Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
KEBIJAKAN DEFISIT ANGGARAN PEMERINTAH ( FGD PEJABAT ADMINISTRATOR KPKNL METRO )
Budi Satrio
Rabu, 16 September 2020   |   164 kali


Tak kenal maka tak sayang, sepertinya pepatah ini yang sedang terjadi di negara kita, dalam arti masyarakat luas menerima informasi yang tidak utuh atas kebijakan pemerintah  dalam rangka menangani pandemi covid 19 yang sampai dengan saat ini masih berlangsung, sehingga menimbulkan kesalah pahaman atas kebijakan yang dijalankan. Mengawali minggu ketiga di bulan september, Senin (14/9) bertempat di lantai 4 Aula KPKNL Metro dengan tetap mematuhi protokol keehatan, dilaksanakan FGD Pejabat Administrator KPKNL Metro terkait Kebijakan Defisit Anggaran Pemerintah. Dampak COVID 19 respon dan arah kebijakan fiskal pemerintah, menjadi tema yang cukup menarik untuk diulas.

Covid 19 membawa ekonomi dunia pada situasi  sangat buruk, proyeksi ekonomi sangat tajam dan sangat cepat. Kondisi ini telah membalikan arah ekonomi global secara drastis dari optimis perbaikan menjadi resesi. Tahun 2021 diperkirakan terjadi pemulihan meski ketidakpastian masih tinggi. Kasus covid 19 di Indonesia,  hingga saat ini dalam tren terus meningkat. Episenter covid 19 domestik juga bergeser, bahkan Presiden Ri menginstruksikan agar penyebaran di delapan  wilayah episenter dikendalikan, karena kondisi luar biasa ini sangat berpengaruh  pada pertumbuhan ekonomi. Tingkat kemiskinan menunjukan tren yang  terus meningkat. Pemerintah telah mengimplementasikan paket bantuan yang merupakan perluasan program jaring pengaman sosial, ujar Maya Sartika dalam mengawali FGD.

Berbagai Negara mengeluarkan stimulus  dalam jumlah yang besar untuk menanggulangi dampak covid 19. Respon pemerintah  dalam memberikan stimulus sesuai dengan kebutuhan dari waktu ke waktu. Kebijakan Moneter dan Keuangan ditetapkan dengan mempertimbangkan penanggulangan dampak covid 19. Perlindungan Sosial, Insentif Usaha, Pembiayaan Korporasi, Sektoral K/L & Pemda, UMKM dan kesehatan  dengan total biaya 695,2 T telah dianggarkan oleh pemerintah. Untuk menampung biaya penanganan Covid 19 dilakukan perubahan postur APBN yang dituangkan dalam Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020.

Pengaruh Covid 19, Reformasi Struktural dan Ekspansi Fiskal diharapkan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi 2021 yang diproyeksikan tumbuh  4,5 % s.d  5,5%. Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi.  Transformasi Ekonomi menuju Indonesia maju diharapkan dapat segera terwujud dengan adanya percepatan pemulihan sosial ekonomi dan momentum reformasi  yang terdiri dari reformasi kesehatan, reformasi program perlindungan sosial, reformasi pendidikan, dukungan industri, reformasi TKDD, reformasi perpajakan dan reformasi penganggaran, jelas  Maya sartika dalam memaparkan materi FGD.

Pada FGD kali ini, Dwiyanto Sinung Wibowo, berkesempatan menjelaskan mengenai Surat Utang Negara sebagai instrumen pembiayaan defisit anggaran, Surat Utang Negara dalam kebijakan pembiayaan mengatasi pandemi dan peran pegawai Kemenkeu dalam mendukung pembiayaan anggaran. Dukungan  pegawai kemenkeu dalam pembiayaan anggaran dapat diwujudkan dalam bentuk, mengoptimalkan penggunaan APBN, menjadi Agent of Communication termasuk kebijakan pembiayaan APBN dan menumbuhkan budaya berinvestasi untuk mewujudkan kemandirian pembiayaan.

Sebagai ASN Kementerian Keuangan sudah sewajarnya untuk turut serta memberikan sumbangsih dalam mendukung program pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan baik dalam lingkungan kerja maupun keseharian kita. Mengutip apa yang disampaikan oleh Sri Mulyani “Sekarang kita berhadapan dengan suasana perang. Kita tidak punya kemewahan untuk berkeluh kesah, apabila anda tidak punya imajinasi, inovasi, kreativitas untuk menjadi bagian dari solusi. Semuanya harus bekerja extraordinary, ekstra keras, extra-resilient’, menjadi pelecut  semangat  dan penutup FGD Administrator KPKNL METRO.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini