Valuasi Ekologi dan Optimalisasi Aset: Peran Strategis DJKN Mengawal Bumi Tambun Bungai dari Karhutla
Kevin Andhika Maheswara
Kamis, 24 September 2026 |
9 kali
Kalimantan Tengah, bentang alam yang masyhur dengan julukan Bumi Tambun
Bungai, dianugerahi kekayaan ekologi yang luar biasa. Hamparan hutan tropis dan
lahan gambut yang membentang luas di provinsi ini bukan hanya menjadi paru-paru
dunia, tetapi juga urat nadi kehidupan masyarakat. Namun, setiap kali musim
kemarau tiba, provinsi ini kembali dihadapkan pada ancaman berulang: Kebakaran
Hutan dan Lahan (Karhutla).
Skala karhutla bukanlah ancaman di atas kertas semata. Berdasarkan
catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada pertengahan September
2026, total luas lahan yang terbakar di Kalimantan Tengah telah mencapai
sekitar 16.197,70 hektare. Sebelumnya pada akhir Agustus, pantauan titik panas
(hotspot) di provinsi ini bahkan sempat melonjak hingga 4.359 titik.
Ketika karhutla terjadi, api tidak hanya menghanguskan pohon dan semak
belukar, tetapi juga sedang "membakar" triliunan rupiah aset atau
kekayaan negara. Sebuah kajian dari Center of Economic and Law Studies
(CELIOS) memproyeksikan bahwa karhutla di tahun 2026 berpotensi menimbulkan
kerugian ekonomi yang luar biasa besar, hingga menembus angka Rp123,1 triliun.
Ini membuktikan bahwa kerugian akibat karhutla tidak hanya berasal dari aset
fisik atau komoditas yang hangus terbakar, tetapi juga merambat pada stagnasi
aktivitas ekonomi, kerusakan aset agrikultur, hingga biaya pemulihan ekosistem
jangka panjang.
Selama ini, narasi seputar karhutla lebih banyak didominasi oleh
perspektif kesehatan, seperti gangguan jarak pandang yang menunda penerbangan
dan ancaman ISPA bagi warga. Namun, bagi insan Kementerian Keuangan khususnya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Palangkaraya yang turut menatap masa depan
bangsa fenomena ini menghadirkan panggilan untuk melihat pelestarian lingkungan
dari sudut pandang yang tak kalah krusial yaitu pelestarian nilai kekayaan negara.
Berdasarkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam kacamata Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN), hutan dan lahan gambut di Kalimantan Tengah bukanlah sekadar
lahan kosong, melainkan "Kekayaan Negara Dikuasai" yang memiliki
nilai ekonomi (valuasi) sangat masif. Untuk mengawal aset hijau ini, kehadiran
DJKN diwujudkan melalui serangkaian fungsi strategis yang beririsan langsung
dengan mitigasi bencana:
1. Valuasi Sumber Daya Alam (SDA): Menghitung Nilai yang Tak Terlihat
Melalui fungsi Penilaian SDA, hutan tidak hanya dihitung dari nilai
tegakan kayunya. Tim Penilai DJKN mampu mengonversi nilai ekologis ekosistem
gambut—seperti fungsi serapan karbon (mencegah perubahan iklim) dan pengatur
tata air—menjadi angka ekonomi yang terukur (Total Economic Value).
Valuasi ini sangat krusial sebagai dasar penyusunan neraca sumber daya alam,
sekaligus menjadi landasan objektif perhitungan kerugian negara manakala
terjadi tuntutan hukum terhadap korporasi atau oknum yang terbukti merusak
lingkungan.
2. Optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) untuk Kesiapsiagaan Bencana
Penanggulangan karhutla membutuhkan infrastruktur yang tangguh. Kendaraan taktis pemadam, pesawat untuk teknologi modifikasi cuaca (TMC), mesin pompa air, hingga fasilitas posko kebencanaan adalah Barang Milik Negara (BMN). Pelayanan tata kelola BMN yang adaptif memastikan instansi terkait dapat menggunakan aset-aset tersebut secara optimal. Administrasi yang tertib mulai dari penetapan status penggunaan hingga penghapusan untuk peremajaan armada memastikan alat di lapangan selalu siap siaga tanpa terhambat birokrasi.
3. Lelang Eksekusi Aset Tindak Pidana Kehutanan
Fungsi lelang yang diemban DJKN turut andil dalam penegakan hukum
pelestarian lingkungan. Negara memfasilitasi lelang barang rampasan dari tindak
pidana kehutanan, seperti alat berat sitaan atau kayu hasil pembalakan liar
yang kerap memicu degradasi lahan. Selain memberikan kepastian hukum, hasil
dari pelaksanaan lelang eksekusi ini langsung berkontribusi menambah kas
penerimaan negara.
Mengawal kekayaan negara di tengah ancaman karhutla adalah sinergi yang
terintegrasi. Meski tidak memegang selang air di garda terdepan, kinerja yang
berpusat di instansi vertikal DJKN merupakan dukungan fundamental bagi tata
kelola penanggulangan bencana di Kalimantan Tengah. Setiap surat persetujuan
BMN yang diterbitkan dan setiap valuasi ekologis yang dihitung adalah langkah
konkrit dalam menjaga neraca kekayaan alam. Menjaga langit Kalimantan Tengah
tetap biru adalah investasi berharga untuk memastikan kekayaan alam ini tetap
menjadi modal kemakmuran, bukan beban yang harus ditanggung generasi mendatang.
Daftar Pustaka:
·
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2026, 28 Agustus). Hotspot Karhutla
di Kalteng Meningkat Jadi 4.359 Titik. (Data rilis SiPongi Kementerian
Kehutanan & BNPB, diliput oleh CNN Indonesia).
·
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2026, 17 September). BNPB: Karhutla
Masih Terjadi di Enam Provinsi di Kalimantan dan Sumatera. (Laporan
Penanganan Karhutla, diliput oleh Lentera Today).
· Center of
Economic and Law Studies (CELIOS). (2026). Yang Sesak Napas dan Yang
Membayar Kerugian Ekonomi Kebakaran Hutan. Laporan Kajian Ekonomi Karhutla
2026 (Diulas oleh Kontan & Kompas, September 2026).
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |