(21-07/22) Kegiatan workshop penilaian/penaksiran barang sitaan dan barang rampasan dilaksanakan selama 2 hari, tanggal 21-22 Juli 2022 bertempat di Kantor Rupbasan Kelas I Padang. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Padang, Bapak Kumbang Suanie. Kepala KPKNL Padang, Edy Suyanto dalam sambutannya berharap dengan diadakannya Workshop/pelatihan ini dapat menghasilkan para penaksir yang kredibel dan akuntabel dalam menilai atau menaksir Barang Rampasan yang ada di Rupbasan Kelas I A Padang. Turut hadir dalam kegiatan ini Perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bapak Muhammad Ali Syeh Banna dan Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Bapak Anugrah Pratama serta Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Padang, di wakili oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Padang, Fahmi. Kegiatan ini diikuti oleh 12 orang pegawai Rupbasan Padang. Pemberian materi oleh Fungsional Penilai Pemerintah di KPKNL Padang yakni Mailendra dan Aulia Rahman.
Kegiatan hari pertama penyampaian
materi konsep dasar penilaian dan proses pelaksanaan penilaian, dilanjutkan di
hari kedua dengan kegiatan lapangan dengan melaksanakan survey lapangan
terhadap objek yang ada di Rupbasan Padang, . Kegiatan ini diikuti oleh semua peserta wokshop dengann
penuh antusias.
Kegiatan Workshop
merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan
Negara DitjenPAS dengan Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN).
Workshop penilaian dan
penaksiran ini merupakan hal yang sangat penting untuk mengembangkan
kompetensi, kualitas, ilmu pengetahuan dan pemahaman petugas rupbasan tentang
pelaksanaan tugas khususnya aspek penilaian Basan dan Baran di Rupbasan.
(Teks/Foto Mailendra/Guziarie Zul S.H)