Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Tertib Kelola BMN, KPKNL Metro Lelang Kendaraan Dinas Rusak Berat
Basri
Jum'at, 15 Februari 2019   |   768 kali


Metro-Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro berhasil melelang Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan dinas pada Kamis (7/2). Kendaraan dinas berupa Mobil merk Isuzu Panther tersebut laku terjual sebesar Rp88.626.780. Dalam kesempatan ini, Nadirsyah selaku Pejabat Lelang memandu jalannya lelang yang berlangsung di Ruang E-Auction Corner KPKNL Metro.  

Penawaran lelang ditutup pada Kamis (7/2) tepat pada pukul 10.00 WIB. Lelang yang diikuti oleh kurang lebih 15 orang tersebut dilaksanakan secara closed bidding dengan nilai limit awal Rp55.389.000. Pukul 10 tepat, tim lelang KPKNL Metro menetapkan pemenang lelang yang berhasil menawar objek dengan harga tertinggi. Setelah pemenang lelang menyelesaikan pelunasan lelang, dilakukan serah terima kendaraan secara simbolis dari KPKNL Metro kepada pemenang lelang pada Jumat (8/2).

Lelang kendaraan dinas yang dilakukan oleh KPKNL Metro ini merupakan wujud tertib tata kelola BMN, baik tertib secara administrasi, fisik, maupun hukum. Usia mobil dinas yang sudah cukup tua dan kondisinya yang rusak berat menjadi alasan dilakukannya penghapusan atas mobil tersebut. Lelang sendiri merupakan salah satu tahap yang dilakukan dalam mekanisme penghapusan BMN.

Perlu diketahui bahwa KPKNL Metro memiliki peran ganda dalam tata kelola BMN. KPKNL Metro berperan sebagai pengelola barang dan bertanggung jawab atas pengelolaan BMN yang berada di wilayah kerjanya. Di sisi lain, KPKNL Metro juga berperan sebagai pengguna BMN. Dengan demikian, KPKNL Metro memiliki tanggung jawab dalam hal pengelolaan dan penatausahaan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sebagai salah satu kantor vertikal di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), KPKNL Metro turut mengimani semangat tata kelola BMN yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014. Kini, Peran DJKN bukan sebagai aset administrator namun telah bergeser menjadi aset manajer. Semangat tata kelola BMN pun tidak hanya sekadar tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum (3T). BMN diproyeksikan untuk dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, optimalisasi dan pemanfaatan terhadap fungsi BMN sudah tentu menjadi concern tersendiri bagi DJKN, tak terkecuali KPKNL Metro. (Teks/Foto: Apriliyati Eka Subekti)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini