Sawahlunto – Rabu, 11
Desember 2019 bertempat di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah
Kota (Pemkot) Sawahlunto, Pejabat Lelang beserta tim KPKNL Padang melaksanakan e-auction berupa 31 (tiga puluh satu)
Lot Barang MIlik Daerah Pemkot Sawahlunto. Barang yang dilelang diantaranya 17 (tujuh
belas) paket kendaraan roda dua dalan keadaan scrap, 3 (tiga) unit kendaraan roda dua, 5 (lima) unit bak sampah container,
1 (satu) unit alat berat buldoser dan 5 (lima) unit kendaraan roda empat. Pelaksanaan
lelang yang dilaksanakan secara open
bidding ini dimulai dari pukul 11.00 hingga 13.00 waktu server Aplikasi
Lelang Indonesia (ALI).
Meski harus menempuh perjalanan
selama 3 jam dengan cuaca yang kurang baik, tidak menyulutkan semangat tim
KPKNL Padang untuk melaksanakan lelang di Kota Sawahlunto. Pelaksanaan lelang dihadiri
Kepala bidang aset daerah, Desismon, M.Kom selaku pejabat penjual dan Nurhalili
sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Aset dari Pemkot Sawahlunto.
Mereka langsung memantau pergerakan penawaran di https://lelang.go.id/
dan juga disaksikan oleh beberapa pegawai Pemkot Sawahlunto. Tim juga
mendapatkan kesempatan untuk melihat langsung objek lelang yang berada di Mess
Arga 2 belakang SD Negeri 13 Pasar Remaja, 3 kilometer dari kantor Pemkot
Sawahlunto.
Desismon mengutarakan bahwa lelang
kali ini merupakan lelang pertama yang dilakukan Pemkot pada tahun 2019
sehingga jumlah BMD yang menjadi objek lelang cukup banyak dibandingkan dengan
tahun-tahun sebelumnya. Zulfikar Lubis, Pejabat Lelang sekaligus Kepala Seksi
Pelayanan Lelang menambahkan dengan adanya fitur permohonan lelang secara
online mempermudah pemohon termasuk Pemkot Sawahlunto untuk menjual asset-aset
milik daerah.
Dari 31 lot, hanya 21 lot yang laku terjual dan
10 lot lainnya tidak ada penawaran dengan total nilai penawaran Rp.88.575.000,-.
Meski tidak mencapai total nilai limit, tidak mengurangi antusias Pemkot Sawahlunto untuk
terus membenahi asset-nya yang berpotensi menjadi Penerimaan Negara. “Alangkah
baiknya jika kami dapat melaksanakan lelang minimal 2 (dua) kali setahun,
sehingga apabila ada objek lelang yang tidak laku terjual, dapat segera diajukan
kembali permohonan lelang,”ujar Nurhalili dan didukung oleh tim KPKNL Padang. (Teks dan Foto : Yurista V)