Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Internalisasai Anti Gratifikasi Dan Benturan Kepentingan
Desiana Wahyuningsih
Selasa, 18 April 2023   |   261 kali

Jumat (14/04) melalui media virtual MS Teams, KPKNL Metro melaksanakan Internalisasi terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan Pengendalian benturan kepentingan di lingkungan KPKNL Metro, yang diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN KPKNL Metro. Kegiatan internalisasi dibuka oleh Rahmat Sigit, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Metro. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan internalisasi terkait Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pegawai    serta menanamkan nilai-nilai antigratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu pula dalam kesempatan ini diinternalisasikan kembali mengenai penanganan benturan kepentingan yang berlaku di lingkungan KPKNL Metro.

Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas kinerja, keputusan/kebijakan, dan/ atau tindakan. Benturan kepentingan acap kali mewarnai berbagai kasus pidana korupsi di Indonesia. Namun, adanya benturan kepentingan tidak serta merta masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yang diatur undang-undang. Dalam hal terdapat konflik kepentingan, maka pejabat pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya dan dalam hal pejabat pemerintahan memiliki konflik kepentingan, maka keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh atasan pejabat atau pejabat lain. Jika terdapat laporan  dari masyarakat, maka atasan  pejabat wajib memeriksa, meneliti, dan menetapkan keputusan terhadap laporan atau keterangan warga masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan sesuai dengan UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Jelas Rahmat Sigit dalam peaparannya mengenai Benturan Kepentingan.

Danuanda Restu, Staff Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Metro dalam paparannnya terkait Pengendalian Gratifikasi, menegaskan bahwa Gratifikasi merupakan akar dari Korupsi. Gratifikasi diartikan sebagai Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan,  melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK dan melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. Bagi Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kegiatan Internalisai diakhiri dengan pemberian arahan oleh Maya Sartika, Kepala KPKNL Metro, beliau menyampaikan bahwa kegiatan internalisasi atau sosialisasi antigratifikasi serta penanganan benturan kepentingan sangat berguna bagi seluruh jajaran di lingkungan KPKNL Metro,  karena bertujuan untuk mengingatkan kembali mengenai nilai-nilai antigratifikasi serta untuk saling menjaga antar pegawai agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan menerima dan/atau tidak melaporkan gratifikasi yang diterima. Selain itu kegiatan ini   juga sangat berguna untuk mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran di lingkungan KPKNL Metro guna menghindari adanya benturan kepentingan. Menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan antigratifikasi dapat dimulai dari diri kita sendiri, agar tetap dapat menjadi insan yang berintegritas dimana pun kita ditempatkan.


 Internalisasi terkait pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan menjadi sarana bagi seluruh pegawai dan jajaran di KPKNL Metro untuk meningkatkan pemahaman dan menanamkan nilai-nilai antigratifikasi serta mengingatkan kembali mengenai bagaimana penanganan benturan kepentingan, agar pelayanan prima yang berintegritas tetap dapat diberikan.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl A.H Nasution Nomor 116 Kota Metro
(0725) 48803
(0725) 48843
kpknlmetro@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini