Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Padang
Sertifikasi Greenship dan Green Building di Indonesia

Sertifikasi Greenship dan Green Building di Indonesia

Mochamad Ramdani
Kamis, 08 Agustus 2024 |   5491 kali

Suatu bangunan dapat dinyatakan green building apabila telah mendapatkan sertifikasi Greenship yang dikeluarkan oleh Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia). Sertifikasi Greenship merupakan sistem penilaian bangunan hijau di Indonesia yang dikelola oleh Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia). Sertifikasi ini bertujuan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan pada sektor properti di Indonesia.

Jenis-jenis Sertifikasi Greenship:

GBC Indonesia menawarkan beberapa jenis sertifikasi Greenship, yaitu:

·           New Building (NB): Untuk bangunan baru dengan luas minimal 2.500 m2.

·           Existing Building (EB): Untuk bangunan yang sudah ada dengan luas minimal 2.500 m2.

·           Interior Space (IS): Untuk ruang interior dengan luas minimal 250 m2.

·           Homes: Untuk rumah tinggal dengan luas minimal 100 m2.

·           Neighbourhood: Untuk kawasan perumahan atau komersial dengan luas minimal 1 hektar.

·           Net Zero Healthy: Untuk bangunan yang mencapai target emisi nol karbon dan memiliki kualitas udara yang sehat.

Manfaat Sertifikasi Greenship:

Terdapat banyak manfaat yang dapat diperoleh dari sertifikasi Greenship, antara lain:

·           Meningkatkan nilai bangunan: Bangunan dengan sertifikasi Greenship umumnya memiliki nilai jual atau sewa yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak tersertifikasi.

·           Mengurangi biaya operasional: Bangunan hijau terbukti dapat menghemat biaya operasional, seperti biaya energi dan air.

·           Meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan penghuni: Green building dirancang untuk meningkatkan kualitas udara dalam ruangan, pencahayaan alami, dan akustik, yang dapat berdampak positif pada kesehatan dan kesejahteraan penghuni.

·           Meminimalkan dampak lingkungan: Green building dirancang untuk meminimalkan dampak lingkungan, seperti emisi gas rumah kaca, polusi air, dan limbah padat.

·           Meningkatkan citra perusahaan: Sertifikasi Greenship dapat membantu meningkatkan citra perusahaan sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap lingkungan.

Hingga Juli 2024, terdapat lebih dari 60 bangunan di Indonesia yang telah tersertifikasi Greenship dari Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia). Beberapa contoh bangunan yang telah tersertifikasi Greenship di Indonesia antara lain:

Gedung Perkantoran:

·           Trinity Tower (Jakarta Selatan): Mendapatkan peringkat GOLD dengan total poin 66.

·           Alamanda Tower (Jakarta Selatan): Mendapatkan peringkat PLATINUM dengan total poin 87.

·           Greenland Tower (Jakarta Pusat): Mendapatkan peringkat GOLD dengan total poin 71.

·           Wisma Allianz (Jakarta Pusat): Mendapatkan peringkat PLATINUM dengan total poin 84.

·           Graha BIP (Bandung): Mendapatkan peringkat GOLD dengan total poin 68.

Rumah Sakit:

·           RSUD Dr. Soetomo (Surabaya): Mendapatkan peringkat GOLD dengan total poin 70.

·           RS Siloam Hospitals Lippo Cikarang (Bekasi): Mendapatkan peringkat PLATINUM dengan total poin 88.

·           Rumah Sakit Mitra Keluarga Cibubur (Jakarta Timur): Mendapatkan peringkat GOLD dengan total poin 69.

Greenship telah menjadi standar yang penting dalam pembangunan gedung di Indonesia. Dengan semakin banyaknya bangunan bersertifikat Greenship, kita dapat berharap akan terciptanya lingkungan hidup yang lebih baik dan masa depan yang lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang. (VUP)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon