Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
FGD Rekonsiliasi Piutang Negara antara Kementerian LHK dengan KPKNL
Ginanjar Yazid Fitriyanto
Kamis, 26 Oktober 2017   |   376 kali

Palangka Raya - Sebagai upaya untuk menindaklanjuti Temuan BPK RI pada laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 lingkup BPHP Wilayah X Palangka Raya, pada hari Selasa  (24/10/2017) digelar Focus Group Discusion (FGD).

FGD ini diselenggarakan dalam rangka rekonsiliasi, penelusuran dan pencocokan data piutang PNBP (PSDH, DR, IIUPH, DPEH dan PNT) pada Kementerian LHK dengan data piutang dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun.

Acara yang diselenggarakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya tersebut dihadiri Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Ditjen PHPL Kementerian LHK, Perwakilan dari Direktorat PNKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya, Kepala KPKNL Palangka Raya, serta Kepala KPKNL Pangkalan Bun.

Dalam sambutannya Kepala Biro Keuangan Kementerian LHK, Drs. Maman Kusnandar menjelaskan hal-hal yang melatarbelakangi diadakannya acara FGD ini, yakni untuk melepaskan belenggu opini BPK terhadap laporan keuangan kementerian LHK. Pada laporan keuangan Kementerian LHK tahun 2016 masih tercatat piutang negara sebesar 1,6 Triliun yang tersebar di seluruh wilayah RI yang tidak dapat diyakini kebenarannya oleh BPK RI. Piutang sebesar itu merupakan piutang lama yang masih tercatat pada laporan keuangan kementerian LHK yang harus segera diselesaikan. Salah satu upaya dalam rangka penyelesaiannya adalah dengan penyerahan ke KPKNL namun terkendala dengan masalah tidak adanya dokumen sumber.

Abu Hanifah, Kepala Seksi Piutang Negara 2C, selaku perwakilan dari Direktorat PNKNL menyampaikan bahwa Rekonsiliasi data piutang untuk memastikan kecocokan data yang ada baik di Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten, Kantor Pusat Kementerian LHK, dan KPKNL. Data piutang dari KPKNL merupakan data yang sudah diserahkan oleh Kementerian LHK kepada KPKNL yang telah di update progres perkembangan penanganan piutangnya sampai dengan saat ini. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI melalui kantor vertikal KPKNL akan mengupayakan secara optimal agar piutang negara yang diserahkan tersebut dapat terbayar dengan cara menelusuri debitur, menagih dan proses lainnya sesuai kewenangan PUPN yang ada di wilayah masing-masing KPKNL dengan didukung pemeriksaan lapangan.

Kegiatan ini pun memasuki acara inti yaitu proses pencocokan data dan progres penanganan piutang negara. Didahului oleh rekonsiliasi data antara KPKNL Pangkalan Bun dengan Data Kantor Pusat Kementerian LHK, dilanjutkan dengan rekonsiliasi data piutang antara KPKNL Palangka Raya dengan data Kantor Pusat Kementerian LHK, dan terakhir proses rekonsiliasi  data piutang antara kementerian LHK pusat dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Bila terjadi selisih maka disepakati data yang tervalid yaitu data yang didukung dengan berkas sumber. Hasil dari Rekonsiliasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang dibuat dan ditandatangani oleh Kantor Pusat Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan KPKNL setempat dengan dilampiri data piutang yang memuat nama Penanggung Hutang dan Besarnya Nilai Piutang.

Dengan adanya FGD ini diharapkan didapat kesamaan data piutang dan progres penanganan piutang yang valid antara pencatatan di Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan KPKNL Palangka Raya maupun KPKNL Pangkalan Bun. Yang perlu diperhatikan terhadap penyerahan baru atas piutang Kementerian LHK kepada KPKNL adalah penyerahan dilakukan oleh UPT pusat di daerah dalam hal ini BPHP Wilayah X Palangka Raya. Untuk Berkas Piutang Negara yang tidak ada Dokumen Sumber akan ditindaklanjuti oleh Kantor Pusat Kementerian LHK. Setelah dokumen tersebut lengkap akan diserahkan ke KPKNL agar dapat dilakukan pengurusannya secara optimal.

(Teks/Foto : HI PKY)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini