Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Beradaptasi dengan Tatanan Normal Baru (New Normal)
Devi Riandani
Senin, 22 Juni 2020   |   20810 kali

Sejak tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan virus corona (covid-19) sebagai pandemi global. Tanggal 2 Maret 2020, Pemerintah pertama kali mengumumkan dua kasus positif di Indonesia. Sampai dengan tanggal 14 Juni 2020, sebanyak 38.277 kasus terkonfirmasi di Indonesia. Pemerintah berupaya menanggulangi penyebaran virus corona (covid-19) antara lain dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mengurangi mobilitas orang dari satu wilayah ke wilayah lain dan melakukan pengujian menggunakan tes Rapid dan Polymerase chain reaction (PCR) secara masal.

Setelah dua bulan kebijakan PSBB di beberapa wilayah di Indonesia, Pemerintah mulai melakukan kebijakan new normal. Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Segala aktivitas baik ekonomi, ibadah, maupun sosial mulai mempersiapkan menuju keadaan new normal agar tetap produktif. Presiden Jokowi pada saat berkunjung ke Kantor Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyampaikan lima arahan terkait adapatasi kebiasaan baru agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19, yaitu (1) melakukan sosialisasi yang massif terkait protokol kesehatan yang harus diikuti; (2) melakukan perhitungan yang cermat dalam mengambil kebijakan yang harus didasarkan pada data dan fakta di lapangan; (3) menentukan prioritas yang disiapkan secara matang mengenai sektor dan aktivitas yang bisa dimulai dan dibuka secara bertahap; (4) memperkuat konsolidasi; dan (5) koordinasi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta melakukan evaluasi secara rutin.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, Pemerintah memberikan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak Covid-19 di tempat kerja khususnya di area perkantoran dan industri dimana banyak orang berkumpul dalam satu tempat.

Panduan bagi tempat kerja yang diberikan antara lain selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala, menyediakan hand sanitizer dan sarana untuk mencuci tangan, melakukan self assesment untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja tidak terjangkit covid-19, melakukan pengecekan suhu tubuh (skrining) sebelum memasuki tempat kerja, dan menerapkan physical distancing. Selain itu, panduan bagi para pekerja antara lain selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat, selalu memastikan diri agar dalam kondisi sehat sebelum keluar dari rumah, menggunakan masker, apabila menggunakan transportasi umum agar menjaga jarak dan menggunakan helm sendiri, dan mengupayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum serta membersihkan diri sebelum melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga setelah tiba di rumah.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Pandemi ini juga memaksa kita untuk melakukan perubahan dalam berinteraksi antar sesama. Dalam menjalani kehidupan tentunya perubahan adalah hal yang mutlak terjadi dan hendaknya selalu berfikir positif bahwa perubahan yang terjadi akan menghasilkan sesuatu yang baik. Dengan konsisten menerapkan perilaku hidup yang bersih dan menerapkan protokol kesehatan yang benar di kehidupan sehari-hari, semoga keadaan akan pulih seperti semula.  

Sumber :

1.  https://covid19.go.id/p/berita/lima-arahan-presiden-terkait-penerapan-adaptasi-kebiasaan baru.

2.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini