Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Metro
Refleksi Peringatan Hari Lelang Indonesia ke-118

Refleksi Peringatan Hari Lelang Indonesia ke-118

Muchtar Nurwahidzain
Selasa, 03 Maret 2026 |   49 kali

Hari Lelang Indonesia yang diperingati setiap 28 Februari, sebuah momentum historis yang menandai lahirnya sistem lelang modern di Indonesia sejak diberlakukannya Vendu Reglement pada tahun 1908. Peringatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi pengingat bahwa lelang sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk menghadirkan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan dalam peralihan hak atas benda, khususnya dalam konteks eksekusi.

 

Secara normatif atau das sollen, lelang memuat nilai-nilai ideal. Lelang adalah mekanisme terbuka yang menjunjung asas publisitas, memberi kesempatan yang sama bagi publik, serta menghasilkan risalah lelang sebagai akta otentik yang menjamin kepastian hukum bagi pemenang lelang. Secara konstitusional, keberlanjutan aturan lelang yang bersumber dari Vendu Reglement memperoleh legitimasi dari Aturan Peralihan UUD 1945, selama belum diganti dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Nilai ini sejalan dengan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak milik dalam UUD 1945.

 

Namun, ketika kita turun ke lapangan (das sein) kita dihadapkan pada realitas yang tidak selalu seideal norma. Pemenang lelang seringkali berhadapan dengan problem penguasaan objek lelang, resistensi dari pihak tereksekusi, dan tantangan administratif. Pada objek berupa tanah, kita mengenal pentingnya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sebagai instrumen kehati-hatian, namun dalam praktik masih muncul persoalan data, keberatan pihak ketiga, hingga sengketa lanjutan yang menggerus rasa aman pemenang lelang.

 

Pengelolaan lelang hari ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang terus melakukan modernisasi tata kelola: dari penguatan prosedur, peningkatan transparansi, hingga digitalisasi layanan. Arah kebijakan ini penting untuk menjembatani das sollen dan das sein, menutup jurang antara ideal hukum dan realitas praktik.

 

Maka, peringatan Hari Lelang Indonesia seharusnya kita maknai sebagai ruang refleksi kebijakan. Pertanyaannya bukan sekadar “apakah lelang sah secara hukum?”, tetapi “apakah lelang sudah memberikan rasa aman yang memadai bagi pemenang?”, “apakah asas publisitas telah dijalankan secara efektif namun proporsional?”, dan “apakah mekanisme eksekusi benar-benar menghadirkan kepastian hukum, bukan sekadar kepastian prosedur?”.

 

Penulis: Meyzar Ahmad (Fungsional Pelelang Ahli Pertama)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon