Inventarisasi dan Penilaian Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Aset Properti Eks Bank Dalam Likuidasi
Mochamad Ramdani
Rabu, 14 Agustus 2024 |
385 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang mengadakan kegiatan Inventarisasi dan Penilaian Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Aset Properti Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) secara bertahap dimulai pada bulan Juni s.d. Agustus 2024 untuk Aset Properti Eks BPPN dan Aset Properti Eks BDL yang berlokasi di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang.
Pada tahun 2024 ini KPKNL Padang mendapat target kegiatan Inventarisasi dan Penilaian sebanyak 10 (sepuluh) Nomor PRK/Kode Register berupa 12 (dua belas) bidang tanah seluas 72.073 M2. Kegiatan Inventarisasi dan Penilaian Aset Properti Eks BPPN dan Aset Properti Eks BDL dilakukan dalam rangka melaksanakan penatausahaan dan penyajian nilai Aset Properti Eks BPPN yang akuntabel, dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK-BUN) Transaksi Khusus Tahun 2020, serta melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-162/KN/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Aset Properti Eks Bank Dalam Likuidasi.
Pelaksanaan Inventarisasi Aset Properti berupa tanah dilakukan dengan meneliti dokumen kepemilikan, meneliti keberadaan Aset, meneliti penguasaan Aset, meneliti kondisi Aset, dan mengambil foto dokumentasi atas Aset Properti Eks BPPN atau Aset Properti Eks BDL berupa tanah untuk selanjutnya dibuat Kertas Kerja Inventarisasi (KKI) Aset Ditemukan dan Berita Acara Inventarisasi. Pelaksanaan Penilaian oleh Tim Penilai dengan tahapan melakukan identifikasi atas objek penilaian berupa tanah dengan memverifikasi nama identitas objek, lokasi, jumlah, luas bidang tanah, dokumen legalitas berupa fotokopi dokumen kepemilikan/sertifikat serta pengumpulan data dan informasi Penilaian lanjutan melalui survei lapangan dengan peninjauan langsung untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan (BASL) dan hasil penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian.
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau pelaksanaan inventarisasi dan penilaian Aset Properti Eks BPPN dan Aset Properti Eks BDL Tahun 2024 agar dapat dituntaskan paling lambat tanggal 30 Agustus 2024 untuk selanjutnya hasil inventarisasi dan penilaian akan dilakukan rekonsiliasi untuk menjaga keakuratan dan keandalan data aset yang disajikan dalam Kertas Kerja Inventarisasi, Berita Acara Inventarisasi, Berita Acara Survei Lapangan, dan Laporan Hasil Penilaian. (FG)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel