Palangkaraya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan lelang (KPKNL) Palangka Raya mengadakan Sharing Knowledge yang dihadiri oleh seluruh pegawai. Sebagai
salah satu Indeks Kinerja Utama, seluruh pegawai KPKNL di bawah lingkup Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan
Negara Kalimantan
Selatan dan Tengah (Kanwil
DJKN Kalselteng) wajib melaksanakan kegiatan sharing knowledge secara rutin. Formula sharing
knowledge berlangsung dua kali
untuk Kepala Seksi dan satu kali untuk pelaksana dalam satu tahun.
“Mengawali
pelaksanaan kegiatan sharing knowledge, Subbagian Umum
berharap seksi-seksi lain segera menyusul mengadakan kegiatan sharing knowledge sebagai media untuk saling
belajar dan bertukar pendapat.” buka Kepala Subbagian Umum, Dede Fakhruddin, pada Selasa 21 Mei 2019 di Aula KPKNL Palangka
Raya.
Kegiatan Sharing Knowledge tersebut terdiri dari 4 (empat) pokok pembahasan,
yaitu dari mengenai Gerakan Sadar Arsip, Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyusutan
Arsip dan Daftar Penyusutan Arsip, dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Baru.
Pemaparan pertama, Dede Fakhruddin, Kepala Subbagian
Umum menyampaikan informasi mengenai Gerakan Sadar Arsip. Latar Belakang
pelaksanaan Gerakan Sadar Arsip adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya
nilai guna arsip sebagai sumber informasi serta terbatasnya sarana dan
prasarana. Dasar hukum pelaksanaan Gerakan Sadar Arsip adalah Undang-Undang
(UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP Nomor 28 tahun 2012 tentang
Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip.
Pemaparan
kedua, Ridwan Ahmad Setyo Prabowo, Pelaksana Subbagian Umum menyampaikan
informasi mengenai Pengelolaan Arsip Dinamis. Ridwan menjelaskan bahwa arsip dinamis
merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip
dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sementara itu, siklus pengelolaan
arsip dinamis dimulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga
penyusutan. Lebih lanjut, Pencipta terdiri dari Unit Pengelola dan Unit
Pengarsipan. Unit Pengelola adalah unit yang melaksanakan kegiatan penciptaan
arsip sampai dengan kegiatan penyusutan arsip kepada Unit Pengarsipan,
sedangkan Unit Pengarsipan adalah unit yang mengelola arsip inaktif sampai
dengan pemusnahan.
Pemaparan ketiga, Nurrochman Sabdotomo,
Pelaksana Subbagian Umum menyampaikan informasi mengenai Penyusutan Arsip dan Daftar Penyusutan Arsip. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 983/KM.1/2015 tentang Tata Cara Penyusutan Arsip di Lingkungan
Kementerian Keuangan, penyusutan arsip terdiri dari pemindahan, pemusnahan, dan
penyerahan. Pada tahap pemindahan, dilakukan pembuatan daftar arsip yang akan
dipindahkan, kemudian dilakukan pengusulan hingga diterimanya berita acara
serah terima pada proses pemindahan. Sementara itu, kategori arsip yang masuk
ke dalam arsip yang harus dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai
guna, dikategorikan musnah menurut Jadwal Retensi Arsip, dan dimusnahkan secara
total. Dan arsip yang dikategorikan sebagai arsip yang harus diserahkan pada
Lembaga Arsip Negara yakni arsip yang memiliki nilai sejarah, bersifat
permanen, dan autentik. Penyusunan daftar arsip terdiri dari daftar arsif
aktif, daftar arsip inaktif, dan daftar arsip usul musnah.
Pemaparan keempat, Siti Jahra, Pelaksana Subbagian
Umum menyampaikan informasi mengenai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah menaikkan
gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2019. Sementara itu, rata-rata kenaikan gaji untuk golongan I hingga golongan
IV adalah 5%. (Teks/ Foto HI PKY)