Rumah Dinas dan Mess Pegawai Harapan Pegawai Rantau
Nenny Susanty
Senin, 25 September 2023 |
7131 kali
Rumah Negara atau yang
lebih akrab di telinga disebut sebagai rumah dinas adalah fasilitas yang disediakan oleh negara dan berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan
tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah ingin
memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pegawainya dalam hal ini Pegawai
Negeri Sipil terutama untuk pegawai pelaksana/pejabat yang mendapat penempatan
atau mutasi ke daerah dan untuk dapat
menempatinya harus memenuhi beberapa syarat kewajiban dan larangan yang harus
dipenuhi oleh penghuni rumah dinas, seperti menggunakan, memelihara, dan
memanfaatkan rumah negara sesuai dengan fungsinya, membayar biaya-biaya yang
keluar berkaitan dengan penghunian rumah seperti listrik, air, telepon, pajak
dan retribusi, serta mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada
Pejabat yang berwenang pada saat pegawai yang menggunakan pensiun atau
dipindahkan ke tempat lain sesuai peraturan yang berlaku.
Keberadaan rumah
dinas bagi pejabat/pegawai yang
penempatan atau mutasi ke suatu daerah dengan waktu yang cukup panjang, menjadi
sesuatu yang sangat berarti, karena sangat membantu mengurangi pengeluaran
pribadi pegawai untuk menyewa rumah selain rumah negara, apalagi untuk yang membawa
keluarga, pegawai tidak perlu mengeluarkan biaya kontrak rumah yang cukup
tinggi.
Sebagai sarana
pembinaan keluarga, keberadaan rumah negara tentunya diharapkan dapat
memberikan kondisi rumah yang aman, nyaman, sehat, serta sesuai dengan
kebutuhan organisasi keluarga sehingga
dapat menciptakan suasana yang tenang dan kondusif, membuat pegawai merasa
lebih tenang dan nyaman karena mendapatkan perhatian dan dukungan penuh dari
orang-orang terdekatnya, sehingga pegawai mampu menunjukkan kinerja yang lebih
baik.
Di KPKNL Palangka Raya
saat ini memiliki 6 (enam) unit rumah negara dan di pergunakan oleh Kepala
KPKNL dan Pejabat pengawas. Diharapkan
untuk masa yang akan datang organisasi dan pimpinan dapat pula menyediakan mess/rumah
negara bagi pegawai yang masih menyewa atau ngekost.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel