Sinergi Kemenkeu, KPKNL Padang Menjadi Saksi Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Teluk Bayur
N/A
Kamis, 04 November 2021 |
207 kali
Padang (3/11/2021)- Bertempat di halaman Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk bayur,
Kepala KPKNL Padang, Edy Suyanto dan Kepala Seksi Hukum Informasi, Kholis
Zakwani beserta staff memenuhi undangan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN)
hasil penindakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk
Bayur Padang. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Indra
Sucahyo dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Sumatera Barat dan Jambi, Lidawati, Kepala Kantor Pos Cabang Padang, Aspidsus
Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaaan Negeri Padang, Kejaksaan Negeri
Tanah Datar, Polres Kota Padang, Binda Prov Sumbar, Bais Prov Sumatera Barat
Diskrimsus Polda Sumbar, Polres Kota Payakumbuh, Dandim 0306/50 Kota, Danpomal
Lantamal II Padang, Dandenpom 1/4 Padang, Badan Keuangan Prov Sumbar, BPOM
Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Prov Sumatera Barat, Balai Karantina Pertanian
Kelas I Padang, KSOP Teluk Bayur, dan Pimpinan PT Pelindo II.
Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan
dengan Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Kepabeanan dan cukai. Barang
yang dimusnahkan adalah eks barang hasil penindakan di bidang Kepabaenan dan
Cukai, pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang berdasarkan Surat Nomor
S-52/MK.6/WKN.03/KNL.01/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Persetujuan
Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur. Kegiatan Pemusanahan ini merupakan
bentuk Transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi
utama Bea dan Cukai sebagai community protector yaitu
melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal dan berbahaya. Adapun
daftar barang-barang yang dimusnahakan adalah sebagai berikut :
1.
Rokok yang melanggar
ketentuan dibidang Cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita
cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas sejumlah 12.690.188 (dua
belas juta enam ratus Sembilan puluh ribu seratus delapan puluh delapan) batang
yang terdiri dari berbagai merk, seperti : Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart,
X Bold, H mild, RNX dan Naga 9 Bold
2.
Hasil Pengolahan
Tembakau lainnya (HTTPL) berupa Liquid Vape yang melanggar ketentuan di bidang
cukai sejumlah 10 (sepuluh) botol yang terdiri dari berbagai merk.
3.
Barang Hasil penindakan
lainnya sejumlah 318 (tiga ratus delapan belas) buah, yang terdiri dari Handphone
bekas, Sex Toys, dan Obat Gosok.
Barang – barang tersebut melanggar ketentuan di
bidang kepabeanan yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan
sesuai dengan peraturan larangan dan/atau pembatasan dari instansi teknis
terkait. Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp
12.912.490.700,- (dua belas milyar sembilan ratus dua belas juta empat ratus
sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) dengan potensi kerugian Negara yang
ditimbulkan adalah sebesar Rp. 7.516.481.797,- (tujuh milyar lima ratus enam
belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh
rupiah). Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan BMN
oleh Kepala Kantor dan Kepala Seksi terkait. (Teks/Foto Guziarie Zul)
Foto Terkait Berita