Kolaborasi KPPBC dan KPKNL Palangkaraya, Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal
Naffa Alfadhila Aristine
Rabu, 03 Desember 2025 |
116 kali
Palangkaraya – Rabu (03/12), Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya beserta jajaran
menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang bertempat
di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Palangkaraya.
BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil
penindakan di bidang kepabeanan dan cukai KPPBC Palangkaraya selama periode
Oktober 2024 hingga Oktober 2025 pada wilayah pengawasan yang mencakup 7
(tujuh) kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu Kabupaten Murung Raya, Barito Utara,
Barito Timur, Barito Selatan, Kapuas, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Kota
Palangkaraya.
Barang yang dimusnahkan berupa rokok/hasil
tembakau ilegal sebanyak 227.436 batang dan tembakau iris sejumlah 10.000 gram
yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun. Selain itu, terdapat pula
368,25 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, termasuk MMEA impor
dan MMEA tradisional tanpa dilekati pita cukai, yang dibuang cairan isinya. Seluruh
BMMN yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp473,6 juta
dan melalui kegiatan ini potensi kerugian negara yang berhasil ditekan mencapai
Rp263,3 juta.
Pemusnahan ini telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL
Palangkaraya, sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Pemusnahan BMMN nomor
S-170/MK/KNL.1201/2025 tanggal 17 November 2025.
Mewakili Kepala KPPBC Palangkaraya, Gustaf Hermawan selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi serta kerja sama antara KPPBC dengan KPKNL Palangkaraya sebagai bagian dari Kemenkeu Satu. (nf)
Foto Terkait Berita