Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Padang
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan  KPKNL Padang Tahun 2025

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan KPKNL Padang Tahun 2025

Mochamad Ramdani
Jum'at, 10 Oktober 2025 |   149 kali

Sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif serta dalam rangka melaksanakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau berkolaborasi dengan KPKNL Padang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik tahun 2025 pada hari Rabu (8/10) yang dilaksanakan secara hybrid, yakni di Aula Kanwil DJKN RSK Jl. Pepaya No.77, Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru untuk peserta luar jaringan (luring) dan melalui aplikasi Ms Team untuk peserta dalam jaringan (daring).

Kepala Kanwil DJKN RSK, Wahyu Prihantoro memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan tujuan pelaksanaan FKP, peran Kemenkeu Satu khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam hal ini pada unit vertikal yakni Kanwil DJKN RSK dan KPKNL Padang di tengah masyarakat, tugas dan fungsi DJKN, tantangan dalam pekerjaan, transparansi dan integritas serta keterlibatan stakeholders sebagai pengawas dalam pekerjaan kami sehari-hari. Acara dilanjutkan pemberian Keynote Speech oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau, Bambang Pratama. Beliau menyampaikan materi pelayanan publik serta menjelaskan sejarah pelayanan publik dari zaman kerajaan sampai saat ini, bagaimana memberikan pelayanan dengan efisiensi yang ada dengan melakukan reformasi birokrasi dan transormasi pola pikir dari dilayani menjadi melayani. Beliau menyoroti pengelolaan informasi yaitu apakah bisa diakses melalui tatap muka atau digitalisasi. Salah satu yang harus dikedepankan DJKN adalah pelayanan konsultasi karena masih banyak hal yang harus digali. Penyuluhan kepada masyarakat bukan hanya berbasis anggaran. Penyuluhan kepada masyarakat bisa diberikan melalui media sosial. Jika sudah ada pelaksana pelayanan, pengelolaan informasi, pengelolaan konsultasi, dan penyuluhan maka pengaduan akan sedikit karena biasanya pengaduan berawal dari tidak teraksesnya informasi, tidak adanya konsultasi, dan tidak adanya penyuluhan. Bambang Pratama mendorong Kanwil DJKN RSK untuk bergabung di MPP serta mengingatkan kepada peserta yang hadir bahwa fokus pemberi pelayanan publik adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Setelah sambutan dan pemberian Keynote Speech, acara dilanjutkan dengan paparan pengenalan tusi masing-masing Bidang pada Kanwil DJKN dan penjelasan tusi KPKNL yang disampaikan Kepala KPKNL Padang, Ahid Iwanudin. Diawal penjelasan Beliau, KPKNL Padang berkomitmen tidak menerima imbalan apapun atas pelayanan yang diberikan kepada semua stakeholder. Ahid Iwanudin menjelaskan KPKNL Padang melayani 11 wilayah kota/kabupaten dengan tugas memberikan pelayanan PKN, penilaian, PN, dan lelang. KPKNL Padang melayani 830 satuan kerja dan mengelola aset dengan nilai 87triliun rupiah. Sebagai instansi pemerintah dalam menjalankan tugas, ada hal-hal yang perlu dipertanggungjawabkan khususnya terkait aset. Mindset bahwa aset adalah cost center perlu diubah menjadi revenue center. Di siklus pengelolaan BMN, penyebab kegagalan adalah sejak membuat rencana kebutuhan. Peran DJKN dalam siklus pengelolaan BMN adalah saat penggunaan dan pemanfaatan. Pada prinsipnya, BMN dan Barang Milik Daerah dibeli untuk menyelenggarakan tusi yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aset-aset idle yang tidak digunakan untuk tusi dapat dimanfaatkan seperti sewa kantin, sewa ATM, sewa untuk Tower seluler, dan sebagainya. Penatausahaan ada tiga hal yang penting mengamankan BMN secara administratif, fisik, dan hukum. Diakhir paparan beliau, Ahid Iwanudin mengungatkan kepada peserta yang hadir agar perhatian terjadap penipuan lelang dengan berbagai modus seperti menawarkan dengan harga tidak wajar, mengaku sebagai pegawai DJKN dan menggunakan akun sosial palsu, menjanjikan menang lelang, mendesak agar segera transfer, dan aktif menghubungi korban. Lelang sudah melakukan transformasi yaitu dilakukan secara digital melalui lelang.go.id yang bisa diakses juga dari HP.

Diakhir sesi, untuk mendapatakn feedback atas pelayanan yang telah diberikan oleh Kanwil DJKN RSK dan KPKNL Padang kepada stakeholder, dilakukan sesi diskusi dan/atau masukan/saran yang mana untuk upaya perbaikan kedepan atas layanan yang akan diberikan. (@mochram)




Foto Terkait Berita

Floating Icon