Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Satu Pintu Pengetahuan melalui Sharing Knowledge
Sayyidah Ustadza
Jum'at, 24 Mei 2019   |   226 kali

Palangkaraya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Palangka Raya mengadakan Sharing Knowledge yang dihadiri oleh seluruh pegawai. Sebagai salah satu Indeks Kinerja Utama, seluruh pegawai KPKNL di bawah lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) wajib melaksanakan kegiatan sharing knowledge secara rutin. Formula sharing knowledge berlangsung dua kali untuk Kepala Seksi dan satu kali untuk pelaksana dalam satu tahun.

 

Mengawali pelaksanaan kegiatan sharing knowledge, Subbagian Umum berharap seksi-seksi lain segera menyusul mengadakan kegiatan sharing knowledge sebagai media untuk saling belajar dan bertukar pendapat.” buka Kepala Subbagian Umum, Dede Fakhruddin, pada Selasa 21 Mei 2019 di Aula KPKNL Palangka Raya.

                               

Kegiatan Sharing Knowledge tersebut terdiri dari 4 (empat) pokok pembahasan, yaitu dari mengenai Gerakan Sadar Arsip, Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyusutan Arsip dan Daftar Penyusutan Arsip, dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Baru.

 

Pemaparan pertama, Dede Fakhruddin, Kepala Subbagian Umum menyampaikan informasi mengenai Gerakan Sadar Arsip. Latar Belakang pelaksanaan Gerakan Sadar Arsip adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya nilai guna arsip sebagai sumber informasi serta terbatasnya sarana dan prasarana. Dasar hukum pelaksanaan Gerakan Sadar Arsip adalah Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip.

 

Pemaparan kedua, Ridwan Ahmad Setyo Prabowo, Pelaksana Subbagian Umum menyampaikan informasi mengenai Pengelolaan Arsip Dinamis. Ridwan menjelaskan bahwa arsip dinamis merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sementara itu, siklus pengelolaan arsip dinamis dimulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Lebih lanjut, Pencipta terdiri dari Unit Pengelola dan Unit Pengarsipan. Unit Pengelola adalah unit yang melaksanakan kegiatan penciptaan arsip sampai dengan kegiatan penyusutan arsip kepada Unit Pengarsipan, sedangkan Unit Pengarsipan adalah unit yang mengelola arsip inaktif sampai dengan pemusnahan.

 

Pemaparan ketiga, Nurrochman Sabdotomo, Pelaksana Subbagian Umum menyampaikan informasi mengenai Penyusutan Arsip dan Daftar Penyusutan Arsip. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 983/KM.1/2015 tentang Tata Cara Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Keuangan, penyusutan arsip terdiri dari pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan. Pada tahap pemindahan, dilakukan pembuatan daftar arsip yang akan dipindahkan, kemudian dilakukan pengusulan hingga diterimanya berita acara serah terima pada proses pemindahan. Sementara itu, kategori arsip yang masuk ke dalam arsip yang harus dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, dikategorikan musnah menurut Jadwal Retensi Arsip, dan dimusnahkan secara total. Dan arsip yang dikategorikan sebagai arsip yang harus diserahkan pada Lembaga Arsip Negara yakni arsip yang memiliki nilai sejarah, bersifat permanen, dan autentik. Penyusunan daftar arsip terdiri dari daftar arsif aktif, daftar arsip inaktif, dan daftar arsip usul musnah.

 

Pemaparan keempat, Siti Jahra, Pelaksana Subbagian Umum menyampaikan informasi mengenai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah menaikkan gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Sementara itu, rata-rata kenaikan gaji untuk golongan I hingga golongan IV adalah 5%. (Teks/ Foto HI PKY)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini