CYBER NOTARY DAN PELAKSANAAN LELANG DALAM PERSPEKTIF KEWENANGAN MEMBUAT AKTA AUTENTIK
Muchtar Nurwahidzain
Jum'at, 09 Agustus 2024 |
816 kali
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu menggelar bincang-bincang seputar Cyber Notary yang menghadirkan narasumber DR. H. Ikhsan Lubis, S.H., SpN., M.Kn, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara. pada Kamis, 8/08/24 di Aula Utama Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
Dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi. Acara yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Titik Wijayanti berserta jajarannya, pejabat/pegawai dan pelelang KPKNL Metro, serta jajaran KPKNL Bengkulu yang hadir secara virtual membahas secara apik implementasi cyber notary dan digitalisasi lelang dalam perspektif cyber space dan transformasi digital yang berlangsung pada era society 5.0.
Cyber Notary
Dalam pengantar paparan tentang tema bincang-bincang ini, DR. H. Ikhsan Lubis, S.H., SpN., M.Kn. menjelaskan bahwa perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan sehingga teknologi harus menjadi sesuatu yang memberi manfaat bagi kehidupan manusia. Istilah Cyber Notary dalam masyarakat hukum yang mempunyai tradasi civil law, dimana sumber hukum utama adalah peraturan perundang-undangan, maka digitalasisi atas alur peristiwa hukum harus tetap memenuhi prinsip-prinsip kepastian hukum, bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan kebenaran formil serta materil. “Cyber Notary adalah kewenangan notaris yang diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya adalah kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik, sebagaimana penjelasan atas Pasal 15 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa cyber notary juga dikenal dengan istilah e-notary lebih terkhusus kepada pelaksanaan jabatan dan kewenangan notaris. “sebagai produk dari tradisi hukum civil law penerapannya lebih mengarah kepada perbuatan hukum tertulis sehingga harus ada kepastian hukum, ini untuk istilah cyber notary.” Imbuhnya.
Risalah Lelang
Menurutnya, DJKN sudah melakukan terobosan sebagai langkah adaptif dalam menyikapi perkembangan teknologi yang berlangsung secara cepat dalam fenomena transformasi digital di segala lini, pelaksanaan lelang oleh DJKN telah bertransformasi secara progresif mengikuti fenomena cyber space dengan memanfaatkan platform digital. Digitalisasi pelaksanaan lelang adalah inovasi yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tetap memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanannya, hal ini menurutnya adalah pemenuhan syarat otentitas dari Risalah lelang.
Menutup penjelasannya, Dr. Ikhsan Lubis menegaskan bahwa penerapan cyber notary hanya berada pada ranah pelaksanaan jabatan notaris sesuai kewenangannya dalam membuat membuat akta autentik. “Implementasi e-notary tidak bias serta merta, namun tetap harus memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dan berpegang kepada kebenaran formil dan materil dari suatu peristiwa hukum demi terwujudnya kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan kenotariatan. Begitu juga dalam konteks digitalsisasi proses lelang yang produknya adalah akta autentik berupa Risalah Lelang” Pungkasnya.
Bagi jajaran Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu kegiatan ini akan menambah literasi dan peningkatan kompetensi pegawai khususnya terkait kenotariatan dalam konteks implementasi cyber notary. Peningkatan literasi dan kompetensi pegawai ini selaras dengan pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) yang sedang berlangsung selama periode Tahun 2024. (e/s)
Foto Terkait Berita