Bincang Aset KPKNL Palangkaraya dan Kejati Kalimantan Tengah: Mengamankan Aset Negara Melalui Pemanfaatan
Naffa Alfadhila Aristine
Senin, 02 Februari 2026 |
109 kali
Palangkaraya – Jumat (30/01), Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya mengikuti kegiatan Dialog Interaktif
Jaksa Menyapa bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dialog yang disiarkan secara langsung oleh RRI
Palangkaraya itu mengangkat tema tentang “Bentuk-Bentuk Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah”.
Hadir sebagai narasumber adalah Fredhy
Gunawan selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Palangkaraya dan
juga Armadi Petrus Barus Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah. Pada kesempatan itu, keduanya membahas tentang latar
belakang pemanfaatan aset berupa tanah milik negara dan apa yang membedakannya
dengan tanah milik orang pribadi. Pada dasarnya, tanah negara dibagi menjadi
tanah milik pemerintah pusat dan tanah milik pemerintah daerah yang dasar
hukumnya berupa Sertifikat Hak Pakai, sedangkan tanah milik pribadi adalah
tanah yang dimiliki oleh perorangan, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak
Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi
adalah ketika publik menganggap tanah milik negara dan tanah milik pribadi
adalah hal yang sama. Ketika tanah negara tidak dimanfaatkan dan terlihat idle,
ada kemungkinan tanah tersebut dianggap “tidak bertuan”, sehingga muncul oknum
yang mengelola tanah tersebut tanpa izin.
Tanah negara, selain digunakan untuk keperluan
pemerintahan dapat pula diberdayagunakan melalui sewa. Pihak-pihak yang dapat
mengajukan sewa antara lain: (1) pemerintah pusat/daerah, (2) BUMN/D, (3) badan
hukum/publik, atau (4) perorangan. Tanah negara dapat diajukan pemanfaatan sewa
selama selama tanah tidak digunakan dan tidak mengganggu tugas dan fungsi instansi
pemerintah tersebut, serta harus ada izin.
Armadi menyampaikan, salah satu permasalahan
yang sering dialami oleh instansi pemerintah pemilik tanah negara adalah
keterbatasan anggaran untuk mengelola aset tanah tersebut. Hal ini perlu
menjadi pertimbangan para pemangku keputusan, bahwa tanah negara yang dibiarkan
idle dan tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai
permasalahan, salah satunya adalah terjadinya sengketa.
“Pembiaran merupakan sumber dari permasalahan,
yang menimbulkan konflik-konflik sosial. Maka instansi pemerintah terkait harus
melakukan manajemen data dan manajemen pemanfaatan untuk meminimalisasi
berbagai permasalahan yang muncul,” kata Armadi.
Pernyataan ini disetujui oleh Fredhy. Ia menyebutkan
bahwa selain untuk kepentingan pengamanan aset, pemanfaatan juga meningkatkan potensi
penerimaan negara.
“Aset negara yang dimanfaatkan dengan baik
akan membawa dampak positif dari segi ekonomi maupun sosial. Hal ini penting
bukan hanya untuk menjaga keamanan aset tersebut, melainkan juga meningkatkan
nilai guna melalui penerimaan negara,” ucap Fredhy dalam closing statement-nya.
(nf)
Foto Terkait Berita