Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palangkaraya
Valuasi Ekologi dan Optimalisasi Aset: Peran Strategis DJKN Mengawal Bumi Tambun Bungai dari Karhutla

Valuasi Ekologi dan Optimalisasi Aset: Peran Strategis DJKN Mengawal Bumi Tambun Bungai dari Karhutla

Kevin Andhika Maheswara
Kamis, 24 September 2026 |   9 kali

Kalimantan Tengah, bentang alam yang masyhur dengan julukan Bumi Tambun Bungai, dianugerahi kekayaan ekologi yang luar biasa. Hamparan hutan tropis dan lahan gambut yang membentang luas di provinsi ini bukan hanya menjadi paru-paru dunia, tetapi juga urat nadi kehidupan masyarakat. Namun, setiap kali musim kemarau tiba, provinsi ini kembali dihadapkan pada ancaman berulang: Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Skala karhutla bukanlah ancaman di atas kertas semata. Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada pertengahan September 2026, total luas lahan yang terbakar di Kalimantan Tengah telah mencapai sekitar 16.197,70 hektare. Sebelumnya pada akhir Agustus, pantauan titik panas (hotspot) di provinsi ini bahkan sempat melonjak hingga 4.359 titik.

Ketika karhutla terjadi, api tidak hanya menghanguskan pohon dan semak belukar, tetapi juga sedang "membakar" triliunan rupiah aset atau kekayaan negara. Sebuah kajian dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memproyeksikan bahwa karhutla di tahun 2026 berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang luar biasa besar, hingga menembus angka Rp123,1 triliun. Ini membuktikan bahwa kerugian akibat karhutla tidak hanya berasal dari aset fisik atau komoditas yang hangus terbakar, tetapi juga merambat pada stagnasi aktivitas ekonomi, kerusakan aset agrikultur, hingga biaya pemulihan ekosistem jangka panjang.

Selama ini, narasi seputar karhutla lebih banyak didominasi oleh perspektif kesehatan, seperti gangguan jarak pandang yang menunda penerbangan dan ancaman ISPA bagi warga. Namun, bagi insan Kementerian Keuangan khususnya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Palangkaraya yang turut menatap masa depan bangsa fenomena ini menghadirkan panggilan untuk melihat pelestarian lingkungan dari sudut pandang yang tak kalah krusial yaitu pelestarian nilai kekayaan negara.

Berdasarkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam kacamata Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hutan dan lahan gambut di Kalimantan Tengah bukanlah sekadar lahan kosong, melainkan "Kekayaan Negara Dikuasai" yang memiliki nilai ekonomi (valuasi) sangat masif. Untuk mengawal aset hijau ini, kehadiran DJKN diwujudkan melalui serangkaian fungsi strategis yang beririsan langsung dengan mitigasi bencana:

1. Valuasi Sumber Daya Alam (SDA): Menghitung Nilai yang Tak Terlihat

Melalui fungsi Penilaian SDA, hutan tidak hanya dihitung dari nilai tegakan kayunya. Tim Penilai DJKN mampu mengonversi nilai ekologis ekosistem gambut—seperti fungsi serapan karbon (mencegah perubahan iklim) dan pengatur tata air—menjadi angka ekonomi yang terukur (Total Economic Value). Valuasi ini sangat krusial sebagai dasar penyusunan neraca sumber daya alam, sekaligus menjadi landasan objektif perhitungan kerugian negara manakala terjadi tuntutan hukum terhadap korporasi atau oknum yang terbukti merusak lingkungan.

2. Optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) untuk Kesiapsiagaan Bencana

Penanggulangan karhutla membutuhkan infrastruktur yang tangguh. Kendaraan taktis pemadam, pesawat untuk teknologi modifikasi cuaca (TMC), mesin pompa air, hingga fasilitas posko kebencanaan adalah Barang Milik Negara (BMN). Pelayanan tata kelola BMN yang adaptif memastikan instansi terkait dapat menggunakan aset-aset tersebut secara optimal. Administrasi yang tertib mulai dari penetapan status penggunaan hingga penghapusan untuk peremajaan armada memastikan alat di lapangan selalu siap siaga tanpa terhambat birokrasi.

3. Lelang Eksekusi Aset Tindak Pidana Kehutanan

Fungsi lelang yang diemban DJKN turut andil dalam penegakan hukum pelestarian lingkungan. Negara memfasilitasi lelang barang rampasan dari tindak pidana kehutanan, seperti alat berat sitaan atau kayu hasil pembalakan liar yang kerap memicu degradasi lahan. Selain memberikan kepastian hukum, hasil dari pelaksanaan lelang eksekusi ini langsung berkontribusi menambah kas penerimaan negara.

Mengawal kekayaan negara di tengah ancaman karhutla adalah sinergi yang terintegrasi. Meski tidak memegang selang air di garda terdepan, kinerja yang berpusat di instansi vertikal DJKN merupakan dukungan fundamental bagi tata kelola penanggulangan bencana di Kalimantan Tengah. Setiap surat persetujuan BMN yang diterbitkan dan setiap valuasi ekologis yang dihitung adalah langkah konkrit dalam menjaga neraca kekayaan alam. Menjaga langit Kalimantan Tengah tetap biru adalah investasi berharga untuk memastikan kekayaan alam ini tetap menjadi modal kemakmuran, bukan beban yang harus ditanggung generasi mendatang.

Daftar Pustaka:

·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

·         Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2026, 28 Agustus). Hotspot Karhutla di Kalteng Meningkat Jadi 4.359 Titik. (Data rilis SiPongi Kementerian Kehutanan & BNPB, diliput oleh CNN Indonesia).

·         Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2026, 17 September). BNPB: Karhutla Masih Terjadi di Enam Provinsi di Kalimantan dan Sumatera. (Laporan Penanganan Karhutla, diliput oleh Lentera Today).

·      Center of Economic and Law Studies (CELIOS). (2026). Yang Sesak Napas dan Yang Membayar Kerugian Ekonomi Kebakaran Hutan. Laporan Kajian Ekonomi Karhutla 2026 (Diulas oleh Kontan & Kompas, September 2026).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon