Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palangkaraya
Rumah Dinas dan Mess Pegawai Harapan Pegawai Rantau

Rumah Dinas dan Mess Pegawai Harapan Pegawai Rantau

Nenny Susanty
Senin, 25 September 2023 |   7131 kali

Rumah Negara atau yang lebih akrab di telinga disebut sebagai rumah dinas adalah fasilitas yang  disediakan oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pegawainya dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil terutama untuk pegawai pelaksana/pejabat yang mendapat penempatan atau mutasi ke daerah  dan untuk dapat menempatinya harus memenuhi beberapa syarat kewajiban dan larangan yang harus dipenuhi oleh penghuni rumah dinas, seperti menggunakan, memelihara, dan memanfaatkan rumah negara sesuai dengan fungsinya, membayar biaya-biaya yang keluar berkaitan dengan penghunian rumah seperti listrik, air, telepon, pajak dan retribusi, serta mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada Pejabat yang berwenang pada saat pegawai yang menggunakan pensiun atau dipindahkan ke tempat lain sesuai peraturan yang berlaku.

Keberadaan rumah dinas  bagi pejabat/pegawai yang penempatan atau mutasi ke suatu daerah dengan waktu yang cukup panjang, menjadi sesuatu yang sangat berarti, karena sangat membantu mengurangi pengeluaran pribadi pegawai untuk menyewa rumah selain rumah negara, apalagi untuk yang membawa keluarga, pegawai tidak perlu mengeluarkan biaya kontrak rumah yang cukup tinggi.

Sebagai sarana pembinaan keluarga, keberadaan rumah negara tentunya diharapkan dapat memberikan kondisi rumah yang aman, nyaman, sehat, serta sesuai dengan kebutuhan organisasi  keluarga sehingga dapat menciptakan suasana yang tenang dan kondusif, membuat pegawai merasa lebih tenang dan nyaman karena mendapatkan perhatian dan dukungan penuh dari orang-orang terdekatnya, sehingga pegawai mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik.

Di KPKNL Palangka Raya saat ini memiliki 6 (enam) unit rumah negara dan di pergunakan oleh Kepala KPKNL dan Pejabat pengawas.  Diharapkan untuk masa yang akan datang organisasi dan pimpinan dapat pula menyediakan mess/rumah negara bagi pegawai yang masih menyewa atau ngekost.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon