Sertifikasi Greenship dan Green Building di Indonesia
Mochamad Ramdani
Kamis, 08 Agustus 2024 |
5491 kali
Suatu
bangunan dapat dinyatakan green building apabila telah mendapatkan
sertifikasi Greenship yang dikeluarkan oleh Green Building Council
Indonesia (GBC Indonesia). Sertifikasi
Greenship merupakan sistem penilaian bangunan hijau di Indonesia yang dikelola
oleh Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia). Sertifikasi ini
bertujuan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan pada
sektor properti di Indonesia.
Jenis-jenis Sertifikasi
Greenship:
GBC Indonesia menawarkan beberapa
jenis sertifikasi Greenship, yaitu:
·
New Building (NB): Untuk
bangunan baru dengan luas minimal 2.500 m2.
·
Existing Building (EB): Untuk
bangunan yang sudah ada dengan luas minimal 2.500 m2.
·
Interior Space (IS): Untuk
ruang interior dengan luas minimal 250 m2.
·
Homes: Untuk rumah tinggal dengan luas minimal 100 m2.
·
Neighbourhood: Untuk
kawasan perumahan atau komersial dengan luas minimal 1 hektar.
·
Net Zero Healthy: Untuk
bangunan yang mencapai target emisi nol karbon dan memiliki kualitas udara yang
sehat.
Manfaat Sertifikasi Greenship:
Terdapat banyak manfaat yang
dapat diperoleh dari sertifikasi Greenship, antara lain:
·
Meningkatkan nilai bangunan: Bangunan
dengan sertifikasi Greenship umumnya memiliki nilai jual atau sewa yang
lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak tersertifikasi.
·
Mengurangi biaya operasional: Bangunan
hijau terbukti dapat menghemat biaya operasional, seperti biaya energi dan air.
·
Meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan penghuni: Green
building dirancang untuk meningkatkan kualitas udara dalam ruangan,
pencahayaan alami, dan akustik, yang dapat berdampak positif pada kesehatan dan
kesejahteraan penghuni.
·
Meminimalkan dampak lingkungan: Green
building dirancang untuk meminimalkan dampak lingkungan, seperti emisi gas
rumah kaca, polusi air, dan limbah padat.
·
Meningkatkan citra perusahaan:
Sertifikasi Greenship dapat membantu meningkatkan citra perusahaan
sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap lingkungan.
Hingga
Juli 2024, terdapat lebih dari 60 bangunan di Indonesia yang telah
tersertifikasi Greenship dari Green Building Council Indonesia
(GBC Indonesia). Beberapa contoh bangunan yang telah tersertifikasi Greenship
di Indonesia antara lain:
Gedung Perkantoran:
·
Trinity Tower (Jakarta Selatan):
Mendapatkan peringkat GOLD dengan total poin 66.
·
Alamanda Tower (Jakarta Selatan):
Mendapatkan peringkat PLATINUM dengan total poin 87.
·
Greenland Tower (Jakarta Pusat):
Mendapatkan peringkat GOLD dengan total poin 71.
·
Wisma Allianz (Jakarta Pusat):
Mendapatkan peringkat PLATINUM dengan total poin 84.
·
Graha BIP (Bandung):
Mendapatkan peringkat GOLD dengan total poin 68.
Rumah Sakit:
·
RSUD Dr. Soetomo (Surabaya):
Mendapatkan peringkat GOLD dengan total poin 70.
·
RS Siloam Hospitals Lippo Cikarang (Bekasi):
Mendapatkan peringkat PLATINUM dengan total poin 88.
·
Rumah Sakit Mitra Keluarga Cibubur (Jakarta Timur):
Mendapatkan peringkat GOLD dengan total poin 69.
Greenship telah
menjadi standar yang penting dalam pembangunan gedung di Indonesia. Dengan
semakin banyaknya bangunan bersertifikat Greenship, kita dapat berharap
akan terciptanya lingkungan hidup yang lebih baik dan masa depan yang lebih berkelanjutan
bagi generasi mendatang. (VUP)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |