Optimalisasi Pensertipikatan BMN Berupa Tanah, Kanwil DJKN Kalselteng Undang 36 Satker di Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah
Naffa Alfadhila Aristine
Senin, 20 April 2026 |
28 kali
Palangkaraya – Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan
Tengah bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi
Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Rapat Sertipikasi Barang Milik Negara
(BMN) Berupa Tanah Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 pada Rabu
(15/04). Bertempat di Aula Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan ini
dihadiri oleh pejabat maupun pegawai perwakilan dari 36 Satuan Kerja Kanwil
DJKN Kalselteng di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat dibuka oleh Kepala
Kanwil DJKN Kalselteng, Tetik Fajar Ruwandari, dengan penyampaian apresiasi
kepada semua pihak yang telah hadir. Dirinya menjelaskan bahwa pelaksanaan
Sertipikasi BMN menjadi agenda rutin tahunan dan merupakan bentuk sinergi
antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN, dengan Kementerian ATR/BPN serta Satuan Kerja yang menjadi target pensertipikatan. Proses Sertipikasi BMN berupa
tanah bertujuan agar BMN yang dikelola oleh Satuan Kerja tertib administrasi
dan tertib hukum. Permasalahan Sertipikasi BMN yang berulang setiap tahun, terutama
dari segi administrasi, menjadi tantangan tersendiri yang perlu diselesaikan
bersama.
“Kolaborasi antara DJKN, BPN,
dan satuan kerja diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan tersebut
sehingga target Sertipikasi BMN tahun 2026 dapat tercapai dengan baik,” ujar
Tetik.
Fitriyani Hasibuan selaku
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah turut menyampaikan bahwa pengamanan
BMN berupa tanah dengan sertipikasi merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini
dikarenakan banyak terjadi sengketa pertanahan antara berbagai pihak dengan
masyarakat.
“Berkaitan dengan hal itu maka,
tanah yang kita miliki harus dikelola dengan baik, jangan sampai tanah itu ditelantarkan agar terhindar dari penguasaan oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Fitriyana.
Agenda inti rapat dipimpin
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Kalselteng, Lukman
Saleh. Pembahasan dibuka dengan refleksi target Sertipikasi BMN tahun 2025 yang
realisasinya mencapai 112,84%. Pada tahun 2026 sendiri, di Provinsi Kalimantan
Tengah, pensertipikatan BMN berupa tanah ditargetkan sebanyak 264 bidang pada
67 satuan kerja. Target ini dibagi menjadi 3 komponen yaitu Komponen A, B, dan
C.
Komponen A meliputi klusterisasi
tanah K1 (Clean & Clear), K2 (Sengketa/Perkara), K3 (Subjek/Objek
Belum Penuhi Syarat), dan K4 (Sudah Bersertifikat). Komponen B merupakan target
bidang tanah yang memiliki permasalahan hukum atau permasalahan dengan pihak
ketiga. Terakhir Komponen C adalah target bidang yang memiliki permasalahan
secara administrasi.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas berbagai isu teknis terkait pensertipikatan BMN berupa tanah, terutama di lingkup wilayah kerja KPKNL Palangkaraya dan KPKNL Pangkalan Bun.
Pada kesempatan ini
dilakukan pula penyerahan penghargaan dari Kepala Kanwil DJKN Kalselteng kepada
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah atas pencapaian target Sertipikasi
BMN berupa tanah tahun 2025. (nf)
Foto Terkait Berita