Sejak tanggal 11 Maret 2020,
WHO menetapkan virus corona (covid-19) sebagai pandemi global. Tanggal 2 Maret
2020, Pemerintah pertama kali mengumumkan dua kasus positif di Indonesia.
Sampai dengan tanggal 14 Juni 2020, sebanyak 38.277 kasus terkonfirmasi di
Indonesia. Pemerintah berupaya menanggulangi penyebaran virus corona (covid-19)
antara lain dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),
mengurangi mobilitas orang dari satu wilayah ke wilayah lain dan melakukan
pengujian menggunakan tes Rapid dan Polymerase
chain reaction (PCR) secara masal.
Setelah dua bulan kebijakan
PSBB di beberapa wilayah di Indonesia, Pemerintah mulai melakukan kebijakan new normal. Menurut Ketua Tim Pakar
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku
untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan
protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Segala aktivitas
baik ekonomi, ibadah, maupun sosial mulai mempersiapkan menuju keadaan new normal agar tetap produktif.
Presiden Jokowi pada saat berkunjung ke Kantor Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di
Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyampaikan lima arahan
terkait adapatasi kebiasaan baru agar masyarakat tetap produktif dan aman dari
penularan Covid-19, yaitu (1) melakukan sosialisasi yang massif terkait protokol
kesehatan yang harus diikuti; (2) melakukan perhitungan yang cermat dalam mengambil
kebijakan yang harus didasarkan pada data dan fakta di lapangan; (3) menentukan
prioritas yang disiapkan secara matang mengenai sektor dan aktivitas yang bisa
dimulai dan dibuka secara bertahap; (4) memperkuat konsolidasi; dan (5) koordinasi
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta melakukan evaluasi secara
rutin.
Melalui Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, Pemerintah memberikan panduan
pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja. Hal ini diharapkan dapat
meminimalisir risiko dan dampak Covid-19 di tempat kerja khususnya di area
perkantoran dan industri dimana banyak orang berkumpul dalam satu tempat.
Panduan bagi tempat kerja yang
diberikan antara lain selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis
dengan melakukan pembersihan secara berkala, menyediakan hand sanitizer dan
sarana untuk mencuci tangan, melakukan self
assesment untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja tidak terjangkit
covid-19, melakukan pengecekan suhu tubuh (skrining)
sebelum memasuki tempat kerja, dan menerapkan physical distancing. Selain itu, panduan bagi para pekerja antara
lain selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat, selalu memastikan diri agar
dalam kondisi sehat sebelum keluar dari rumah, menggunakan masker, apabila
menggunakan transportasi umum agar menjaga jarak dan menggunakan helm sendiri, dan mengupayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum serta membersihkan diri
sebelum melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga setelah tiba di rumah.
Pandemi Covid-19 memberikan
dampak yang besar pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Pandemi ini juga memaksa
kita untuk melakukan perubahan dalam berinteraksi antar sesama. Dalam menjalani
kehidupan tentunya perubahan adalah hal yang mutlak terjadi dan hendaknya selalu
berfikir positif bahwa perubahan yang terjadi akan menghasilkan sesuatu yang
baik. Dengan konsisten menerapkan perilaku hidup yang bersih dan menerapkan
protokol kesehatan yang benar di kehidupan sehari-hari, semoga keadaan akan
pulih seperti semula.
Sumber :
1.
https://covid19.go.id/p/berita/lima-arahan-presiden-terkait-penerapan-adaptasi-kebiasaan
baru.
2. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di
Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
Pada Situasi Pandemi.