Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Padang
Sinergi Kemenkeu, KPKNL Padang Menjadi Saksi Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Teluk Bayur

Sinergi Kemenkeu, KPKNL Padang Menjadi Saksi Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Teluk Bayur

N/A
Kamis, 04 November 2021 |   207 kali

Padang (3/11/2021)- Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk bayur, Kepala KPKNL Padang, Edy Suyanto dan Kepala Seksi Hukum Informasi, Kholis Zakwani beserta staff memenuhi undangan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur,  Indra Sucahyo dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Lidawati, Kepala Kantor Pos Cabang Padang, Aspidsus Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaaan Negeri Padang, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Polres Kota Padang, Binda Prov Sumbar, Bais Prov Sumatera Barat Diskrimsus Polda Sumbar, Polres Kota Payakumbuh, Dandim 0306/50 Kota, Danpomal Lantamal II Padang, Dandenpom 1/4 Padang, Badan Keuangan Prov Sumbar, BPOM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Prov Sumatera Barat, Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, KSOP Teluk Bayur, dan Pimpinan PT Pelindo II.  

Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Kepabeanan dan cukai. Barang yang dimusnahkan adalah eks barang hasil penindakan di bidang Kepabaenan dan Cukai, pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang berdasarkan Surat Nomor S-52/MK.6/WKN.03/KNL.01/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur. Kegiatan Pemusanahan ini merupakan bentuk Transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama Bea dan Cukai sebagai community protector  yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal dan berbahaya. Adapun daftar barang-barang yang dimusnahakan adalah sebagai berikut :

1.    Rokok yang melanggar ketentuan dibidang Cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas sejumlah 12.690.188 (dua belas juta enam ratus Sembilan puluh ribu seratus delapan puluh delapan) batang yang terdiri dari berbagai merk, seperti : Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H mild, RNX dan Naga 9 Bold

2.    Hasil Pengolahan Tembakau lainnya (HTTPL) berupa Liquid Vape yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 10 (sepuluh) botol yang terdiri dari berbagai merk.

3.    Barang Hasil penindakan lainnya sejumlah 318 (tiga ratus delapan belas) buah, yang terdiri dari Handphone bekas, Sex Toys, dan Obat Gosok.

Barang – barang tersebut melanggar ketentuan di bidang kepabeanan yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan peraturan larangan dan/atau pembatasan dari instansi teknis terkait. Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 12.912.490.700,- (dua belas milyar sembilan ratus dua belas juta empat ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) dengan potensi kerugian Negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 7.516.481.797,- (tujuh milyar lima ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan BMN oleh Kepala Kantor dan Kepala Seksi terkait. (Teks/Foto Guziarie Zul)

Foto Terkait Berita

Floating Icon