Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Knowledge Sharing Forum (KSF) yang bertemakan Tata Cara Percepatan proses lelang di BSI ACR Padang
Ayu Fitriana
Senin, 25 Juli 2022   |   336 kali
Selasa (19/7), Kolaborasi apik antara KPKNL Padang dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) tergambar dalam pelaksanaan Knowledge Sharing Forum (KSF) yang bertemakan Tata Cara Percepatan proses lelang di BSI ACR Padang.
Bertempat di Kantor, Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Padang, Kepala KPKNL Padang Edy Suyanto bersama Tim Lelang KPKNL Padang, Muhamad Firmansyah (Fungsional pelelang Ahli Muda) dan Saudara Amas Kenaekan Nasution (Pelelang Ahli Pertama) menghadiri sekaligus sebagai pembicara dalam kegiatan Knowledge Sharing Forum (KSF) dengan Tema Tata Cara Percepatan proses lelang di BSI ACR Padang.
Acara tersebut dilaksanakan secara Hybrid (online dan offline) menggunakan Aplikasi Zoom Metting. Adapun Audiensi yang hadir adalah Tim Recovery Aset PT Bank Syariah Indonesia Cabang Padang. Dalam sabutannya Area Manager Bank Syariah Indonesia Padang, Budi Abdiriva menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada KPKNL Padang atas kerjasamanya selama ini khususnya terkait pelayanan lelang. Sebagai salah satu upaya PT Bank Syariah Indonesia dalam penyelesaian permasalahan kredit, maka dilakukan penjualan Agunan melalui lelang, tentunya tidak terlepas dengan kerjasama yang baik dengan rekan-rekan KPKNL Padang.
Dalam Pembahasannya Tim Lelang KPKNL Padang mengupas tuntas bagaimana pelaksanaan proses bisnis lelang yang baik terhadap pengguna jasa lelang, khususnya terhadap pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, kolaborasi dan keterbukaan adalah kunci penting agar nantinya output yang dicapai aman dari segala permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari dari proses lelang yang dihasilkan. Diharapakan dengan diadakannya kegiatan ini akan memperkuat kordinasi KPKNL Padang dengan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Padang sehingga dapat meminimalisir resiko-resiko negatif dan lelang yang dilaksanakan dapat terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari.

(Teks/Foto Guziarie Zul S.H)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini