Jalan Layang Bukit Rawi terletak
di Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau,
Kalimantan Tengah.
Jembatan ini dibuat sepanjang 3,1
kilometer, dan dibangun dengan konstruksi Pile Slab karena kawasan jalan trans
Kalimantan yang menghubungkan Palangka Raya ke beberapa Kabupaten yang ada di
daerah Barito, diantaranya Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur,
Kabupaten Murung Raya serta Kabupaten Gunung Mas yang juga merupakan wilayah
kerja KPKNL Palangka Raya.
Bertahun-tahun tahun jalur ini
selalu dilanda banjir, dan puncaknya banjir terjadi pada sekitar tahun 2020
yang lalu, banjir terjadi cukup dalam, yang mengakibatkan jalur menuju beberapa
desa yang ada diwilayah Kabupaten Pulang Pisau dan jalur menuju beberapa kabupaten lainnya tidak bisa
di lewati sama sekali oleh kendaraan roda 2, maupun roda 4. Untuk Kendaraan
bermotor berupa kendaraan roda 2 yang mau melewati jalan terpaksa diangkut
menggunakan kapal kelotok milik masyarakat dan dikenakan tarif yang lumayan
mahal, sedangkan mobil tidak bisa lewat sama sekali karena rawan terjebak dalam
kubangan banjir.
Kondisi banjir yang merendam
jalan di kawasan Penda Barania membuat kemacetan panjang dan pengguna
jalan,harus menunggu dalam antrian selama berjam-jam. Hal ini sangat mengganggu
akses perekonomian masyarakat sehingga
menjadi perhatian pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan
segera mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk segera membangun jembatan
layang ini, agar masyarakat yang melintas di jalan ini bisa segera melewati
tanpa harus kuatir akan terjadi banjir lagi dan akses perekonomian menjadi
lancar.
Setelah hampir dua tahun
menunggu, masyarakat pengguna jalan lintas ini akhirnya sudah bisa melintasi
jembatan layang ini, yang dibuka untuk umum sejak tanggal 28 Agustus 2022 yang
lalu, tetapi masih dalam tahap uji coba pengoperasian karena jembatan layang
masih baru dibangun, sehingga perlu uji coba untuk tingkat kekuatan jalan dan
kekerasan aspal, sampai benar-benar siap dioperasionalkan. Untuk kendaraan yang
boleh melintasi jalan layang ini dibatasi hanya untuk kendaraan yang bermautan
maksimal 8 ton.
Berdasar informasi dari Kepala
PJN Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah, Hanyi Ether Binti kepada wartawan,
seharusnya jalan layang ini diresmikan pada akhir Agustus 2022 yang lalu oleh
Presiden, tetapi harus ditunda karena Presiden dan Menteri berhalangan sehingga
belum ada kepastian kapan peresmiannya, sampai tulisan ini diturunkan.
.