KPKNL Padang ikut Mendukung Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks. barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai
Mochamad Ramdani
Kamis, 11 Juli 2024 |
316 kali
Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak dapat dipenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan terhadap larangan dan/atau dari instansi teknis terkait. Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp16,84Milyar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp11,67 Milyar.
Disaksikan undangan yang hadir dari beberapa unsur, Indra Sucahyo selaku Kepala KPPBC Teluk Bayur yang memimpin langsung proses pemusnahan, menyampaikan komitmen jajaran dalam penindakan barang kena Cukai illegal, dan terus bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL Padang dan pelaksanaan penandatangan Berita Acara Pemusnahan antara Kepala KPKNL Padang, Ahid Iwanudin dengan jajaran KPPBC Teluk Bayur. Kegiatan Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama terkait peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. (@mochram)
Foto Terkait Berita