini berlangsung sangat
interaktif, jalannya diskusi dipandu secara interaktif oleh Hendra Saputra,
Kepala Seksi Kepatuhan Internal, yang bertindak sebagai Moderator. Sesi
pemaparan materi kemudian diisi oleh Narasumber Pandu Adi Anindito, Pelelang
Ahli Muda KPKNL Palangkaraya, yang membedah tuntas ekosistem lelang negara.
Sesi ini menampung banyak aspirasi dan kendala dari mitra kerja di lapangan:
Apresiasi Percepatan SOP Perbankan:
Perwakilan dari Bank Mandiri menyampaikan apresiasi
tinggi atas kolaborasi KPKNL Palangkaraya dalam memproses lelang Hak
Tanggungan. Bank Mandiri mencatat adanya percepatan layanan yang signifikan, di
mana permohonan yang baru diajukan sering kali sudah mendapatkan jadwal lelang
pada minggu berikutnya. Kecepatan proses ini dinilai sangat membantu pihak
perbankan dalam mendapatkan kepastian hukum.
Bantahan Tegas Praktik "Orang Dalam":
Merespons stigma masyarakat terkait proses lelang,
pihak KPKNL menjamin transparansi sistem lelang daring di lelang.go.id.
Sistem lelang terbukti obyektif dan adil, karena siapapun yang berani
mengajukan penawaran paling tinggi akan otomatis menang. KPKNL menegaskan bahwa
praktik "orang dalam" sama sekali tidak berlaku, mengingat sistem
pengajuan penawaran dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara digital.
Ketegasan Sanksi Wanprestasi:
Dalam forum tersebut, KPKNL juga mengedukasi peserta
mengenai sanksi tegas bagi pembeli yang memenangkan lelang namun gagal bayar.
Pemenang lelang diberikan waktu 5 hari kerja untuk melunasi sisa pembayaran.
Jika melampaui tenggat waktu tersebut, pembeli berstatus wanprestasi dan uang
jaminan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara tanpa ada pengembalian.
Solusi Dokumen Kendaraan Hilang:
Diskusi turut menyoroti kendala lelang kendaraan dinas
atau barang rampasan negara—termasuk dari pihak Kejaksaan—yang dokumen
kepemilikannya (BPKB atau STNK) hilang atau tidak lengkap. KPKNL mengonfirmasi
bahwa hal tersebut bukan hambatan legal. Pembeli lelang nantinya akan menerima
Kutipan Risalah Lelang yang memiliki kekuatan hukum yang sah. Dokumen ini dapat
digunakan sebagai dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan BPKB dan STNK baru di
Samsat, tentunya dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Akses Lelang Terbuka untuk UMKM dan Pribadi:
Objek lelang tidak hanya sebatas aset sitaan atau
barang milik negara. Masyarakat umum juga dapat melakukan penjualan aset
pribadi secara sukarela, mulai dari kendaraan pribadi, produk UMKM, hingga alat
berat, dengan memanfaatkan jangkauan lelang negara yang lintas wilayah.
Peringatan Keras: Waspada Penipuan Mengatasnamakan
Lelang
Menutup jalannya Forum Konsultasi Publik, KPKNL
Palangkaraya memberikan imbauan khusus dan peringatan keras untuk selalu
berhati-hati terhadap maraknya modus penipuan lelang. Diimbau untuk mewaspadai
segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan lelang KPKNL maupun DJKN. KPKNL
mengingatkan bahwa seluruh informasi lelang yang valid, rincian objek, dan
proses penawaran hanya dilakukan satu pintu melalui portal resmi pemerintah, yakni
www.lelang.go.id. Selain itu, seluruh penyetoran uang jaminan lelang
hanya menggunakan sarana Virtual Account (VA) bank resmi, dan tidak
pernah menggunakan rekening atas nama pribadi. Jika ada pihak yang menawarkan
barang lelang dengan harga murah dan meminta transfer ke rekening pribadi, hal
tersebut dipastikan adalah penipuan.
Foto Terkait Berita