Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Palangkaraya
Bincang Aset KPKNL Palangkaraya dan Kejati Kalimantan Tengah: Mengamankan Aset Negara Melalui Pemanfaatan

Bincang Aset KPKNL Palangkaraya dan Kejati Kalimantan Tengah: Mengamankan Aset Negara Melalui Pemanfaatan

Naffa Alfadhila Aristine
Senin, 02 Februari 2026 |   109 kali

Palangkaraya – Jumat (30/01), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya mengikuti kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dialog yang disiarkan secara langsung oleh RRI Palangkaraya itu mengangkat tema tentang “Bentuk-Bentuk Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah”.

Hadir sebagai narasumber adalah Fredhy Gunawan selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Palangkaraya dan juga Armadi Petrus Barus Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Pada kesempatan itu, keduanya membahas tentang latar belakang pemanfaatan aset berupa tanah milik negara dan apa yang membedakannya dengan tanah milik orang pribadi. Pada dasarnya, tanah negara dibagi menjadi tanah milik pemerintah pusat dan tanah milik pemerintah daerah yang dasar hukumnya berupa Sertifikat Hak Pakai, sedangkan tanah milik pribadi adalah tanah yang dimiliki oleh perorangan, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah ketika publik menganggap tanah milik negara dan tanah milik pribadi adalah hal yang sama. Ketika tanah negara tidak dimanfaatkan dan terlihat idle, ada kemungkinan tanah tersebut dianggap “tidak bertuan”, sehingga muncul oknum yang mengelola tanah tersebut tanpa izin.

Tanah negara, selain digunakan untuk keperluan pemerintahan dapat pula diberdayagunakan melalui sewa. Pihak-pihak yang dapat mengajukan sewa antara lain: (1) pemerintah pusat/daerah, (2) BUMN/D, (3) badan hukum/publik, atau (4) perorangan. Tanah negara dapat diajukan pemanfaatan sewa selama selama tanah tidak digunakan dan tidak mengganggu tugas dan fungsi instansi pemerintah tersebut, serta harus ada izin.

Armadi menyampaikan, salah satu permasalahan yang sering dialami oleh instansi pemerintah pemilik tanah negara adalah keterbatasan anggaran untuk mengelola aset tanah tersebut. Hal ini perlu menjadi pertimbangan para pemangku keputusan, bahwa tanah negara yang dibiarkan idle dan tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah terjadinya sengketa.

“Pembiaran merupakan sumber dari permasalahan, yang menimbulkan konflik-konflik sosial. Maka instansi pemerintah terkait harus melakukan manajemen data dan manajemen pemanfaatan untuk meminimalisasi berbagai permasalahan yang muncul,” kata Armadi.

Pernyataan ini disetujui oleh Fredhy. Ia menyebutkan bahwa selain untuk kepentingan pengamanan aset, pemanfaatan juga meningkatkan potensi penerimaan negara.

“Aset negara yang dimanfaatkan dengan baik akan membawa dampak positif dari segi ekonomi maupun sosial. Hal ini penting bukan hanya untuk menjaga keamanan aset tersebut, melainkan juga meningkatkan nilai guna melalui penerimaan negara,” ucap Fredhy dalam closing statement-nya. (nf)

Foto Terkait Berita

Floating Icon