Palangka Raya - Sebagai upaya untuk
menindaklanjuti Temuan BPK RI pada laporan keuangan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 lingkup BPHP Wilayah X Palangka Raya, pada hari
Selasa (24/10/2017) digelar Focus Group Discusion (FGD).
FGD ini diselenggarakan dalam rangka
rekonsiliasi, penelusuran dan pencocokan data piutang PNBP (PSDH, DR, IIUPH,
DPEH dan PNT) pada Kementerian LHK dengan data piutang dari Dinas Kehutanan
Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun.
Acara yang diselenggarakan di Aquarius Boutique
Hotel Palangka Raya tersebut dihadiri Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Iuran dan Peredaran Hasil
Hutan Ditjen PHPL Kementerian LHK, Perwakilan dari Direktorat PNKNL Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
Kalimantan Tengah, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X
Palangka Raya, Kepala KPKNL Palangka Raya, serta Kepala KPKNL Pangkalan Bun.
Dalam sambutannya Kepala Biro Keuangan
Kementerian LHK, Drs. Maman Kusnandar menjelaskan hal-hal yang melatarbelakangi
diadakannya acara FGD ini, yakni untuk melepaskan belenggu opini BPK terhadap
laporan keuangan kementerian LHK. Pada laporan keuangan Kementerian LHK tahun
2016 masih tercatat piutang negara sebesar 1,6 Triliun yang tersebar di seluruh
wilayah RI yang tidak dapat diyakini kebenarannya oleh BPK RI. Piutang sebesar
itu merupakan piutang lama yang masih tercatat pada laporan keuangan
kementerian LHK yang harus segera diselesaikan. Salah satu upaya dalam rangka
penyelesaiannya adalah dengan penyerahan ke KPKNL namun terkendala dengan
masalah tidak adanya dokumen sumber.
Abu Hanifah, Kepala Seksi Piutang Negara 2C,
selaku perwakilan dari Direktorat PNKNL menyampaikan bahwa Rekonsiliasi data
piutang untuk memastikan kecocokan data yang ada baik di Dinas Kehutanan
Provinsi/Kabupaten, Kantor Pusat Kementerian LHK, dan KPKNL. Data piutang dari
KPKNL merupakan data yang sudah diserahkan oleh Kementerian LHK kepada KPKNL
yang telah di update progres perkembangan penanganan piutangnya sampai dengan
saat ini. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI melalui
kantor vertikal KPKNL akan mengupayakan secara optimal agar piutang negara yang
diserahkan tersebut dapat terbayar dengan cara menelusuri debitur, menagih dan
proses lainnya sesuai kewenangan PUPN yang ada di wilayah masing-masing KPKNL
dengan didukung pemeriksaan lapangan.
Kegiatan ini pun memasuki acara inti yaitu
proses pencocokan data dan progres penanganan piutang negara. Didahului oleh
rekonsiliasi data antara KPKNL Pangkalan Bun dengan Data Kantor Pusat
Kementerian LHK, dilanjutkan dengan rekonsiliasi data piutang antara KPKNL
Palangka Raya dengan data Kantor Pusat Kementerian LHK, dan terakhir proses
rekonsiliasi data piutang antara kementerian LHK pusat dengan Dinas
Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Bila terjadi selisih maka disepakati data
yang tervalid yaitu data yang didukung dengan berkas sumber. Hasil dari
Rekonsiliasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang
dibuat dan ditandatangani oleh Kantor Pusat Kementerian LHK, Dinas Kehutanan
Provinsi Kalimantan Tengah, dan KPKNL setempat dengan dilampiri data piutang
yang memuat nama Penanggung Hutang dan Besarnya Nilai Piutang.
Dengan adanya FGD ini diharapkan didapat kesamaan data piutang dan progres
penanganan piutang yang valid antara pencatatan di Kementerian LHK, Dinas
Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan KPKNL Palangka Raya maupun KPKNL
Pangkalan Bun. Yang perlu diperhatikan terhadap penyerahan baru atas piutang
Kementerian LHK kepada KPKNL adalah penyerahan dilakukan oleh UPT pusat di
daerah dalam hal ini BPHP Wilayah X Palangka Raya. Untuk Berkas Piutang Negara
yang tidak ada Dokumen Sumber akan ditindaklanjuti oleh Kantor Pusat
Kementerian LHK. Setelah dokumen tersebut lengkap akan diserahkan ke KPKNL agar
dapat dilakukan pengurusannya secara optimal.
(Teks/Foto : HI PKY)