Padang – Kamis, 14 November 2019
dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian barang milik negara
(wasdal BMN) sebagai implementasi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun
2014, Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK/06/2012 jo PMK Nomor
52/PMK.06/2016 dan pengenalan pengajuan permohonan lelang secara online, KPKNL
Padang mengundang para satuan kerja (satker) yang berada di wilayah kerja KPKNL
Padang, diantaranya BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar, Pengadilan Tinggi
Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Universitas Andalas. Bertempat di Aula KPKNL
Padang, lebih dari 40 (empat puluh) hadirin yang merupakan pejabat dan operator
yang menangani BMN.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Lisdianto. Dalam sambutannya, Lisdianto
menjelaskan bahwasanya sebagai pengelola asset masing-masing harus aware terhadap BMN di lingkungan kerja
masing-masing. Lisdianto juga menghimbau kepada para satker untuk lebih aktif
menyampaikan laporan wasdal tepat waktu. “Dari 524 satker, 90% diantaranya
sudah mengirimkan laporan tepat waktu, namun diharapkan kualitas laporan
tersebut tetap terjaga baik,” ujar Lisdianto.
Selanjutnya, pemaparan PMK Nomor
52/PMK.06/2016 tentang tata cara pengawasan dan pengendalian BMN yang
disampaikan oleh Ihtada Yogaisty dan Vilda Yahya dari Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara. Selain pemaparan, Vilda Yahya memperkenalkan fitur wasdal yang
ada di aplikasi SIMAN dan tata cara perekaman surat persetujuan penghapusan
maupun pemanfaatan yang ada di fitur tersebut. Walaupun sudah tidak asing dengan fitur wasdal, tetapi hal tersebut tidak mengurangi daya tarik para hadirin,
Selepas ishoma, acara dilanjutkan
dengan pengenalan permohonan lelang secara online yang disampaikan oleh Seksi
Pelayanan Lelang KPKNL Padang. Sebelum pemaparan dimulai, Zulfikar Lubis selaku
Kepala Seksi Pelayanan Lelang menyampaikan dengan adanya fitur permohonan
lelang secara online dapat memberikan kemudahan bagi pemohon lelang. Sembari
mendengarkan pemaparan, para hadirin dapat langsung mempraktekkan tahapan demi
tahapan prosedur permohonan lelang melalui
website https://lelang.go.id. Dengan
adanya sosialisasi ini, diharapkan kerja sama dan sinergi antara KPKNL Padang
dengan satuan kerja dibawahnya semakin kuat dan lebih baik lagi menuju Good Governance. (Foto dan Teks : Yurista Vipriyanti)