Rabu
(7/12) Kepala KPKNL Palangka Raya, R.B. Sigit Budi Prabowo ikut serta hadir dalam
kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara, yang dilaksanakan di
halaman KPPBC Palangka Raya.
Hadir
pula dalam kegiatan ini Perwakilan Kanwil DJBC Kalselteng, Perwakilan Kementerian
Keuangan Provinsi Kalteng, Perwakilan Wali Kotamadya Palangka Raya, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri
Palangka Raya, Kepala BNN Provinsi Kalteng, Komandan Denpom Polda Kalteng, Perwakilan
Polresta Palangka Raya dan Perwakilan Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng.
Kegiatan diawali sambutan dari Kepala Kanwil DJBC
yang diwakili oleh Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan, Yosafat Fatra, kemudian dilanjutkan dengan Press Release
dari Plt. Kepala
KPPBC Palangka Raya, Firman Yusup. Dalam Press Release tersebut disampaikan bahwa secara materil nilai barang yang dimusnahkan
mencapai Rp 742.083.900,00 dan
Penerimaan Negara yang diperoleh dari pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp.
244.800.000,00.
Pelaksanaan
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Palangka Raya ini
merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan yang telah dikeluarkan Menteri
Keuangan Republik Indonesia melalui KPKNL Palangka Raya Nomor :
S-115/MK.6/KNL.1201/2022 dan S-116/MK.6/KNL.1201/2022 tanggal 16 November 2022 dengan barang berupa Rokok Ilegal sebanyak
304.632 batang, Minuman Keras Ilegal sebanyak 1,220 botol, Pita Cukai Bekas
sebanyak 4.775 keping, tembakau iris sebanyak 1 kilogram, Liquid HPTL untuk
rokok electric/Vape sebanyak 20 botol, dan Baju Bekas Impor sebanyak 27 karung.
Barang yang dimusnahkan ini berasal dari penindakan yang dilakukan oleh KPPBC
Palangka Raya dari tahun 2021 sampai Oktober 2022 dari 1 kota dan 7 Kabupaten
yaitu Palangka Raya, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas, Murung Raya, Barito
Selatan, Barito Timur dan Barito Utara.
Dalam kegiatan tersebut seluruh pejabat terkait, ikut
membakar dan membuang isi botol minuman keras ke dalam drum. Untuk
barang berupa rokok, tembakau iris, pita cukai bekas dan baju bekas impor
dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan, liquid HPTL dan minuman keras yang
mengandung Etil Alkohol dibuang isinya dan dihancurkan kemasannya. Setelah proses
pemusnahan dilaksanakan, acara selanjutnya adalah penandatangan Berita Acara
Pemusnahan.
Diharapkan dengan adanya kolaborasi ini, mampu
memperkuat sinergi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.