Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Palangkaraya
Optimalisasi Pensertipikatan BMN Berupa Tanah, Kanwil DJKN Kalselteng Undang 36 Satker di Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah

Optimalisasi Pensertipikatan BMN Berupa Tanah, Kanwil DJKN Kalselteng Undang 36 Satker di Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah

Naffa Alfadhila Aristine
Senin, 20 April 2026 |   28 kali

Palangkaraya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Rapat Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 pada Rabu (15/04). Bertempat di Aula Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan ini dihadiri oleh pejabat maupun pegawai perwakilan dari 36 Satuan Kerja Kanwil DJKN Kalselteng di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Tetik Fajar Ruwandari, dengan penyampaian apresiasi kepada semua pihak yang telah hadir. Dirinya menjelaskan bahwa pelaksanaan Sertipikasi BMN menjadi agenda rutin tahunan dan merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN, dengan Kementerian ATR/BPN serta Satuan Kerja yang menjadi target pensertipikatan. Proses Sertipikasi BMN berupa tanah bertujuan agar BMN yang dikelola oleh Satuan Kerja tertib administrasi dan tertib hukum. Permasalahan Sertipikasi BMN yang berulang setiap tahun, terutama dari segi administrasi, menjadi tantangan tersendiri yang perlu diselesaikan bersama.

 

“Kolaborasi antara DJKN, BPN, dan satuan kerja diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan tersebut sehingga target Sertipikasi BMN tahun 2026 dapat tercapai dengan baik,” ujar Tetik.

 

Fitriyani Hasibuan selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah turut menyampaikan bahwa pengamanan BMN berupa tanah dengan sertipikasi merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini dikarenakan banyak terjadi sengketa pertanahan antara berbagai pihak dengan masyarakat.

 

“Berkaitan dengan hal itu maka, tanah yang kita miliki harus dikelola dengan baik, jangan sampai tanah itu ditelantarkan agar terhindar dari penguasaan oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Fitriyana.

 

Agenda inti rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Kalselteng, Lukman Saleh. Pembahasan dibuka dengan refleksi target Sertipikasi BMN tahun 2025 yang realisasinya mencapai 112,84%. Pada tahun 2026 sendiri, di Provinsi Kalimantan Tengah, pensertipikatan BMN berupa tanah ditargetkan sebanyak 264 bidang pada 67 satuan kerja. Target ini dibagi menjadi 3 komponen yaitu Komponen A, B, dan C.

 

Komponen A meliputi klusterisasi tanah K1 (Clean & Clear), K2 (Sengketa/Perkara), K3 (Subjek/Objek Belum Penuhi Syarat), dan K4 (Sudah Bersertifikat). Komponen B merupakan target bidang tanah yang memiliki permasalahan hukum atau permasalahan dengan pihak ketiga. Terakhir Komponen C adalah target bidang yang memiliki permasalahan secara administrasi.

 

Rapat dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas berbagai isu teknis terkait pensertipikatan BMN berupa tanah, terutama di lingkup wilayah kerja KPKNL Palangkaraya dan KPKNL Pangkalan Bun.


Pada kesempatan ini dilakukan pula penyerahan penghargaan dari Kepala Kanwil DJKN Kalselteng kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah atas pencapaian target Sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2025. (nf)

Foto Terkait Berita

Floating Icon